Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

BPJS Selalu Defisit, Pemerintah Harus Kaji Ulang

24 Juli 2019   15:47 Diperbarui: 24 Juli 2019   15:53 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

0 Advanced issues found▲2

Sejak program BPJS bergulir lima tahun yang lalu (2014), persoalan defisit masih menghantui lembaga ini bahkan  sekarang angka defisitnya semakin tinggi hingga mencapai Rp 16,5 triliun atau meningkat 500% dari jumlah defisit tahun pertama program berjalan 2014 yang berada diangka Rp 3,3 triliun. defisit ini memiliki trend kenaikan yang cukup besar setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya jumlah peserta dan inflasi biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan, sedangkan iuran yang dibayar tidak banyak berubah.

Persoalan defisit ini bukanlah sesuatu yang bagus untuk sebuah program pemerintah, sebab dengan adanya defisit pasti akan berdampak langsung pada pelayanan kesehatan, akibat tertundanya pembayaran oleh BPJS kepada Rumah sakit akan membebani keuangan rumah sakit sendiri seperti biaya obat-obatan, jasa medis, pembelian peralatan-peralatan rumah sakit, hingga biaya operasional rumah sakit yang tidak sedikit. jika dibiarkan terus seperti ini maka rumah sakit akan kesulitan keuangan dan berakhir bangkrut.

Untuk menjaga kondisi keuangan rumah sakit agar tetap stabil, rumah sakit terpaksa akan melakukan pembatasan terhadap layanan BPJS seperti jumlah kamar, jumlah dan kualitas obat, hingga alat-alat yang digunakan. pihak rumah sakit melakukan ini bukan semata-mata ingin mencari untung tetapi untuk menjaga kelangsungan hidup rumah sakit. kalau rumah sakit bangkrut maka tidak bisa lagi memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat padahal pelayanan kesehatan merupakan salah satu amanat undang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah.

Kembali ke masalah utama BPJS yaitu defisit, pemerintah seharusnya melakukan pengajian ulang terhadap program ini supaya tidak terjadi lagi defisit yang akan mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat. Defisit BPJS diakibatkan oleh jumlah pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah penerimaannya, atau dalam sebuah pribahasa menyebutkan "besar pasak pada tiang".

Dengan jumlah peserta yang mencapai 204 juta, jika iuran dibayarkan tepat waktu, maka sudah cukup untuk memenuhi biaya yang dikeluarkan. akan tetapi dalam 204 juta itu tidak semuanya bayar iuran, ada 118 juta peserta yang merupakan penerima bantuan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah baik itu daerah maupun pusat. Nah iuran tanggungan pemerintah inilah yang sering terlambat pembayarannya kadang berminggu-minggu, kadang juga berbulan-bulan, dan mungkin ada yang bertahun-tahun, dan inilah sumber masalahnya.

Niat pemerintah dalam membantu masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik melalui program BPJS merupakan suatu program yang pantas diapresiasi sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah. sebuah program yang bagus memerlukan eksekusi yang bagus juga supaya dapat berjalan dengan baik dan benar, namun ketika program yang bagus namun eksekusinya kurang tepat maka program ini justru akan memunculkan masalah baru yaitu defisit seperti yang terjadi pada BPJS.

Selama 5 tahun perjalanan BPJS tidak pernah sama sekali BPJS mendapatkan surplus, hanya defisit yang terus membengkak hingga mencapai Rp 16,5 Triliun. 5 tahun bukanlah waktu yang singkat, sudah cukup menjadi pelajaran untuk perbaikan program BPJS kedepannya agar tidak lagi mengalami defisit dan mempengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat. untuk itu pemerintah melalui kerja sama kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, dan Kementrian lainnya harus duduk bersama membahas solusi untuk mengatasi defisit.

Merombak sistem kerja BPJS memang tak semudah membalikkan telapak tangan, namun,  BPJS mesti demikian BPJS harus berubah meskipun sedikit demi sedikit untuk kelangsungan dan keberhasilan program ini dimasa depan, untuk langkah awal perubahan ini mungkin sebaiknya mulai dari memisahkan pos keuangan antara peserta BPJS BU atau mandiri dengan BPJS penerima bantuan, tujuannya agar kita mampu mengukur tingkat perputaran dana sehingga bisa menentukan besaran iuran yang tepat.

BPJS BU atau mandiri memiliki sistem yang hampir sama dengan sistem asuransi konvensional dimana setiap bulan akan menerima pembayaran iuran, kemudian dari jumlah penerimaan itu akan dikeluarkan sejumlah klaim yang terjadi, menurut hemat dan pengalaman saya pribadi dalam satu tahun karyawan paling banyak menggunakan fasilitas BPJS ini sebanyak 5-10 kali dengan nilai klaim antara Rp 100.000 sampai Rp 500.000. 

Dan dari 100 karyawan hanya sekitar 10% yang menggunakan BPJS untuk berobat. Ini wajar sebab mereka cenderung lebih memilih menjaga kesehatan agar bisa tetap bekerja, sehingga iuran dari 90% karyawan akan menjadi penerimaan tanpa pengeluaran. Saya sangat yakin bahwa BPJS BU atau badan usaha akan memiliki kinerja keuangan yang sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun