Mohon tunggu...
Irwan Halik, S.E., S.H.
Irwan Halik, S.E., S.H. Mohon Tunggu... profesional -

Irwan Halik, S.E., S.H. just an ordinary man, nothing special Google+ Profile: www.google.com/+irwanLaw www.irwanLaw.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kisruh PERADI versus Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

13 Desember 2013   19:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 2013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13869401561786617460

Tulisan ini sebenarnya adalah tanggapan terhadap pemberitaan di website: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52a9de80204f4/oc-kaligis-persoalkan-aturan-penyelenggara-pkpa namun sampai saat tulisan ini di tayangkan di Kompasiana.Com tanggapan ini belum dimuat di website tersebut. Singkat saja, berikut ANALISA saya: sebenarnya ini bukanlah masalah PKPA, BUKAN PULA masalah OCK vs PERADI! namun ada masalah yang lebih dalam, namun benarkah? berikut analisa saya pribadi: INI ADALAH MASALAH POLITIK yang DIBUNGKUS oleh kasus PKPA & Hukum (Permohonan Uji Materi ke MK terkait PKPA). PENALARAN & ARGUMENTASI saya adalah sbb: [caption id="attachment_308433" align="alignleft" width="150" caption="Irwan Halik & Prof Kaligis"][/caption] kebetulan saya sendiri adalah salah satu Peserta PKPA Angkatan 10 Prof Kaligis, dan salah satu dari antara 2 orang yang MENGHADAP ke Pengurus PERADI Bagian  Pendidikan; untuk menanyakan mengapa Sertifikat PKPA Angkatan 10 Prof OCK belum dibagikan kepada kami: Berikut Kronologis SINGKAT MAUNYA PERADI, setelah mendengarkan PENJABARAN dari Pengurus Peradi Bagian Pendidikan PERADI:

  1. Bahwa, PERADI ingin BIBIT UNGGUL! dan tolong jangan jadikan PKPA ajang bisnis dan mengeruk rupiah semata!
  2. Bahwa, telah terjadi Tindak Pidana PEMALSUAN Tanda Tangan di ANGKATAN ke 9 yang pesertanya berjumlah 96 orang.
  3. Bahwa, PERADI mempertanyakan PERTANGGUNG JAWABAN Prof selaku Penanggung Jawab Penyelenggara PKPA OCK, yang menandatangani Surat Kesepakatan Penyelenggaraan PKPA.
  4. Bahwa, PERADI mengundang Prof untuk datang ke PERADI guna membahas masalah ini dengan damai; "kami hanya ingin mendengar permintaan maaf Prof, MAKSUDNYA agar tidak terulang kembali KEJADIAN ini! karena BIBIT UNGGUL para calon Advokat adalah MUTLAK untuk masa depan hukum Indonesia!" Kemudian kita ngobrol ngobrol santai (PERADI & PROF), JABAT TANGAN, SELESAI!
  5. BAHWA, MARILAH KITA JADIKAN PERADI MENJADI ORGANISASI ADVOKAT YANG SOLID DAN KUAT!

- SISI PENYELENGGARA PKPA dalam hal ini OCK: - ANALISA pribadi: - Prof Kaligis ENGGAN DATANG KE PERADI, karena ini sebenarnya adalah masalah politik, TERKAIT PEMBENTUKAN RUU ADVOKAT YANG BARU & PEMBENTUKAN DEWAN NASIONAL ADVOKAT. NAMUN dibungkus dengan permasalahan antara OCKLAW vs. PERADI terkait penyelenggaraan PKPA. mengapa? karena dilayangkan Permohonan Uji Materi Nomor 103/PUU-XI/2013 ke MK terkait penyelenggaraan PKPA yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. dan MELAKUKAN Character Assasination terhadap PERADI dengan PERS. PREDIKSI POLA BERPIKIR PROF: akan memboyong 153 Peserta PKPA (Angkatan 9 & Angkatan 10) ke MK untuk menggoyahkan nurani Para Hakim MK. EFEK DAMPAK BERANTAI YANG AKAN TIMBUL:

  1. Para Hakim MK akan tergerak nuraninya, dan KEMUNGKINAN MENGABULKAN Permohonan Uji Materi tersebut.
  2. APABILA MK mengabulkan Permohonan Uji Materi Prof Kaligis, maka akan MUNCUL OPINI PUBLIK, bahwa: selama ini memang benar PERADI mengambil MONOPOLI untuk kepentingan dapur sendiri! ( TAPI SEBENARNYA TIDAK! KARENA WALAUPUN SAYA BELUM TENTU LULUS UPA PERADI, SAYA PAHAM & MENGERTI BETUL, BAHWA PERADI INGIN BIBIT UNGGUL PARA CALON ADVOKAT ) efek DOMINO berikutnya:
  3. Putusan MK tersebut akan menggugah para DPR yang tengah MEMBAHAS RUU Advokat dan MENIMBULKAN OPINI di Kalangan DPR: Bahwa MEMANG UU Advokat PERLU direvisi dengan Undang Undang Baru DAN perlu dibentuk Dewan Nasional Advokat!

jadi BENARKAH? ini adalah permasalahan POLITIK (TULANG PUNGGUNG) yang dibungkus HUKUM (KULIT). SUTRADARA sekaligus AKTOR ?? Produser ?? :  Barisan Sakit Hati yang bermasalah dengan PERADI dan/atau yang tidak lulus UPA PERADI. mungkin bisa jadi juga nanti saya tidak lulus UPA PERADI? Who Knows? - analisa tambahan: Terdengar info terdapat 153 Perserta PKPA OCK yang belum dibagikan Sertifikat PKPAnya. perhitungan saya sebagai peserta PKPA Angkatan 10 yang total semuanya terdapat 57 Peserta. jadi ada 96 Peserta dari Angkatan 9! yang kasus PEMALSUAN TANDA TANGAN Absensi (Pemberitahuan / Pernyataan dari PERADI Bagian Pendidikan). Analisa kemungkinan Para Pengurus PERADI mengetahui adanya Pemalsuan Tanda Tangan Absensi PKPA, karena tahu persis BAHWA ruangan yang dipergunakan untuk PKPA OCK, TIDAK AKAN MUAT MENAMPUNG 96 Peserta yang di Angkatan 9 tsb. PESAN MORAL: kami adalah Angkatan 10 PKPA OCK yang tertib mengikuti Diklat & TIDAK ADA pemalsuan ABSENSI TANDA TANGAN, dan jangan dicampur adukkan dengan permasalahan PKPA Angkatan 9 OCK. Mohon dengan sangat agar Sertifikat PKPA kami dibagikan; agar kami dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat tanggal 15 Februari 2014 mendatang. Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq (Semoga Allah S.W.T. menuntun kita ke jalan yang paling lurus) Hormat saya, Irwan Halik, SE, SH www.irwanLaw.com NB:

  1. silahkan di edit apabila ada kalimat yang kurang pantas, namun jangan merubah isi dari tulisan saya ini, karena ini adalah KEJADIAN YANG SEBENAR BENARNYA yang TAK LAIN ADALAH FAKTA; yang saya alami sebagai salah satu Peserta PKPA OCK Angkatan 10.
  2. judul asli tulisan ini sebelum di edit oleh pihak Kompasiana adalah: Benarkah? Kisruh PERADI versus Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. adalah masalah Politik Terkait RUU Advokat & Ide Pembentukan Dewan Nasional Advokat Yang dikemas dengan Hukum (dengan Permohonan Uji Materi Nomor 103/PUU-XI/2013 atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat)???

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun