Mohon tunggu...
Jausyan Kabir
Jausyan Kabir Mohon Tunggu... -

Saya tinggal di Parepare, Sulawesi Selatan, berprofesi sebagai "pelayan masyarakat" karena gaji berasal dari uang rakyat. Memiliki istri satu dan Insya Allah tetap satu. Anak masih satu dan Insya Allah tambah lagi..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Saatnya Paperless, Tanda Tangan Digantikan PIN

25 Februari 2012   09:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   09:36 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda yang bekerja di kantor sudah pasti bergelut dengan kertas kertas. Pernahkan Anda menghitung berapa banyak rim kertas yang telah dihabiskan oleh kantor Anda. Dengan kemajuan teknologi informasi dan database, penggunaan kertas dapat dikurangi. Surat menyurat secara konvensional dapat diganti lewat e-mail. Itu salah satu contoh yang paling sederhana. Kementerian Keuangan pun sudah mulai menerapkan teknologi informasi dan database dalam proses kerjanya, Misalkan laporan laporan keuangan dan barang dibuat di aplikasi komputer dan output dari laporan tsb adalah file file berukuran kb. File file tersebut adalah pengganti kertas. File tersebut disimpan dalam server database yang bisa diakses.

Bagaimana dengan kertas yang harus ditandatangi oleh orang yang berwenang? Karena kertas sudah digantikan oleh file maka tanda tangan tidak digunakan lagi. Yang digunakan adalah PIN. Ketika Yang berwenang menyetujui surat tersebut maka yang berwenang tersebut memasukkan PIN di aplikasi khusus. Jika nomor PIN salah maka aplikasi akan menolak surat yang berbentuk file tersebut. Jadi Tanda Tangan disini tidak berlaku karena PIN yang menggantikan tanda tangan.

Perangkat yang digunakan untuk membaca surat yang berbentuk file tersebut adalah laptop/pc dan hp yang bisa membaca file tsb.

Dengan cara ini penggunaan kertas dan tintadapat dikurangi, sehingga terjadi efisiensi di kantor.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun