Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Melaporkan SPT Pajak Penghasilan, Ada Manfaatnya Secara Pribadi

15 Maret 2019   15:00 Diperbarui: 16 Maret 2019   09:05 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak| Ilustrasi: Thinkstock

Sebagai warga negara yang baik, bila anda sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentu anda sudah tahu bahwa pada akhir Maret merupakan batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk wajib pajak berupa institusi atau perusahaan, batas waktunya adalah akhir April.

Artinya untuk SPT 2018 masih tersisa waktu sekitar 2 minggu lagi buat mengisi formulirnya, menghitung lagi bila masih ada kewajiban pajak yang belum dibayar sekaligus membayarnya ke bank penerima setoran pajak, lalu melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak di daerah tempat anda tinggal sesuai KTP.

Pihak Kementerian Keuangan sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk lebih cepat melaporkan SPT agar tidak bertumpuk di hari terakhir, baik untuk pelaporan yang masih memakai cara konvensional (mengisi formulir berupa kertas), atau yang sudah secara elektronik (online).

Bagi wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dari sebuah perusahaan yang sudah tertib dalam memungut dan menyetorkan pajak atas penghasilan karyawannya, biasanya kepada setiap karyawan sudah didistribusikan semacam rekapitulasi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 (pasal yang mengatur pajak atas gaji karyawan) atas nama masing-masing karyawan.

Atas dasar bukti potong tersebut, si karyawan bisa langsung memindahkannya ke formulir SPT Tahunan yang sifatnya nihil (disebut juga SPT Nihil), dalam arti si karyawan tidak punya kewajiban pajak yang harus dibayar (karena sudah dibayarkan perusahaan), lalu dilaporkan ke kantor pajak.

Jadi keliru bila menganggap bahwa karena semuanya telah diurus kantor dan semua kewajiban pajaknya telah dibayarkan kantor, maka si karyawan tidak perlu mengisi dan melaporkan SPT.

Nah, masalahnya bila si karyawan di samping dapat gaji dari kantor, namun juga punya sumber penghasilan lain, besar kemungkinan akan terdapat kekurangan pembayaran pajak, kecuali penghasilan tambahannya sudah bersifat "final".

Contoh yang bersifat final adalah bila karyawan tersebut secara pribadi punya deposito atau tabungan yang atas bunga yang diterimanya telah langsung dipotong pajaknya oleh bank dan secara ketentuan perpajakan termasuk obyek pajak yang bersifat final. Demikian pula atas kepemilikan obligasi dan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksinya sudah dipotong pajak final.

Tapi kalau misalnya si karyawan juga menyambil bekerja di tempat lain yang juga menerima gaji atau honor, sehingga ia punya dua atau lebih rekapitulasi bukti potong pajak atas gajinya, maka sewaktu digabung saat mengisi SPT tahunan, akan timbul kekuarangan pembayaran pajak.

Biasanya ini terjadi pada para pejabat di sebuah instansi yang juga merangkap menjadi komisaris sebuah perusahaan atau merangkap menjadi pengajar di sebuah universitas.

dok. klikpajak.id
dok. klikpajak.id
Kenapa kurang bayar? Karena pajak penghasilan di negara kita menerapkan sistem progresif, dihitung secara berlapis. Terhadap penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya 5%; Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, tarifnya 15%; Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, tarifnya 25%; dan di atas Rp 500 juta, tarifnya 30%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun