Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Cegah Pernikahan Dini, DPR agar Sahkan Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun

14 September 2019   10:10 Diperbarui: 14 September 2019   14:11 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penikahan dini| Sumber: UNICEF via Kompas.com

Revisi UU KPK yang tengah bergulir telah menimbulkan kehebohan karena banyak anggota masyarakat yang merasa hal tersebut akan memperlemah KPK. Akibatnya DPR sebagai pihak yang berinisiatif merevisi UU itu, di mata publik makin turun citranya.

Demikian pula dengan hasil seleksi calon pimpinan KPK yang baru saja usai, hasilnya diluar ekspektasi masyarakat. DPR ternyata memilih calon yang dari awal sudah banyak menuai kontroversi di media massa.

Tapi tentu bukan berarti kita harus mengabaikan bila DPR mengeluarkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat. Begitulah, tanpa banyak publikasi, DPR telah memulai tahapan dalam merevisi aturan hukum tentang usia minimal seorang wanita untuk dibolehkan menikah.

Tadinya, perkawinan sepasang calon pengantin, baru bisa dilakukan bila sang wanita telah berusia 16 tahun dan sang pria berusia minimal 19 tahun.

Dalam aturan yang baru, usia minimal wanita untuk menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, sama dengan usia minimal untuk pria. Usia minimal pria tidak mengalami perubahan karena selama ini yang paling banyak terlibat pernikahan dini adalah yang wanita.

Hanya saja persetujuan DPR tersebut baru pada tahap pengambilan keputusan Panitia Kerja (Panja) DPR-RI Revisi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bersama pihak pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kamis (12/9/2019) kemarin. 

Masih perlu tahapan berikutnya yakni keputusan dalam sidang paripurna DPR. Mengingat masa bakti DPR periode 2014-2019 tinggal menghitung hari, wajar bila diharapkan DPR bisa mengagendakan hal ini secepatnya sebagai kado terindah bagi perlindungan anak-anak Indonesia di masa depan. 

dok. beritasatu.com
dok. beritasatu.com
Tak perlu lagi kita perdebatkan bahwa pernikahan dini lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Makanya produk DPR kali ini, bila akhirnya disahkan sidang paripurna, sangat pantas mendapatkan apresiasi. 

Bahkan akan menjadi kenangan manis untuk mengimbangi berita hiruk-pikuk revisi UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK yang baru.

Hanya saja begitu revisi UU Perkawinan disahkan bukan berarti tugas sudah selesai. Kebijakan yang baik perlu dikawal agar mulus pula implementasinya. Makanya perlu diantisipasi dampak yang tidak diharapkan seperti berikut ini.

Pertama, sangat mungkin kebijakan tersebut akan disalahpahami oleh para orangtua yang hidupnya pas-pasan. Salah satu motif orangtua menikahkan anak gadisnya cepat-cepat adalah agar bebannya secara ekonomi akan berkurang karena dialihkan ke menantu lelakinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun