Mohon tunggu...
Ismail Elfash
Ismail Elfash Mohon Tunggu... wirusaha -

orang biasa yang sedang belajar menulis, mengungkapkan isi hati dan sekedar berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang

31 Maret 2013   17:31 Diperbarui: 4 April 2017   18:18 22297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku nikah sangat penting sebagai tanda bukti sah nya ikatan pernikahan. Buku nikah juga menjadi persyaratan bagi keluarga yang akan mengajukan kredit bank. Membuat akte kelahiran anak,  memerlukan buku nikah. Bahkan buku nikah, menjadi "prasasti" atas ikatan suci yang telah telah diikrarkan bersama pasangan yang kita cintai. Tertulis tanggal keramat pernikahan kita, sebagai awal mula kita mengemban tugas mulia sebagai manusia yang berpasang-pasangan.

Buku nikah yang bentuknya kecil seukuran buku saku, terkadang kita jarang memperdulikan. Karena memang jarang dibutuhkan. Namun jangan salah, ketika hilang (kehilangan, kebanjiran, kebakaran, pencurian, dll) buku nikah ini lumayan "sulit" untuk menggantinya kembali. Karena buku nikah hanya dikeluarkan satu kali oleh kantor urusan agama kecamatan. Tidak bisa dibuat baru (beda dengan ijazah). Karena kalau dibuat baru (tanggalnya) akan menjadi masalah besar akan keabsahan status kita dan anak kita (nanti dikiranya kumpul kebo, hoho..). Logikanya, tidak mungkin anak tahu tanggal nikahnya orang tua (kecuali anak tiri). Atau anak akan menjadi ragu, sesungguhnya siapa orang tua sebenarnya, kalau ternyata orang tuanya "menikah baru" hanya karena gara-gara mengganti buku nikah.

Tapi hilangnya buku nikah, bukan tanpa solusi. Ada cara untuk mendapatkan buku nikah pengganti (bukan buku nikah baru). Berikut pengalaman saya, tanya sana-sini cara mengganti buku nikah saudara,  yang hilang.

Apabila buku nikah hilang, segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan, dimana kita menikah. Sebab, yang mencatat dan mengeluarkan buku nikah adalah petugas KUA (penghulu) di kecamatan dimana kita melaksanakan akad nikah. KUA mempunyai data nikah. Tertulis tanggal dan tahunnya. Namun agak repot kalau datanya berpuluh-puluh tahun ke belakang. Ada kemungknan datanya sudah hilang.

Petugas KUA akan meminta data, tanggal nikah dan pasangan suami-istrinya berikut "Bin" nya. Bin adalah keterangan bahwa kita anak laki-laki, atau binti anak perempuan dari Bapak siapa, sebutkan nama Bapak kita.

Setelah data kita berikan, petugas KUA akan mencari data kita. Kalau ketemu, maka akan diberikan surat pengantar dari KUA kecamatan. Selanjutnya kita diminta ke kantor polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari KUA kecamatan, tempat kita menikah, dan mendapatkan Surat keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat, langkah selanjutnya adalah ke KUA Kabupaten/Kota. Karena yang berhak mengeluarkan salinan bukti nikah (bukti surat nikah - pengganti) adalah KUA Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh kepala KUA kabupaten/kota.

Setalah mendapatkan salinan surat nikah dari KUA Kabupaten/Kota, maka selesailah proses penggantian buku nikah yang hilang.

Mengenai biaya saya tidak tahu pasti, karena pengalaman saya hanya tanya sana-sini. Tapi mungkin, sebenarnya gak ada tarif resmi, namun yang ada adalah tarif isi amplop tidak resmi yang diresmikan, heheh...

000OOO000

Masalah muncul, ketika kita merantau, tinggal jauh dari kampung halaman tempat kita menikah. Untuk mendapatkan buku nikah pengganti, mau tidak mau harus ke KUA tempat kita menikah dulu. Kasus lainnya apabila nikah dibawah tangan, ada penghulunya resmi, tapi tidak tahu dari KUA mana, ini yang merepotkan. Kemana kita mencari KUA nya. Mening kalau penghulunya masih ada, kalau sudah meninggal??

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun