Mohon tunggu...
Healthy Artikel Utama

Akses Obat "Tak Terbatas", Berkah atau Musibah?

5 September 2017   09:22 Diperbarui: 26 September 2017   22:32 3487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.bilobia.fr/

Masihkah anda ingat dengan aktor Tora Sudiro yang baru terjerat kasus penyalahgunaan obat beberapa waktu yang lalu? Pernahkah Anda mendengar Dumolid sebelumnya? Nama Dumolid mendadak menjadi begitu tenar di tengah masyarakat setelah munculnya kasus penangkapan Tora Sudiro dengan tuduhan penyalahgunaan obat.

Tidak lama setelah itu, muncul kasus penyalahgunaan obat jenis Tramadol di kalangan remaja di Kendari yang membuat remaja tersebut harus masuk ke rumah sakit jiwa. Sepertinya hal seperti ini terus berulang dan semakin lama semakin darurat.

Perlu kita pahami terlebih dahulu, Dumolid adalah obat dengan kandungan zat aktif Nitrazepam, yang merupakan salah satu obat golongan psikotropika. Sementara itu, Tramadol adalah analgesik opiat yang termasuk ke dalam golongan obat keras. Secara regulasi, obat keras dan psikotropika seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter di apotek atau fasilitas kefarmasian dalam fasilitas pelayan kesehatan. Poin pentingnya adalah pembelian wajib dengan resep dokter.

Tora Sudiro awalnya ditangkap karena memiliki obat tersebut tanpa resep dokter. Pertanyaannya, bagaimanakah cara mendapatkan obat tersebut tanpa resep dokter? Ia menjelaskan bahwa Ia mendapatkannya dari seorang teman. Terlepas dari penjelasan itu, di lapangan, obat semacam ini (mungkin psikotropika lain dengan efek serupa) bisa ditemukan di berbagai macam toko obat, baik toko maupun penjualan daring. Aneh bukan? Padahal sudah ada regulasi yang harusnya bisa secara ketat mengendalikan penjualan obat keras dan psikotropika di tengah masyarakat.

Pertama-tama, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu penggolongan obat-obatan di Indonesia sesuai dengan Permenkes No. 917 tahun 1993. Obat bebas adalah obat yang bebas dijual di pasaran tanpa memerlukan resep dokter, biasanya memiliki tanda lingkaran hijau. Obat bebas terbatas sama seperti obat bebas, tetapi disertai dengan tanpa peringatan dan memiliki lingkaran biru. Kedua golongan obat ini bebas diperjual belikan baik oleh retail, toko obat, maupun apotek.

Berikutnya adalah golongan obat keras dan psikotropika yang memiliki tanda lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya, merupakan obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Obat psikotropika sendiri didefinisikan sebagai obat yang memiliki pengaruh selektif pada sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan mental atau perilaku konsumennya.2 Golongan terakhir adalah golongan obat narkotika.2

Soal siapa yang berhak menjual obat, beberapa hal diatur dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian diartikan sebagai "sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian [pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien dalam kaitannya dengan sediaan farmasi]." Fasilitas pelayanan kefarmasian sendiri terdiri dari apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit, klinik, puskesmas, atau praktek bersama.

Dari antara fasilitas-fasilitas ini, yang pada umumnya kita jumpai bebas dan tidak terikat dengan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu tentulah apotek dan toko obat. Perbedaan antara apotek dan toko obat terutama terletak pada ketentuan dimana apotek harus memiliki apoteker dan melayani resep, sementara toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas dan cukup memiliki tenaga teknis kefarmasian, serta tidak melayani resep.3

Dari sedikit pembahasan di atas, saya rasa jelas garis batasnya, mana yang boleh diperjual belikan secara bebas, mana yang tidak, serta siapa yang harusnya bertanggung jawab dalam melakukan perdagangan obat-obatan di Indonesia. Data dari BPOM pada tahun 2014 menyebutkan bahwa 84,16% dari total 8.510 fasilitas pelayanan kefarmasian melakukan pelanggaran mekanisme penyaluran obat kepada pasien.4 Meskipun turun, angka pada tahun 2015 masih tinggi, yaitu 81,89% dari total 7.516 fasilitas.4

Angka yang begitu besar ini menunjukkan bahwa tingkat distribusi obat keras di tengah masyarakat masih sangat tinggi. Padahal, alasan pembatasan distribusi obat keras adalah kemungkinan efek samping yang ditimbulkan, kemungkinan efek ketergantungan obat, kemungkinan peningkatan resistensi (dalam penggunaan antibiotik yang tidak rasional), dan lain-lain. 

Beberapa obat keras yang digolongkan sebagai Obat Wajib Apotek dapat diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter dengan alasan peningkatan jangkauan obat-obatan tertentu kepada masyarakat.5 Tentunya artinya penjulan obat wajib apotek pun dapat dilakukan di apotek, bukan di tingkat toko obat. Masalahnya, penjualan obat keras banyak terjadi di toko obat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun