Mohon tunggu...
Linggau Spot
Linggau Spot Mohon Tunggu... Administrasi - Hukum Sosial Budaya

Menjadi Mudah Ketika Ada Sebuah "Keinginan & Keikhlasan"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polsek Nibung Amankan Terduga Pencuri Getah Karet

22 Agustus 2017   21:40 Diperbarui: 22 Agustus 2017   21:47 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muratara -- Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana. Polsek Nibung terus berupaya melaksanakannya dengan profesional dan akuntable.

Pada (21/08) sekira jam 19.00 Wib, Polsek Nibung menerima laporan dari salah satu warganya Sugianto bin Jamal (47) warga blok B6 desa Bumi Makmur Kec Nibung Kab Muratara tentang kehilangan 2 (dua) keping getah karet.

Untuk menyikapi laporan masyarakat, Polsek Nibung segera mengambil tindakan Kepolisian dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian tersebut.

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Nibung Iptu Amiruddin membenarkan laporan masyarakat dimaksud. "kejadian terjadi senin (21/08) sekira jam 02.00 wib di blok B6 desa bumi makmur. Korban (Sugianto) kehilangan 2 (dua) keping getah karet miliknya dan dugaan sementara Pelaku datang ke kolam penampungan getah karet korban yang berada di belakang rumah, membuka pintu kolam yang tertutup pagar seng dan kawat berduri ketika korban sedang tertidur." Ujar Kapolsek.

"Setelah melaksanakan serangkaian kegiatan Kepolisian, diketahui bahwa Pelaku pencurian adalah Ahmad Afandi bin sopian, Bagus Sanjaya bin fakhlur dan Wawok warga setempat. Kemudian Kami (Polsek Nibung) melakukan penangkapan Pelaku Ahmad afandi dan Bagus Sanjaya dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sementara Pelaku wawok tidak berada dirumahnya. Kemudian dari keterangan Para Pelaku Mereka mengakui perbuatannya. Selanjutnya diketahui bahwa getah karet dijual kepada Pelaku Amril bin Misli (sebagai Penadah). Kemudian Anggota langsung mendatangi rumah Amril bin misli dan didapat keterangan bahwa ia mengakui telah membeli getah karet tersebut dari para Pelaku" ujar Kapolsek.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka pencurian dengan pemberatan dan Pelaku penadah barang hasil curian. Untuk saat ini ketiga Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Nibung" ujar Kapolsek menambahkan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun