Mohon tunggu...
Ismawati Retno
Ismawati Retno Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Mencintai JOGJA bersama dinamika kehidupannya

Selanjutnya

Tutup

Money

Shopping Online di Era E-Commerce

8 November 2012   07:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:46 1344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia menduduki ranking ke-5 pengguna internet di Asia, setelah China, Jepang, India dan Korea Selatan. Survei Nielsen menunjukkan jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2011 mencapai 40-50 juta, dan akan tumbuh 20% per tahun hingga 2015. Data juga menunjukkan bahwa Indonesia merupakan ranking 11 di dunia dalam hal banyaknya pengguna internet, atau mencapai 12,3 % dari total populasi penduduknya.  Masih bersumber dari data survei Nielsen, pada Maret 2010 ada 68% dari pengguna internet tersebut yang melakukan belanja online.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia dengan total penduduk mencapai 237 juta jiwa, menjadi potensi yang luar biasa bagi pebisnis yang mampu memanfaatkan peluang untuk melakukan perdagangan/transaksi  secara online (e-commerce).

Potensi yang luar biasa ini dikuatkan dengan beberapa fakta :

1. Data BPS pada 2009 menunjukkan bahwa UKM menempati posisi sangat dominan dalam pelaku bisnis di Indonesia, yaitu sebanyak 52,2 juta atau 98,87%, meningkat pada 2010 menjadi 53,82 juta, dengan kecenderungan yang semakin meningkat setiap tahun seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat.

2. Survey Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo 2007/2008 di beberapa kota besar Indonesia memberikan fakta bahwa potensi ekonomi dan pasar dapat diserap semakin besar bila menerapkan e-commerce. Pada 2010 Jakarta memiliki potensi ekonomi dan pasar sebesar 501 (lima ratus satu) trilyun rupiah. Sedangkan di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan potensi e-commerce mencapai sekitar 3.300 (tiga ribu tiga ratus) trilyun rupiah.

Pada prinsipnya e-commerce tidak jauh berbeda dengan perdagangan/ bisnis konvensional, hanya berbeda dalam pemanfaatan teknologi informasi secara intensif untuk melakukan jual beli dan pembayaran secara online via internet. Bebagai kalangan memperkirakan bahwa e-commerce yang dikenalkan di Indonesia mulai 1996 ini akan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru.

E-commerce memanfaatkan internet sebagai layanan jual beli, dalam sistem ini penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka secara langsung. Mereka dapat berkomunikasi melalui jaringan internet, sehingga dalam hal ini kepercayaan menjadi modal utama. Sebelumnya kita telah terbiasa menggunakan media elektronik seperti telepon, faximile, maupun handphone untuk melakukan transaksi niaga, namun sekarang kita dapat lebih memanfaatkan media internet untuk itu. Kemudahan bertransaksi ini memungkinkan seorang ibu dapat memesan keperluan belanja rumah tangga sembari mengurus anak-anaknya, tanpa harus meninggalkan rumah dan terjebak kemacetan lalulintas. Intinya e-commerce akan berkembang menjadi sebuah sistem yang memungkinkan setiap orang dapat bertransaksi tanpa harus meninggalkan tempat tinggal ataupun kotanya. Penyedia layanan e-commerce banyak muncul dalam bentuk toko online, blog, social media maupun website. Keberagaman munculnya situs perdagangan online ini banyak yang menggunakan merk lokal maupun asing.

Namun seringkali ditemui e-commerce yang diterapkan adalah bukan e-commerce secara murni karena masih terdapatnya banyak kegiatan offline dalam prosesnya seperti menelpon, transfer melalui ATM ataupun pengiriman bukti transfer melalui email atau faximile.

Seiring dengan pesatnya perkembangan kemajuan teknologi informasi, adopsi perangkat digital smartphone, tablet dan juga laptop didukung akses internet yang semakin mudah dan murah, mampu memanjakan konsumen dalam menggunakan layanan e-commerce. Inovasi yang dikembangkan penyedia produk smartphone telah banyak memberikan kemudahan bagi konsumen dalam mengakses e-commerce.  Begitupula pesatnya perkembangan pengguna sosial media, menjadi peluang lebar bagi pengembangan bisnis melalui e-commerce.

Dulu ketika e-commerce baru masuk di Indonesia mayoritas transaksi terdapat di sekitar Jakarta saja, namun kini dalam perkembangannya pasar e-commerce sudah hampir merata di seluruh Indonesia.  Bisnis e-commerce semakin berkembang dengan produk yang semakin beragam. Namun demikian masih diperlukan edukasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai penggunaan e-commerce yang aman dan bertanggungjawab, sehingga masyarakat mengerti akan perlindungan terhadap kejahatan cyber yang mengatasnamakan e-commerce. Banyaknya pihak-pihak yang mencoba menodai dengan berbagai penipuan, hoax dan sejenisnya telah berdampak negatif pada rasa trauma masyarakat untuk bertransaksi via online.

Gairah e-commerce di Indonesia yang semakin meningkat,  telah memunculkan situs pencari untuk produk dan harga yang berbasis e-commerce, (seperti halnya mesin pencari raksasa google). Beralamat di http://www.pricearea.com/ menjadi pelopor situs pencarian produk dan harga e-commerce di Indonesia. Situs ini muncul sebagai solusi bagi kendala bagi konsumen yang kesulitan mencari produk dan perbandingan harga yang diinginkan. Mengadopsi metode yang mudah memungkinkan pengguna mendapat produk yang diinginkan dengan lebih cepat.

Secara umum pemanfaatan e-commerce yang lazim digunakan di Indonesia adalah e-catalog (penggunaan website sebagai sarana promosi), e-order (penggunaan aplikasi khusus e-commerce dengan menyediakan fitur pembelian online), e-payment (penggunaan aplikasi khusus e-commerce dengan menyediakan fitur pembelian dan pembayaran secara online).

E-commerce telah tumbuh dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Secara bertahap masyarakat mulai beralih dari transaksi konvensional menjadi transaksi elektronis. Sistem layanan e-commerce terintegrasi yang bersifat real time menjadi pilihan masa depan.

Hanya saja faktor keamanan dalam bertransaksi secara online hingga saat ini masih perlu mendapat perhatian. Namun otentisitas informasi yang dihadirkan akan tergantung pada akuntabilitas sistem. Suatu sistem elektronik hanya dapat dipercaya apabila sistem tersebut handal dan dapat dipertanggungjawabkan. Diperlukan sertifikasi keandalan dari lembaga terpercaya untuk melindungi konsumen dalam bertransaksi elektronik. Sayangnya hingga saat ini belum ada satupun lembaga sertifikasi keandalan yang berasal dari dalam negeri.

Peluang untuk bertransaksi elektronik melalui e-commerce sangat terbuka lebar. Pemerintah RI pun telah mengeluarkan regulasi yang akan menjadi payung hukumnya.  UU no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 9, pasal 10 (1), pasal 15, pasal 17 (1,2) secara jelas mengatur pelaku usaha yang agar menyelenggarakan transaksi elektronik secara andal, aman dan bertanggungjawab. Pemerintah juga sedang menggodok RPP (rancangan peraturan pemerintah) mengenai mekanisme e-commerce ini agar terselenggara dalam praktek bisnis yang adil. Rencananya peraturan akan selesai pada 2013 mendatang. Sementara sebelum peraturan ini keluar, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHP tentang Penipuan jika terjadi tindak kriminal dalam e-commerce.

Begitupun organisasi dan forum internasional (diantaranya : World Trade Organization, United Nation Commision on International Trade Law, The European Union) telah mengagendakan dan menyusun berbagai konsep yang berkaitan dengan penerapan e-commerce di dunia perdagangan internasional.

Internet yang sehat dan aman bagi masyarakat diharapkan akan menggulirkan rantai transformasi realspace ke cyberspace, sehingga terbentuk jejaring dan ekosistem cyberspace yang konstruktif dan produktif. Dengan begitu nilai tambah untuk dunia nyata semakin membesar dan puncaknya terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan bangsa Indonesia.

*))) dimuat di Harian Merapi Jogja, Kamis 8 Nov 2012



Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun