Mohon tunggu...
isni janah
isni janah Mohon Tunggu... -

seorang mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kekerasan vs Keadilan

27 April 2013   11:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:31 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan sehari-hari seorang individu selalu hidup berdampingan dengan individu yang lain. Saling berinteraksi, bertukar pendapat, mencari solusi pemecahan masalah dan lain sebagainya. Terkadang dalam hubungan interaksi timbul berbagai perbedaan, baik perbedaan pandangan, pendapat, prinsip, yang tidak jarang mengarah kepada konflik. Sebagai upaya untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut sebagian orang menempuh dengan jalan damai sebagai upaya mencari solusi. Akan tetapi untuk saat ini, manusia mudah sekali tersulut rasa emosinya. Hanya karena masalah sepele bisa timbul konflik yang melbatkan banyak pihak. Oleh karena tidak jarang hal demikian mengarah kepada tindak kekerasan yang seringkali menimbulkan korban jiwa.

Dalam sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terdapat beberapa pokok pikiran, diantaranya:

1.Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Artinya, kemanusiaan itu mempunyai sifat yang universal.

2.Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.

3.Hal ini juga bersifat universal, dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghargai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia.

4.Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakkan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum. Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat (Rukiyati,2008:67-68).

Untuk poin yang ketiga perlu adanya peran yang saling mengisi, yaitu antara penegak hukum dan warga masyarakat. Segala macam bentuk penyimpangan harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Banyak orang yang meragukan terwujudnya keadilan dalam penegakkan hukum. Orang yang mempunyai kedudukan, jabatan, dan harta kekayaan yang berlimpah dianggap akan mendapatkan perlindungan dalam proses hukumnya. Sehingga muncul pandangan bahwa mereka akan mendapatkan keringanan hukuman. Adanya pandangan demikian menyebabkan timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang. Apalagi sekarang ini telah terjadi berbagai kasus yang menyangkut aparat penegak hukum. Orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat malah dengan terang-0terangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum.

Oleh karena itu diperlukan peran serta warga masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di negara Indonesia ini. Yang berbuat salah harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Tidak pandang bulu yang berbuat kesalahan itu berasal dari kalangan mana. Karena negara Indonesia adalah negara hukum, maka semua orang yang tinggal di wilayah NKRI ini harus mentaati hukum yang berlaku. So, Mari kita ciptakan keadilan! Ciptakan kehidupan yang aman dari segala bentuk kekerasan! Stop Kekerasan!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun