Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Panel Ahli KY Dibatalkan oleh MK

13 Februari 2014   18:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:51 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, Kamis, 13 Februari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang terkait dengan UU No. 4/2014 tentang Penetapan Perpu No. 1/2013 sebagai UU (Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014). Sebagaimana diketahui, Perpu No. 1/2013 mengubah UU No. 24/2003 jo UU No. 8/2011, yang ditetapkan oleh Presiden Yudhoyono sebagai respon atas tertangkapnya Ketua MK oleh KPK pada awal Oktober 2013 yang lalu. Ketentuan UU4/2014mengaturtentang”syarat hakim konstitusi”, sesuaiPasal15ayat(2)hurufiditambah, “tidak menjadi anggota partai politikdalamjangkawaktupaling singkat7(tujuh) tahunsebelumdiajukan sebagaicalonhakimkonstitusi.” Di samping itu, UU4/2014mengaturtentangmekanismeprosesseleksidan pengajuan hakimkonstitusi sehingga,sebelumditetapkan olehPresiden, pengajuan calon hakim konstitusi  oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebihdahuludilakukan prosesujikelayakandankepatutanyang dilaksanakanolehPanelAhliyangdibentukolehKomisiYudisial (KY). Ketentuan UU No. 4/2014 juga mengatur sistempengawasanyang dilakukandenganmembentuk MajelisKehormatan HakimKonstitusi (MKHK)yangsifatnyapermanen,yangdibentukbersamaoleKYdanMK.

Para pemohon berpendapat bahwa UU 4/2014 telah memperbesar kewenangan KY denganturutmenyeleksicalon-calonhakimkonstitusi dengan sertamertamengurangikewenangan MahkamahAgung,Dewan Perwakilan RakyatdanPresidenterkaitpengajuancalonhakimkonstitusi darilembaga-lembaga negaratanpamengubahUndang-Undangyang mengaturKY. Ketentuan UU No. 4/2014juga telah memperbesar kewenanganKYdenganturut,melakukan pengawasanterhadaphakim-hakimkonstitusitanpasedikitpun melakukanperubahanterhadapUndang-Undang yangmengaturKY,yaituUndang-UndangNomor18Tahun2011tentangPerubahan AtasUndang-UndangNomor22Tahun2004tentangKomisiYudisial.

Jika dicermati, UUD1945menentukanperekrutansembilanhakimMKmelaluimodel splitand quotayaitumemberi“jatahPresiden,DPRdanMAuntuk“memajukantiga hakimkonstitusi.TigalembagaberkuasamemajukanHakimMK.Sejaktahun 2003perekrutanHakimMKmengalami politisasidalambentukkooptasi yudikatifolehkoalisidandistribusikepentingansesuaikonfigurasi politik (“koalisipemerintahanpresidensial”)diKomisiIIIDPR. SejakawalDPRmerekrutsecaraterbuka.Berartikewenangan memajukan hakimkonstitusi bukanlahprerogatifDPR,MAmaupunPresiden. Syarat transparansidanakuntabilitas perekrutandalamUUMK2003/2011juga menegaskan bahwapengajuanhakimkonstitusiolehketigalembagaitu bukanlahprerogatif. Tetapi:MA tak pernahtransparan;Presidenmengumumkanpencalonantanpa transparansi hasilseleksinyapadatahun2008dantanpatransparansi pada perekrutantahun2010dan2013;keterbukaan perekrutanolehDPRhanya untukmelegitimasipenjatahanHakimKonstitusibagisejumlahanggotaKomisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi  “koalisi pendukungPresidenditubuhMK. Standar internasionalperekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the IndependentoftheJudiciary(ResolusiPBB1985Nomor40/32danNomor 40/146) dan Beijing Statemenof Principles on the Independenceof the JudiciaryintheLawAsiaRegion(1997), menuntut bahwajikaproses perekrutan melibatkan eksekutifdanataulegislatifmakapolitisasi harus dikurangi. Seleksiolehsuatukomisiyudisial merupakan metodeyangdapat diterima.

Substansi UU No. 4/2014mengaturpembentukanPanelAhli(PA)olehKY namuntidakmenentukanbahwaKYmendominasiPA. Jadi, PA bukan instrumen KY karena PA independen terhadap KY. PA menyampaikanhasilseleksikandidatHakimKonstitusikepada Presiden,DPRatauMAsesuaidengan“jatahhakimyanglowongdiMK. Suatu model proses perekrutan yudikatif (model of judicial recruitment process) secara teoritis memangdapat ditentukan dalam Undang-Undang bahwaPresiden,DPRatauMAmemerankan PAsebagaisuatupanitia seleksi(Pansel)untukmenyeleksikandidatyangdirekrutsendiriolehketiga lembaga,kemudianPanselmenghasilkanshort-listedcandidatesdanakhirnya lembaga(Presiden,DPRatauMA)itulahyangmenentukancalon HakimMK. Modelproses perekrutanyudikatiftersebutbukan melanggarkonstitusi. ApabiladifahamidariUUNo. 24/2003 jo. UU No. 8/2011, yanghanyamenentukanbahwa pencalonanHakimMKdilakukan secaratransparandanpartisipatifserta pemilihannyadilakukansecaraakuntabel,namunpengaturannya diserahkan kepadamasing-masinglembaga,maka sesungguhnya UU No. 4/2014 melanjutkan pengaturanuntukmerekrutsecaratransparandanakuntabel karenaHakimMKdihasilkanbukandaripenunjukan langsung olehPresiden, DPRatauMA.

Sepanjang pemeriksaan perkara masih berlangsung ada harapan agar MK menolak untuk memeriksa permohonan tersebut, karena UU tersebut menyangkut diri MK sendiri. Permohonan ini memang beralasan akan tetapi di dalam praktik MK telah mengesampingkan hal itu dalam putusan pengujian UU No. 8/2011 (UU yang mengubah ketentuan UU MK 2003) yaitu dalam PutusanNomor49/PUU-IX/2011. Dalam perkara itu, MK antara lain mengatakan “Mahkamah memahami adanya keterkaitan antara Mahkamah denganUndang-Undang yangdimohonkanpengujianolehparaPemohon, karenaUndang-Undang yangdimohonkanpengujianadalahmenyangkut Mahkamah. Haldemikianterkaitdenganprinsipuniversaldidalamdunia peradilantentangnemojudexincausasuaartinyahakimtidakmengadili hal-halyangterkaitdengandirinyasendiri.Namundalamkonteksiniada tigalasanMahkamahharusmengadilipermohonanpengujianundang- undanginiyaitu:(i)tidakadaforumlainyangbisamengadilipermohonan ini; (ii) Mahkamah tidak boleh menolamengadili permohonan  yang diajukankepadanya denganalasantidakadaatautidakjelasmengenai hukumnya;(iii)kasusinimerupakan kepentingankonstitusionalbangsadan negara,bukansemata-matakepentinganinstitusiMahkamahitusendiriatau kepentingan perseorangan hakimkonstitusiyangsedangmenjabat.Namun demikiandalammengadilipermohonaninitetaplahMahkamahimparsial danindependen. Mahkamahmemastikanuntukmemutuspermohonanini berdasarkansalahsatukewenanganyangdiberikanolehPasal24Cayat(1) UUD1945,yaitumengujiapakahpasal-pasal yangdimohonpengujian bertentangandenganUUD1945atautidak.”

Dalam putusan pengujian UU No. 4/2014, terkait rekrutmen hakim, MK berpandangan bahwa “,  kata  “diajukan”  atamengajukan”   dalam beberapa pasalUUD1945tersebut mempunyai maknayangsamakarenakata tersebutdipakai olehUUD1945sebagainormahukumyangtertinggi.Pengajuan yang dilakukaoleh sebuah lembaga negara, apakaPresiden,  Mahkamah Agung,DewanPerwakilanRakyat,DewanPerwakilan Daerah,adalahmerupakan kewenanganatributifyangbersifatmutlakbagimasing-masing lembagasecara penuhyangtidakdapatdiberisyarat-syarattertentuolehUndang-Undangdengan melibatkanlembaganegaralain yangtidakdiberikankewenanganoleh UUD1945. Oleh sebab itu, menurut MK, pembentukan Panel Ahli telahnyata-nyatamereduksi kewenangan konstitusional MahkamahAgung,DPR,danPresiden.

Selanjutnya, MK menolak jika pengisian jabatan hakim konstitusi melalui sistem penjatahan. HakimKonstitusidipiliholehlembaganegara yanberbedtidahanya  sekedabagi-bagporsi  kewenanganamun mempunyai substansi tujuanyanglebihmendasar,yaituadanyatigakelompok Hakim Konstitusi yang masing-masing  memiliki latar belakang yang berbeda karenaberasaldaripilihantigacabangkekuasaannegara. Oleh sebab itu, menurut MK, adanyasatuPanelAhliyangdibentuk olehKYmenjadisangatmenentukan dalampenyeleksian calonhakimkonstitusi, sehinggahaldemikianjelasmereduksi, bahkanmengambilalihkewenangan Mahkamah Agung,DPR,danPresiden. Olehkarenaitu,adanyasatuPanelAhli untukmemilihHakimKonstitusisebagaimana diaturdalamUU4/2014disamping bertentangandenganPasal24Cayat(3)UUD1945jugabertentangan dengan filosofiyangmendasariperlunyaHakimKonstitusidipiliholehlembaganegara yang berbeda. Pasa24C UUD 194memberikankewenanganatributif yang bersifatmutlakkepadamasing-masinglembaganegara.

Dalam putusan ini, MK juga menolak keterlibatan KY dalam rangka pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Untuk ini, MK ngotot berpegang pada PutusanNomor005/PUU-IV/2006bahwaHakimMahkamah Konstitusi tidakterkaitdenganketentuan yangdiatur dalamPasal24BUUD1945.KYbukanlahlembagapengawas dari MahkamahKonstitusi apalagilembagayangberwenang untukmenilaibenaratau tidakbenarnyaputusanMahkamah sebagai putusanlembagaperadilan. Dalam praktiknegarahukum,tidakpernahterjadidimanapunputusanpengadilan dapat dinilaibenaratautidakbenarnyaolehlembaganegarayanglain.

Bahkan MK menilai pelibatan KY tidak lain sekedar bentukpenyelundupanhukumkarenahaltersebutsecarajelas bertentangandenganPutusanMahkamahNomor005/PUU-IV/2006,yangmenegaskan secarakonstitusionalbahwaHakimMahkamah KonstitusitidakterkaitdenganKomisiYudisialyangmendapatkan kewenangan berdasarkanPasal24BUUD1945.Terhadaptindakanpenyelundupanhukum yangdemikianmaupun tindakan yanginkonstitusionallainnyaharusdikoreksioleh Mahkamahmelaluiupayajudicialreviewinidemimenjagategaknyakonstitusi.

Selanjutnya, terhadap ketentuan UU No. 4/2014 yangmenyatakan, Tidakmenjadianggotapartaipolitik dalamjangkawaktupalingsingkat 7(tujuh)tahunsebelumdiajukan sebagai calon hakimkonstitusi.” Menurut MK, pasal ini adalah upaya penghukuman atau stigmatisasi terhadap calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik. Menurut MK, Stigmatisasisepertiini menciderahak-hak  konstitusional   seoranwargnegara  yanterkena stigmatisasi tersebutpadahalhaknyadijamin olehUUD1945.Hakuntukmenjadi HakimKonstitusi bagisetiaporangadalahhakdasaruntukikutdalam pemerintahan. Disamping melanggar UUD1945, menurut MK, persyaratanyang terdapatdalamPasal15ayat(2)hurufiUU4/2014tersebutsangatlahrentan untukdiselundupi. Keanggotaan partaipolitiktidakdapatdidasarkan atasdugaansemata.

Apa yang dipertimbangkan oleh MK di atas sudah merupakan jantung atau substansi UU No. 4/2014. Maka dengan sendirinya, UU No. 4/2014 secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam UU No. 24/2003 jo UU No. 8/2011.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun