Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Politik

Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka, Benarkah Ada Unsur Executive Order?

29 Mei 2017   21:18 Diperbarui: 29 Mei 2017   21:43 1823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Imam besar FPI, Habib Rizieq Shibab. sumber : jawapos.com

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab resmi ditetapkan tersangka oleh Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus chatt whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan sang Habib dengan Firza Husein.

Penetapan statusnya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Polisi hanya membutuhkan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka ditambah dengan keterangan saksi, keterangan ahli telematika, dan barang bukti terkait.

Berdasarkan keterangan ahli telematika, chat tersebut dinilai asli, bukan rekayasa demikian juga dengan benda-benda terkait yang terekam dalam foto berkonten pornografi yang memiliki kesamaan dengan benda asli setelah diteliti pada saat proses penyidikan.

Pada saat yang bersamaan, pengacara Rizieq mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini diduga digerakkan atau dipengaruhi oleh orang-orang tertentu di pemerintahan untuk menjerat kliennya. Meski tidak bisa membuktikan tuduhannya, tetapi pihaknya berdalih untuk menginvestigasi lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

Perlu diketahui, proses yang agak lama ini sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan bagi tim penyidik untuk menentukan apakah chatt ini benar-benar asli atau tidak sehingga berbagai upaya dilakukan untuk memeriksanya. Mulai dari mengundang pakar terkait, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya Firza Husein, penelitian terhadap benda-benda yang terekam di gambar latar foto yang ada didalam chatt, hingga pemeriksaan lekuk tubuh untuk memastikan benar tidaknya keaslian chatt tersebut.

Semua mekanisme tentu berjalan sesuai dengan aturan yang ada dikepolisian. Hal yang patut dipertanyakan jika memang penetapan status tersangka ini karena executive order adalahmengapa harus menunggu lama untuk menetapkannya? Seperti diketahui, executive orderadalah keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintahan terhadap suatu peristiwa atau kasus. Jika pemerintah melakukan executive order,rasanya tak perlu membutuhkan waktu sekian lama untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Pertimbangan berikutnya adalah soal posisi Habib Rizieq di luar negeri. Jika memang ada executive order, bukan perkara sulit sebenarnya untuk menemukan seorang Habib Rizieq meskipun bersembunyi di bunker bawah tanah tersembunyi  diluar negeri. Yang ada, pemerintah memberikan otoritas penuh kepada kepolisian untuk mencari Habib Rizieq di luar negeri dengan mengandalkan kerjasama dengan interpool. Meskipun demikian, pada akhirnya polisi bersikap lebih lunak dengan menunggu masa berlaku visa Habib Rizieq habis ibarat menunggu tikus keluar dari sarannya.

Rasanya tuduhan bahwa ada pengaruh executive orderyang mempengaruhi keputusan kepolisian terhadap status Habib Rizieq adalah bagian dari upaya untuk membela Habib Rizieq sendiri. Sebuah hal yang manusiawi jika seorang pengacara membela kliennya sampai titik darah penghabisan yang semestinya masih banyak cara-cara untuk membuktikannya didepan pengadilan, bahkan pihak Habib Riieq bisa saja menempuh proses pra-peradilan untuk membuktikan bahwa mereka tidak benar-benar bersalah dan dugaan chatt di whatsapp itu adalah palsu.

Hingga pada akhirnya, seluruh rakyat Indonesia harus melihat bahwa Habib Rizieq harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan soal perbuatannya yang berbau pornografi yang bisa saja tidak benar karena belum terbukti sahih, tetapi perbuatannya yang menghindari hukum sejak ada surat panggilan terhadap dirinya. Sebaik-baiknya pemimpin adalah pemimpin yang patut terhadap aturan, hukum yang berlaku baik dinegara sendiri maupun dinegara orang lain, pemimpin yang bertanggujawab, dan pemimpin yang berjuang untuk mengalahkan segala fitnah dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan umatnya.

Jika memang kasus tersebut adalah tuduhan atau fitnah keji, pulang dan klarifikasi adalah cara terbaik sebagai seorang pimpinan umat. Mengingat dirinya adalah seorang lelaki, rasanya terlalu “pengecut” untuk seorang yang diakui sebagai “pimpinan” suatu umat menghindari hukum. Jika anda benar, maka tak wajar jika anda menghindar, tetapi jika anda salah, sebuah kemakluman jika anda menghindar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun