Mohon tunggu...
Jery Rhainhart Tampubolon
Jery Rhainhart Tampubolon Mohon Tunggu... IT Specialist | Social Justice/Activist | Photographer -

"All Humans Have Rights Let Them Be Equal"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mempertanyakan Hukum Syariah

4 Maret 2013   05:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:22 1531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Jery Tampubolon

Saya menghargai maupun menjunjung tinggi akan keberadaan hukum .Hukum adalah fondasi,tata aturan,dan suatu perangkat yang berafiliasi terhadap aturan yang bersifat seimbang .

Hukum itu bersifat eksistensial yang dikembalikan kepada setiap individu .keberadaan hukum dengan sendirinya lahir akan kesepakatan dari berbagai individu yang telah sadar terhadap perkembangan peradaban,dan sadar akan keperluan suatu fondasi yang berfungsi sebagai penengah dari suatu permasalahan sosial. “Hukum” kodratinya adalah sebuah suplemen penyeimbang yang dibutuhkan oleh suatu Negara dalam bermasyarakat.

Hukum bersifat sebagai suatu jati diri oleh sebuah Negara,karena hukum itu adalah tata aturan yang berfungsi sebagai penyeimbang maupun sebagai pemicu yang menghasilkan masyarakat beradab . Namun kembali kepada eksistensi hukum,hukum itu bersifat membeo karena hakikinya berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat (Baca : hukum terlahir dari masyarakat itu sendiri) .Perlu digaris bawahi,keberadaan suatu hukum tidak kekal karena hukum yang bijaksana yaitu hukum yang mampu beradaptasi terhadap waktu .Hukum yang bijaksana akan selalu memperbaharui keberadaannya seiring dengan problema masyarakat social .

Lalu,bagaimanakah hukum yang bijaksana tersebut ??bagaimanakah seharusnya agar hukum dapat bertahan seiring berkembangnya waktu ??saya tidak akan mendeskripsikan keseluruhan karena setiap individu mempunyai pandangan tersendiri terhadap hukum yang bijaksana tersebut.

Sebelum mencatat,tidak sengaja saya menyaksikan sebuah film yang berjudul The Stoning Of Soraya .

Film ini menceritakan ketimpangan hukum ditengah masyarakat yang salah satunya Soraya sebagaitumbal akan hukum tersebut .Soraya adalah seorang perempuan yang difitnah dan merasakan ketimpanganhukum yang dipercayai oleh Negaranya .

Film ini adalah sebuah kisah nyata yang dipungut dari kesaksian seorang jurnalis berkewarganegaraan France yang bernama Freidoune Sahebjam.kejadian ini bermula dari Negara Iran yang menganut hukum syariah .Soraya adalah seorang perempuan yang difitnah selingkuh oleh suaminya sendiri .

Dalam film tersebut diceritakan bahwa suami soraya berniat ingin menikah lagi dengan wanita lain.Untuk memenuhi ambisinya tersebut suami soraya harus menyingkirkan soraya yang tidak setuju untuk dipoligamy .Untuk memenuhi ambisinya, suami soraya memfitnah bahwa soraya telah berbuat zinah dengan lelaki lain .

Iran adalah salah satu Negara yang menganut keberadaan hukum syariah .Dalam hukum syariah,seseorang yang kedapatan berbuat zinah akan dihukum rajam (dilempar dengan batu hingga tewas ) .Hukum tersebut berlaku jika seorang imam (Baca :seorang yang mempunyai hak untuk menentukan salah atau tidak sebuah kasus ) mempunyai 4orang saksi yang dapat mendukung kebenaran akan kasus tersebut .Hukum rajam tidak hanya melibatkan orang-orang yang berdomisili didaerah tersebut tetapi juga melibatkan keluarganya sendiri (yang kedapatan berzinah akan dilempari dengan batu oleh keluarganya sendiri ) .

Dalam film tersebut,suami soraya mengumpulkan 4orang saksi yang sebelumnya telah disuap .Karena telah memenuhi saksi-saksi (yang berlaku dalam hukum syariah),maka imam akan menyetujui hukum rajam tersebut .Film ini juga menceritakan bahwa Imam itu juga terlibat dalam kecurangan tersebut .Soraya akhirnya mendapat hukuman rajam,dan dilempar sampai mati bahkan oleh anak dan suaminya sendiri .Semenjak kematian Soraya,suaminya menikah dengan perempuan lain .

Adanya ketimpangan hukum tersebut menggugah Freidoune Sahebjam untuk menggali kebenarannya .

Selama masa hidupnya,Soraya membeberkan kebenaran yang sesungguhnya .Untuk menggali kebenaran-kebenaran lainnya,Freidoune Sahebjam menggali informasi dan akhirnya mendapat pengakuan dari salah seorang keempat saksi tersebut .

Walaupun sejak awal Freidoune mendapat ancaman dari suami,imam,dan para saksi,akhirnya semua informasi-informasi tersebut berhasil disampaikan pada harian kabar di France .

Singkat cerita diatas,makna apa yang dapat kita petik ?

Apakah keberadaan hukum syariah tersebut adalah hukum yang efektif dan bijaksana dalam mengatasi masalah di tengah masyarakat ?

Kembali kepada kodratinya, Hukum adalah fondasi,tata aturan,dan suatu perangkat yang berafiliasi terhadap aturan yang bersifat seimbang .Namun apakah hukum rajam (hukum yang terdapat dalam syariah) telah menjadi hukum yang bijaksana sebagai penengah terhadap suatu permasalahan ?

Masyarakat akan melempari “korban” dengan persetujuan imam sembari meneriakkan nama allah,yang seakan-akan hukum tersebut berasal dari allah itu sendiri .mungkin ini adalah pandangan sepihak dari saya,namun jelas-jelas saya adalah seorang yang anti terhadap hukuman mati .Sampai saat ini,saya tidak menyetujui baik itu hukuman rajam,hukuman gantung,bius,tembak mati,dan pancung .Jika di negara Iran hukuman mati berlaku terhadap seorang yang berzinah,apakah dengan hukuman tersebut Zinah akan terhapus secara keseluruhan di negara tersebut ?jelas-jelas hukuman tersebut bukanlah hukum yang efektif .

Hukum tidak tercipta akan klaim terhadap allah,karena saya yakin hukum tercipta karena adanya kesepakatan eksistensialisme dari masyarakat itu sendiri .

Atau apakah memang hukum “allah” tersebut adalah suatu hukum yang sempurna ?hukum yang bijak ?hukum yang efektif sebagai penengah dalam sebuah permasalahan ?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun