Mohon tunggu...
Jebe Harco
Jebe Harco Mohon Tunggu... pegawai negeri -

saya cinta Indonesia dengan bentuk yang lebih aduhai.. hidup Republik Indonesia Serikat..! long live United States of Indonesia..! Merdekaa!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2014 = Srigala penggembala Domba

21 September 2011   01:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:46 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru, guna menggantikan UU nomor 22 tahun 2007 disinyalir hanya menguntungkan Parpol, alias mengakomodir kepentingan parpol.

lihat ;   http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/09/20/brk,20110920-357324,id.html

bagi orang yang memperhatikan dengan seksama berbagai produk perundang-undangan Pemilu, pasti akan bertanya-tanya mengapa 'mantan' anggota parpol dapat menjadi anggota KPU/KPUD dan BAWASLU? karena UU yang baru menyatakan demikian. http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=287152

harus diakui materi muatan (substansi) aturan main dalam UU penyelenggaraan Pemilu yang baru ini cukup detail dan memberi kejelasan daripada UU sebelumnya. namun mengapa ruh dari penyelenggaraan pemilu dinodai??

dalam konstitusi kita jelas.. Pasal 22E ayat (5) "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri" (perubahan ketiga) ,, kata mandiri itu jelas bermakna independen,,artinya KPU/D dan BAWASLU harus benar2 orang yang independen nya tidak diragukan lagi, minimal orang tersebut tidak pernah terlibat dalam Parpol (praktis) ,, okelah, bila ada yang menyatakan belum tentu dia terpilih, bagaimana kalo dia terpilih?? ketika pengaturan itu disepakati harusnya mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, sudah banyak contoh anggota KPU yang menjadi buah bibir masyarakat mengenai independensi nya, apakah kita tidak belajar dari itu??

ketika UU disusun harusnya jauh memandang ke depan (visioner) bukan kepentingan saat itu.., ingat 'Ratio Legis Est Anima Legis' (jiwa hukum atau ruh Undang-undang merupakan alasan hukum itu dibuat atau undang-undnag itu dibentuk) ,, bila kita mencermati konstitusi secara teliti, maka 'mandiri' merupakan ruh dari KPU/D (dan juga termasuk BAWASLU) harus mencerminkan kemandirian itu,, dengan diperbolehkannya 'mantan' orang Parpol menjadi penyelenggara dan wasit maka 'pertandingan' akan menjadi berat sebelah dan sangat berpotensi curang.

izinkan saya menggunakan logika hukum, akademisi yang 'sampai' hari ini dianggap netral aja masih ada yang bermain-main dengan aturan, bagaimana dengan mantan anggota parpol yang notabene tahu persis kepentingan parpol (karena memiliki ikatan batin).apakah pantas mereka turut serta sebagai penyelenggara pemilu??

ketika seseorang memilih menjadi pemain (anggota Parpol) maka harus ada konsekuensi yang ia raih. nah menurut saya konsekuensi untuk tidak dapat mendaftar sebagai anggota KPU/D mupun BAWASLU merupakan hal yang wajar yang ia terima. karena ini bukan 'permainan' biasa.., yang kadang bisa jadi pemain atau wasit,, ini mengandung dan menanggung penyelenggaraan demokrasi. adalah tidak cermat jika memberi peluang 'srigala' menjadi penggembala domba. mengundurkan diri sebagai anggota Parpol lalu mendaftar sebagai anggota KPU/D juga BAWASLU apakah hal ini masuk akal? sangat masuk akal hanya bagi partai besar yang memiliki jaringan disetiap lini, namun sangat tidak masuk akal bagi konstitusi kita , apalagi saya.

saya yakin pasti akan ada upaya hukum dari masyarakat, yang tidak akan rela melihat kerakusan 'parpol' merajalela di berbagai bidang di negeri ini..., karena saya tidak dapat berbuat apa-apa selain begini..

saya tak dapat membayangkan, bila tidak ada upaya hukum ini..., akan banyak Srigala-Srigala mengaku penggembala.. sudah cukup Srigala mengaku Domba.., ujung-ujungnya.. yang milih Srigala, yang dipilih Bapaknya Srigala, yang menyelenggarakan segerombolan Srigala....,, jauhkan negeri ini dari Srigala-Srigala lapar kekuasaan!!

adalah kemustahilan kemakmuran kita raih..bila kekuasaan yang kita sembah! dan hanya Tuhan dan  keadilan yang mampu memberikan kita kemakmuran..,

salam Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun