Mohon tunggu...
Iyal Seprianto
Iyal Seprianto Mohon Tunggu... -

#politik

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kembalikan Migas Indonesia Kepada Rakyat!

5 April 2015   15:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:31 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Indonesia merupakan negeri yang memiliki potensi luar biasa, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA). Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2010, populasi penduduk indonesia berjumlah lebih dari 237 juta jiwa. Berangkat dari asumsi tadi, jika kita menggunakan data pertumbuhan penduduk indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, yakni 1,27 persen per tahun, maka jumlah penduduk indonesia pada tahun 2015 ini berkisar antara 250 juta jiwa lebih. Disamping SDM, indonesia juga memiliki sumber daya alam yang begitu besar, baik di darat maupun di lautan. Kekayaan alam tersebut terbagi kepada dua, sumber daya alam hayati dan nonhayati, seperti; tanah yang subur, aneka ragam tumbuhan, hasil tambang, emas dan perak, tembaga, batu bara, minyak bumi dan gas alam dan masih banyak lagi.

Dengan potensi yang begitu besar, idealnya indonesia menjadi negara kuat dan penduduknya bisa hidup makmur dan sejahtera. Namun, karena beberapa faktor di lapangan, sumber daya alam indonesia tadi belum bisa sepenuhnya dikelola oleh negara tapi justeru diserahkan kepada pihak lain dalam pengelolaanya. Maka yang terjadi bukan ‘kemakmuran’ yang didapatkan oleh rakyat indonesia tapi malah sebaliknya ‘ketimpangan sosial’.

Berkaitan dengan MIGAS. Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradyana mengatakan ‘Indonesia saat ini diperkirakan memiliki potensi cadangan minyak baru sebesar 43,7 miliar barel’. Kemudian, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ‘Potensi gas bumi yang dimiliki Indonesia berdasarkan status tahun 2008 mencapai 170 TSCF dan produksi per tahun mencapai 2,87 TSCF, dengan komposisi tersebut Indonesia memiliki reserve to production (R/P) mencapai 59 tahun’, (www.esdm.or.id)

Dari paparan data diatas bisa kita simpulkan, potensi minyak dan gas bumi indonesia masih sangat banyak, tapi belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah. Kemudian, yang sangat kita sayangkan, dari data migas keseluruhan, hanya sebagian kecil saja yang dikelola oleh negara (20%), sementara 80% lainnya dikuasai oleh pihak swasta (asing). Padahal amanat undang-undang dasar 1945 pada pasal 33 ayat 2 dan 3, jelas menyebutkan: ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dan ayat (3); Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Jika kita merujuk kepada UUD 1945 pasal 33 ayat 2 & 3 tadi, di sana jelas dikatakan, sumber daya alam indonesia wajib dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemakmuran rakyat, bukan diserahkan kepada pihak swasta apalagi asing!. Namun, fakta yang terjadi sekarang justeru berlawanan dengan UUD tersebut.

Alasan Klasik Pemerintah

Seringkali dalam banyak kesempatan pemerintah mengeluarkan pernyataan kontradiksi dengan fakta sebenarnya. Satu contoh, ketika banyak kalangan mempertanyakan, kenapa migas indonesia tidak dikelola sendiri oleh negara?, jawaban pemerintah selalu sama dan tidak berubah dari dulunya “Indonesia ‘belum mampu’ mengelola migasnya secara mandiri”. Padahal, para pakar (yang ahli dibidangnya) seringkali mengatakan ‘indonesia sebenarnya sudah mampu untuk mengelola migas secara mandiri’.

Bahkan,Plt. Direktur Utama Pertamina Muhamad Husen kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan Kesiapan Pertamina Mengelola Blok Mahakam. Sebagai pertimbangan bagi pemerintah, Husen menyatakan bahwa Pertamina telah memiliki kemampuan secara teknis dan finansial untuk mengelola Blok Mahakam. Pertamina, katanya, telah terbukti memiliki kapabilitas operasi lepas pantai dengan kesuksesan meningkatkan produksi secara signifikan di blok Offshore North West Java dan West Madura Offshore pasca pengambilalihan oleh Pertamina.

“Kami telah mengirimkan surat kepada pemerintah c.q. Menteri ESDM yang pada intinya menegaskan bahwa Pertamina memiliki kemampuan untuk mengelola Blok Mahakam 100% pasca berakhirnya kontrak pada 2017, baik dari sisi teknis maupun finansial. Untuk itu, kami sangat berharap agar pemerintah dapat memutuskan segera penetapan Pertamina sebagai pengelola Blok Mahakam agar ada transisi operasi yang cukup,” tuturnya. (www.pertamina.com, 27/11/2014).

