Mohon tunggu...
Ivone Dwiratna
Ivone Dwiratna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang hamba TUHAN

Believe, Belajar, Bertindak

Selanjutnya

Tutup

Money

Kupas Tuntas Fidusia Online, Langkah Hebat Situs Sibuk Pendulang PNBP

2 Mei 2013   19:07 Diperbarui: 8 Februari 2016   03:58 12427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Semenjak adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2012, maka permohonan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) mengalami lonjakan peningkatan yang luar biasa. Semenjak Oktober 2012 sampai dengan Februari 2013, permohonan pendaftaran jaminan fidusia terus meningkat hingga dalam seharinya lebih dari 2000 – 3000 an berkas yang masuk ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Propinsi Jawa Timur. Sedangkan di KPF, dalam hal ini KPF Jatim, masih belum dipersiapkan secara matang untuk penambahan Sumber Daya Manusianya, perangkat, tempat untuk pelayanan, tempat untuk pemrosesan dan tempat untuk penyimpanan berkas guna mengantisipasi lonjakan tersebut. Akibatnya, pada waktu itu berkas di KPF menggunung. Penyelesaian jadi amat sangat lambat. Untuk koreksi berkas di bawah 10 berkas, saat itu bisa langsung dilayani, sedangkan jika dalam jumlah banyak berkas harus antri. Dan antrinya bisa makan waktu beberapa minggu hanya untuk koreksi, belum untuk proses yang lain. Sementara itu, untuk bayar PNBP harus antri lagi, karena ada jam pelayanan perbankan yang terbatas juga, mengingat BNI yang saat itu menjadi tempat pembayaran PNBP di KPF setempat hanyalah payment point. Selain karena keterbatasan Sumber Daya Manusia dan perangkatnya, petugas BNI sudah harus menyetorkan PNBP tersebut di sore hari. Sehingga dalam sehari, kemampuan BNI di KPF hanya bisa melayani pembayaran dalam jumlah yang terbatas. Kemudian untuk mendapatkan STD (Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia) yang sudah ditandatangani, distempel dan diberi nomor sertifikat fidusia pun bisa makan waktu kurang lebih seminggu. Belum lagi waktu yang KPF butuhkan untuk melakukan scan STD untuk pembuatan Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF), waktu yang dibutuhkan untuk tanda tangan pejabat yang berwenang, pemberian cover Sertifikat Jaminan Fidusia, registrasi, dan lain sebagainya. Bahkan sempat antrian untuk dapat nomor dan kuota berkas untuk antri koreksi juga pembayaran PNBP, dimulai sejak dini hari sudah harus mengantri diluar pagar KPF. Belum lagi antrian di dalam KPF. Itupun setelah berjuang mengantri, hanya dapat kuota 3 berkas saja perhari untuk per Notaris. Luar biasa. Saat-saat yang sangat melelahkan bagi Notaris dan staf.

 

Semua itu belum seberapa. Masih banyak lagi duka derita yang harus dialami Notaris. Seperti misalnya berkas hilang di dalam KPF padahal sudah mengantri lama, ada sedikit kesalahan saja harus mengantri semuanya lagi dari awal dan peraturan yang berubah-ubah hampir setiap hari di KPF. Semuanya cukup memusingkan. Apalagi ditambah dengan pergantian Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang menyebabkan tertundanya penyelesaian Sertifikat Jaminan Fidusia untuk berkas yang masuk sejak akhir November 2012 sampai dengan pertengahan Desember 2012. Bahkan yang tidak kalah tragisnya adalah pada saat berkas sudah mengantri berminggu-minggu, bahkan ada yang sudah beberapa bulan antri koreksi. Ternyata dikembalikan lagi disertai dengan map yang berisi lembaran kertas untuk mencetak sendiri Sertifikat Jaminan Fidusia untuk masing-masing berkas. Dan setelah berlangsung beberapa waktu, Sertifikat Jaminan Fidusia sudah diprint dan diberi cover oleh Notaris, peraturan berubah lagi. KPF tidak menerima berkas dan tidak menyelesaikan lagi secara manual karena sudah adanya perintah untuk pelaksanaan fidusia secara online. Sehingga dari semua berkas yang masuk, banyak juga berkas yang sudah mengantri 2 kali karena perubahan peraturan, kini terpaksa dipulangkan lagi untuk yang ketiga kalinya.

 

Untunglah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cepat tanggap dengan kebutuhan proses yang cepat, tidak berbelit dan aman. Melalui Surat Edaran Dirjen AHU tertanggal 5 maret 2013, nomor AHU-06.OT.03.01 tahun 2013 mengenai Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik (Online System) maka dimulailah era baru pendaftaran jaminan fidusia secara online. Dimana terhitung sejak tanggal 5 Maret 2013, maka KPF di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak lagi menerima permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara manual. Ini akan membawa peningkatan PNBP dan penghematan pengeluaran anggaran biaya negara. Juga mempermudah pelaku bisnis yang membutuhkan keamanan dalam menjalankan usahanya, seperti halnya Koperasi, Lembaga Pembiayaan dan Bank. Dan yang patut diacungi jempol, petunjuk penggunaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik selain dapat diunduh melalui situs Ditjen AHU, dapat diunduh juga melalui www.youtube.com. Ini terobosan baru dan dengan diluncurkannya online system ini membawa angin segar bagi semua pihak. Akan tetapi, bagaimanakah fidusia online dalam pelaksanaannya?

 

Sejak awal adanya menu Fidusia Online sekitar bulan Februari 2013, pengakses tanpa username dan password masih bisa mengakses ke dalam sistem. Dan hal ini membawa pertanyaan apakah pihak-pihak selain Notaris (misalnya lembaga pembiayaan, Bank, Koperasi, perorangan) bisa mengajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia, termasuk pula perubahan atas jaminan fidusia sendiri nantinya? Syukurlah, akhirnya pertanyaan ini terjawab juga. Pada akhir Februari 2013 ternyata fidusia online ini tidak bisa lagi diakses oleh pengakses tanpa username dan password.

 

Sebenarnya apa saja yang bisa dilakukan oleh Fidusia Online? Seberapa jauh kemampuannya? Apa saja kelemahannya? Apa saja yang perlu diperhatikan? Berikut ini adalah uraian isi perut sistem dalam Fidusia Online tersebut :

 

1. PENGECEKAN

 

Di tampilan awal dapat kita jumpai menu pengecekan. Pengecekan seperti apakah yang disediakan? Dalam perjalanannya, KPF banyak menghadapi pertanyaan dari Lembaga Pembiayaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kejaksaan, Kepolisian, perorangan dan pihak-pihak lainnya terutama berkaitan dengan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apakah benar kendaraan tersebut sudah difidusiakan? Jika benar sudah difidusiakan, kapan difidusiakan? Dibuat dihadapan Notaris mana?

 

Akan tetapi, ternyata pengecekan yang dimaksud adalah dengan memasukkan nomor sertifikat fidusia. Sehingga hal ini tentu saja tidak bisa mengakomodasi kebutuhan semua pihak. Dan ini cukup rawan bagi Notaris, karena dapat dimungkinkan pendaftaran fidusianya ganda. Jadi, untuk yang sudah didaftarkan secara manual, masih sangat besar kemungkinan untuk didaftarkan lagi secara online. Termasuk apabila Debitur sudah melunasi kewajibannya pada Kreditur, akan tetapi belum dilakukan pencoretan pembebanan jaminan fidusianya, hal ini tidak terdeteksi. Sehingga dapat terjadi fidusia ulang tanpa pencoretan pembebanan jaminan fidusianya yang lama. Pertama, karena data yang ada di database sistem tersebut hanyalah untuk jaminan fidusia yang sudah didaftarkan dalam sistem online. Dan tidak ada data obyek yang sudah didaftarkan menjadi jaminan fidusia secara manual dalam database tersebut. Kedua, untuk pengecekan hanya bisa dilakukan dengan memasukkan nomor sertifikat fidusia. Sehingga, untuk mengecek obyek jaminan fidusia tersebut apakah sudah didaftarkan atau belum, maka si pencari harus sudah memiliki nomor sertifikat jaminan fidusianya. Dan tidak bisa mengeceknya berdasarkan nomor polisi (jika kendaraan bermotor) atau nama pemberi fidusia misalnya.

 

Dalam menu pengecekan tersebut, database yang bisa kita lihat hanya nomor pendaftaran, nama dan alamat penerima fidusia, jenis fidusia (jenis disini misalnya adalah untuk pendaftaran jaminan fidusiakah? Atau pencoretan? Atau transaksi lainnya), waktu daftar, tanggal akta, nomor akta, nama Notaris dan area Kantor Wilayahnya. Hanya itu saja. Kita tidak bisa mengecek rinciannya.

 

2. TANGGAL TERDAFTARNYA OBYEK JAMINAN FIDUSIA

 

Yang perlu diperhatikan untuk pendaftaran fidusia disini adalah kapan obyek fidusia yang didaftarkan tersebut telah terdaftar? Terhitung sejak tanggal input atau tanggal bayar PNBP atau tanggal tercetaknya Sertifikat Jaminan Fidusia yang menjadi patokan? Hal ini sangat penting dan harus diperhatikan, mengingat sangat cepatnya banyak hal yang bisa saja terjadi di kurun waktu antara tanggal penerimaan berkas, tanggal pembuatan akta, tanggal input, tanggal pembayaran PNBP dan tanggal penerbitan sertifikat jaminan fidusia. Bisa saja diantara tanggal tersebut sudah terjadi eksekusi jaminan fidusia, pemindahtanganan obyek jaminan tanpa seijin kreditur, musnahnya obyek jaminan fidusia, atau apapun sudah terjadi. Yang mana tempus delicti nya adalah sangat penting untuk diketahui terjadi di kurun waktu yang manakah terjadinya hal-hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun