Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dua Sisi Pemborosan dari Perjalanan Dinas

31 Mei 2016   12:13 Diperbarui: 31 Mei 2016   12:36 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kunjungan kerja anggota DPR menurut pemberitaan media masa, lagi disoroti untuk mengetahui apakah ada yang dilakukan secara fiktif atau apakah ada yang jumlah hari kunjungannya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah hari yang direncanakan saat pencairan uang perjalanan dinas.

Tulisan ini tidak bermaksud membahas kunjungan kerja anggota DPR, tetapi secara umum, baik di instansi pemerintahan, maupun di lingkungan perusahaan milik negara (BUMN) anggaran perjalanan dinas adalah salah satu mata anggaran yang rawan penyelewangan.

Ada sebuah BUMN yang punya jaringan kantor di seluruh kota di Indonesia. Tentu orang kantor pusat sering melakukan perjalanan ke kantor wilayah dan kantor cabang, untuk memantau implementasi dari kebijakan yang ditetapkan kantor pusat.  Memang dengan kecanggihan teknologi, komunikasi pusat - daerah sudah sangat gampang dilakukan. Sosialisasi dari suatu kebijakan pun bisa dilakukan dengan video conference. Pelatihan karyawan dari seluruh penjuru bisa dilakukan serentak secara e-learning. Namun yang namanya perjalanan dinas tetap diperlukan, meski dengan frekuensi yang berkurang dibanding sebelum adanya alat kominikasi canggih.

Bagaimana dari program perjalanan dinas bisa menimbulkan penyelewengan dan bagaimana mengatasinya? Contoh di BUMN "XYZ" berikut mungkin bisa dicermati.  Di BUMN tersebut diberlakukan sistem uang harian. Misal seorang karyawan di kantor pusat ditugasi untuk mengunjungi kantor cabang Padang pada hari Senin dan Selasa. Maka hal tersebut memakai pola 4 hari 3 malam, berangkat hari Minggu kembali Rabu.

Petugas yang dinas ke Padang diharuskan membawa surat perjalanan dinas (SPJ) yang setibanya di Padang dan saat pamit kembali ke Jakarta SPJ tersebut ditandatangani oleh pejabat di Padang. Potensi penyelewengan biasanya terjadi bila petugas tersebut datang di hari Senin pagi dan pulang Selasa sore. Orang cabang Padang biasanya tahu sama tahu saja dan di SPJ ditulis tanggal kedatangan hari Minggu dan kembali hari Rabu. Terdapat kelebihan uang harian sebanyak 2 hari. Setelah itu hari Rabu pun petugas tersebut libur di rumah, pura-puranya ia masih dalam perjalanan.

Saat mendapat SPJ, di samping si petugas diberi uang harian 4 hari juga diberi uang penginapan untuk 3 malam dengan standar hotel dan jenis kamar sesuai kepangkatannya. Namun di sini lagi-lagi ada potensi penyelewengan. Bila orang kantor pusat yang datang dinilai banyak membantu problem di cabang yang dikunjungi atau karena orang cabang ingin membina hubungan baik dengan orang pusat, maka bisa saja tagihan hotel dibayarkan oleh kantor cabang dengan menggunakan dana taktis. Ketahuannya adalah saat check out hotel, orang pusat hanya diminta menandatangani bill hotel saja. Atau ada kalimat dari orang cabang "hotelnya ditinggal saja", sebagai isyarat sang tamu tak usah bayar tagihan hotel. Itupun sering orang cabang memberi lagi oleh-oleh makanan khas setempat.

Namun kisah "hotel ditinggal saja" tersebut terjadi dulu. Sejak beberapa tahun terakhir, uang penginapan tidak lagi dibayarkan tunai sebelum berangkat, tapi tagihan hotel secara resmi dibayarkan kantor cabang untuk nanti ditagihkan ke kantor pusat. Akibatnya kalau dulu karyawan yang melakukan perjalanan dinas yang khawatir tidak akan "dibantu" cabang pembayaran hotelnya, cenderung menginap di hotel murah atau di rumah saudara (bila ada), maka sekarang mereka akan mencari hotel terbaik, sepanjang sesuai dengan standar jabatannya (contoh untuk se-level kepala bagian boleh di hotel bintang tiga). 

Kemudian, kembali ke uang harian, di dalam komponen uang harian sudah termasuk uang makan dan uang transport lokal. Tapi biasanya orang kantor cabang juga menjamu makan dan menyediakan mobil. Yang dijamu dua orang, tapi yang menemani makan bisa lima orang, dan makanan yang dipesan amat banyak. Sisa makanan dibungkus buat karyawan yang gak ikut makan di restoran, atau dibawa pulang oleh petugas yang mengatur perjamuan. Artinya, kedatangan tamu juga mengandung "hikmah" bagi orang cabang, mereka punya alasan untuk memakai dana taktis yang sebetulnya untuk tujuan mencari pelanggan.

Berikutnya, soal biaya untuk pembelian tiket pesawat. Perusahaan memberikan biaya sebesar harga normal, bukan di harga termahal, bukan juga di harga termurah. Lazimnya karyawan yang berangkat buru-buru mencari tiket agar dapat harga promo, sehingga ada selisih lebih untuk masuk saku. Tapi kalau lagi di peak season, saat harga tiket melambung, perusahaan memperkenankan karyawan yang nombok untuk mengajukan penggantian, dan akan diganti sebesar kekurangannya. 

Sebagai kesimpulan sementara, dengan sistem yang tertata relatif baik, di BUMN tersebut penyelewengan dari anggaran perjalanan dinas bisa jadi jumlahnya relatif kecil. Yang banyak terjadi adalah ketidakefisienan, karena orang cabang tidak tega (bahkan malah ikut menikmati) dalam arti tidak akan membiarkan tamunya mencari makan sendiri. Maka terjadilah pemborosan dari antar jemput tamu, termasuk makan, oleh-oleh, dan bahkan menawarkan tamu untuk melihat objek wisata setempat. 

Bila yang datang pejabat se level direktur, yang menjemput dan mengantarnya bisa jauh lebih banyak dari jumlah rombongan sang direktur. Itupun yang menjemput adalah semua pejabat di daerah yang dikunjungi. Di samping boros biaya, juga membuang waktu. Bayangkan kalau si penjemput tadi menggunakan waktunya untuk mencari pelanggan, tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun