taukah kalian tentang riswah (suap/sogok) ? semisal seperti kejadian yang sudah terjadi di zaman mahasiswa baru seperti ini ,semisal jika ada mahasiswa yang ingin masuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri) mereka rela membayar berjuta-juta kepada pihak kampus atau orang kampus yang bisa menjamin agar anak tersebut ,pasti masuk di PTN tersebut.nah mahasiswi yang membayar kepada pihak kampus tersebut bisa di sebut risywah (suap/sogok) dan diharamkan oleh Agama.
Risywah dalam kitab al-muhalla ibnu hazndiartikan sebagai “pemberian yang di berikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak di benarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya”. Atau pengertian risywah menurut kitab Lisanul ‘Arabyaitu “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapat kepentingan tertentu”.Hukum risywah dalam Islam haram dalam syari’at bahkan termasuk dosa besar. Beberapa nash Al-Qur’an dan sabda Rosulullah mengisyaratkan bahwa risywah haram, sebagai dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
ولا تا كلو ااموالكم بينكم بالبا طل وتد لوا بها الى الحكا ملتاكلو فريقا من اموال النا س با الا ثم وانتم تعلمون
Yang artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sebagai dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan (jaln berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya” (QS. Al-Baqarah 188)
Kemudia firman Allah swt :
وكيف يحكمو نك وعندهم التورت فيها حكم الله ثم يتو لو ن من بعد ذلك وما اولئك با لمئو منين
Artiny: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,banyak memakan yang haram”.(QS. Al-Maidah:42)
Di dalam Hadist juga di sebutkan bahwa:
“Dari Abdullah bin umar ra berkata “Rosulullah melaknat bagi penyuap dan yang menerima suap”.(HR Al-Khamsah di shohihkan Tirmidzi)
Dari uraian ayat-ayat dan hadist di atas jelaslah bahwa risywah (suap/sogok) merupakan perkara yang di haramkan oleh Islam, baik memberi maupun menerimanya sama-sama di haramkan oleh syariat. Namun ada pengecualin yang menurut mayoritas ulama memperbolehkan suap yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan haknya, karena dia dalam kondisi yang benar dan mencegah kedzoliman orang lain. Dalam hal ini dosanya tetap di tanggung oleh yang menerima suap .
Maka dilihat dari esensinya risywah yaitu pemberian (athiyah), maka ada beberapa dalam istilah dalam Islam yang memiliki keserupaan dengannya, di antara hal tersebut adalah :
- Hadiah yaitu pemberian yang di berikan kepada seseorang atas dasar penghargaan dan di sunnhakna untuk menggantinya meskipun yang memberi hadiah lebih tinggi dari pada kita.
- Hibah adalah suatu pemeberian di mana di niatkan karena Allah,dan tidak boleh di kembalikan.
- Sedekah ialah pemberian di berikan kepada golongan tertentu dan di niatkan atas dasra mencari keridhoan Allah tanpa mengharap balas budi.