Dalam pernyataan di atas jelas dikatakan, ‘pertamina mampu mengelola Blok Mahakam’. Hanya saja, pemerintah belum memberikan kesempatan kepada pertamina untuk mengelola migas indonesia di sektor hulu. Petamina sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia perminyakan dan gas, tidak mungkin dalam rentang waktu yang begitu lama tidak tahu bagaimana cara mengolah minyak dengan baik?, ini hal yang mustahil menurut saya. Perlu kita tekankan, indonesia sebenarnya sudah mampu untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri tapi pemerintah belum memberikan ruang kepada anak bangsa untuk melakukan hal tersebut. Jadi, alasan pemerintah yang mengatakan SDM indonesia belum mumpuni dalam pengelolaan SDA khususnya Migas, sama sekali tidak benar dan ngawur.

Liberalisasi Migas

Liberalisasi migas adalah penguasaan yang lebih besar kepada swasta (asing) dan pengurangan peran negara. Upaya liberalisasi migas oleh pemerintah sudah berlangsung sejak lama, ini ditandai dengan keluarkannya UU Migas No. 22/2001. Jika kita cermati UU Migas tadi dapat kita simpulkan bahwa pemerintah sengaja melegalkan liberalisasi migas indonesia, baik di sektor hulu maupun hilir. Liberalisasi sektor hulu sudah dilakukan hampir total sebagaimana disebutkan diatas (80%), sekarang proses liberalisasi di sektor hilir sedang berlangsung dan sedang diupayakan oleh pemerintah.

Upaya liberalisasi secara total bisa kita saksikan, saat pemerintah menerbitkan Perpres No. 5 tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional yang mengarahkan harga energi ke harga keekonomian (maksudnya harga pasar). Pasal 3c menyatakan: “Penetapan   kebijakan   harga   energi   ke   arah   harga keekonomian,     dengan     tetap     mempertimbangkan bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu.”

Pemerintah melalui kementerian ESDM juga membuat Blue Print Pengembangan Energi Nasional 2006-2025. Kementerian ESDM: Program utama (1) Rasionalisasi harga BBM (dengan alternatif) melakukan penyesuaian harga BBM dengan harga internasional. Kementerian ESDM juga membuat Road Map Pengurangan Subsidi BBM Kementerian ESDM: Konversi minyak ke gas dan pembatasan subsidi BBM. Tahun 2007 disahkan UU Energi No. 30/2007 yang juga mengatur harga energi sebagai harga keekonomian. Jadi jelas, liberalisasi migas sejak hulu hingga hilir telah dilegalkan dan disistematiskan melalui berbagai UU dan Peraturan.

Kalau pemerintah indonesia benar-benar berpijak negara UUD 1945, harusnya mereka mempertimbangkan antara aturan dan undang-udang yang mereka buat dengan UUD 1945 sebagai acuan. Tapi dalam kenyataan itu tidak dilakukan!, malah sebaliknya, pemerintah sendiri yang melegalkan pihak swasta (asing) ikut ambil bagian dalam pengelolaan migas indonesia. Akhirnya, sebagian besar migas indonesia di sektor hulu dikuasai oleh pihak swasta. Maka tidak aneh jika kemudian banyak kalangan menilai, terutama ekonom, “pemerintah tidak lagi berpedoman kepada UUD 1945 dalam mengelola SDA Indonesia, tapi lebih kepada kepentingan pihak swasta (asing)”. Dan fakta yang terjadi memang demikian, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang notabene adalah milik pemerintah indonesia hanya bisa mengelola 20% dari total keseluruhan migas indonesia.

Kembalikan MIGAS Indonesia Kepada Rakyat!

Berkaitan dengan pemaparan di atas, sudah selayaknya sumber daya alam indonesia terutama migas dari ‘hulu hingga hilir’ dikelola sepenuhnya oleh negara. Ini merupakan amanat langsung dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Pemerintah RI. Tidak layak sebenarnya, sudah 69 tahun merdeka tapi Migas Indonesia masih dikuasai oleh pihak swasta (asing), sementara pemerintah hanya kebagian sedikit saja (20%) dari total keseluruhan. Dan ini tentu berimbas kepada rakyat indonesia, mereka tidak bisa menikmati hasil SDAnya sendiri disebabkan kebijakan keliru pemerintah sendiri. Maka dari itu, kita serukan kepada pemerintah untuk segera menghapus undang-undang liberal yang disahkan sebelum-sebelumnya, kemudian menggantinya dengan aturan undang-undang pengelolaan SDA Migas yang pro kepada rakyat (islam). Dengan begitu, sumber daya alam indonesia dikelola sepenuhnya oleh negara dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun