Musi Rawas Utara - Polsek Rawas ilir berhasil mengungkap kasus pengerusakan, mendasari laporan polisi Nomor LP/B-18/III/2017/Sumsel/Res  Mura/Sek Rwi tgl 27 Maret 2017.
Kapolres Musi Rawas AKBP HARI BRATA, SIK melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU FAJRI ANBIYAA, SIK, menjelaskan Pada hari Minggu 26 Maret 2017 sekira pukul 18.00 wib, dijalan  Desa Pauh I Kec.Rawas ilir Kab.Muratara telah terjadi pengrusakan mobil milik pelapor An.CHARUDIN Bin IBRAHIM secara bersama-sama oleh orang yang tidak dikenal yang jumlahnya lebih dari 100 orang, dengan cara menghancurkan kaca mobil,  kemudian membakar mobil tersebut beserta isi yang ada didalam berupa barang dagangan, Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pelapor dan orang yang ada didalam mobil, kemudian Pihak Polsek Rawas Ilir mengamankan dan menetapkan Sdr. Eka Efendi sebagai Tersangka.
Kemudian Kapolres Mura, menghimbau kepada "semua warga Kab. Musi Rawas dan Musi Rawas untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi setiap permasalahan, mari bersama kita jadikan hukum sebagai Panglima, biarkan proses hukum berjalan dalam setiap perbuatan hukum" ujar Kapolres.