Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ayo Gunakan Media Sosial Secara Bijak

30 Juli 2017   16:29 Diperbarui: 30 Juli 2017   16:46 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musi Rawas - Kemajuan teknologi saat ini berkembang dengan pesat, salah satunya kemajuan teknologi komunikasi berevolusi dari yang sebelumnya hanya digunakan sebagai alat komunikasi suara dari jauh. Berkembang dengan multifungsi telepon khususnya telepon genggam menjadi sarana internet dengan bermacam fitur-fiturnya.

Mungkin Alexander Graham Bell yang merupakan penemu telepon pertama pada abad ke-18 tidak menyangka akan perkembangan telepon sampai sejauh ini.

Tapi sebagaimana diketahui bahwa kejahatan merupakan bayang-bayang dari suatu peradaban (crime is the shadow of civilization), membuat Polri harus dapat menempatkan dirinya melebur dengan trend dan perkembangan zaman. Dimana kejahatan atau pelanggaran dan penyimpangan hukum juga disertai dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Saat ini banyak masyarakat yang terjebak dengan penggunaan media sosial dan melanggar hukum. Seperti penyebar fitnah atau ujaran kebencian (hate speech) baik perorangan maupun terhadap pemerintah, bahkan terkadang menimbulkan aksi yg dapat terprovokasi.

Untuk itu, Polres Musi Rawas pada (30/07) melaksanakan sosialisasi serentak penggunaan media sosial yang bijak dengan mengerahkan semua fungsi preemtif dan preventif Kepolisian. Yaitu Bhabinkamtibmas, Sat Lantas dan Sat Sabhara Polres Musi Rawas dibantu Polsek jajaran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap penggunaan media sosial dengan baik dan benar.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK menjelaskan "pada saat ini perlu kita ketahui bersama. Bahwa berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU ITE. Terdapat beberapa larangan terkait penggunaan ITE. Salah satu larangannya di dalam pasal 28 (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)" ujar Kapolres.

"Untuk itu Kami menghimbau kepada semua Pihak khususnya Warga Musi Rawas dan Muratara. Ayo kita gunakan media sosial secara bijak dan tidak melanggar Undang-Undang ITE" ujar Kapolres.

Kedepan Polres Musi Rawas akan terus mensosialisasikan secara masif tentang penggunaan media sosial yang baik dan benar bersamaan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Polisi Wong Kito milik Polda Sumsel. "Sudah zamannya seperti ini, Polisi harus mampu dan memahami penggunaan Teknologi karena kejahatanpun terus berkembang. Tidak hanya kejahatan konvensional saja, kejahatan dunia maya akan menjadi trend baru kedepan" ujar Kapolres yang lama berkecimpung di Reskrimsus ini menjelaskan.

ite-copy-597daae67a7ea52868551472.jpg
ite-copy-597daae67a7ea52868551472.jpg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun