Mohon tunggu...
Irsah Rizqia
Irsah Rizqia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tata Kelola Wakaf Demi Meningkatkan Ekonomi di Asia Tenggara

9 Desember 2016   22:06 Diperbarui: 9 Desember 2016   22:38 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

TATA KELOLA WAKAF DEMI MENINGKATKAN EKONOMI UMAT DI ASIA TENGGARA

“WAKAF INTERNASIONAL”

Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah

MANAJEMEN ZISWAF

Dosen Pengampu :Arif Zunaidi M.E.Sy

Disusun oleh :

  • Irsah Rizqia (931329714)

JURUSAN SYARIAH

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI

2016

  • Latar Belakang
  • Hingga saat ini, masalah Kemiskinan dan pengganguran masih menjadi masalah yang sulit diatasi oleh semua negara, baik Negara Maju maupun Negara Berkembang. Upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan belum cukup tanpa bantuan lemabaga sosial lain. Dimana pengaruh jumlah penduduk yang banyak, wilayah yang tidak terjangkau (luas), dan pendapat masyarat yang relatif rendah. hal ini membuat masyarakat masih dalam taraf ekonomi yang rendah.
  • Salah satu lembaga sosial yang mengabdikan diri untuk kepentingan umat adalah lembaga wakaf. Terbukti dalam sejarah bahwa wakaf memgang peranan penting dalam membangun kesejahteraan dan kekuatan umat isalm. Praktik perwakafat telah lama diajarkan Oleh Rasulullah untuk membantu umatnya dalam keadaan kemiskinan.
  • Hingga sekarang praktek perwakafan ini maih terus dikemabangkan di setiap Negara, termasuk Negara berkembang yaitu Asia Tenggara. Dimana mayoritas penduduknya muslim. Pembicaraan mengenai pengelolaan wakaf ini sudah mulai dipikirkan, agar setiap penduduk asia ini bisa saling membantu dalam mengatasi kemiskinan.
  • Pengertian Wakaf
  • Kata wakaf berasal dari bahasa arab yaitu, al-habsu (memenjarakan), lalu berkembang menjadi habbasa, yaitu(mewakafkan harta kepada Allah). Sedangkan menurut istilah wakaf adalah menahan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan mendapat ridha Allah SWT.
  • Wakaf merupakan lembaga islam yang berpotensi untuk dikembangkan, khususnya di Negara berkembang. Jika lembaga wakaf mampu mengelola wakaf uang secara profesional, maka lembaga ini merupakan saran baru bagi umat isalm untuk beramal.
  • Tata Kelola Wakaf
  • Dalam pengelolaan wakaf, wakaf dapat dikategorikan dalam wakaf non produktif dan wakaf produktif. Umunya penelolaan wakaf non produktif pengelolaanya yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan serta dapat mengurangi manfaat wakaf. Wakaf non produktif ini misalnya wakaf masjid, mushala pesantren dan kuburan. Sehingga keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi yang luas karena bersifat konsumtif. Adapun wakaf produktif adalah harta yang diwakafkan untuk kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai tujuan wakaf. Wakaf produktif lebih diarahkan pada pengembangan harta wakaf secara ekonomiyang diatur dalam undang-undang No. 41 tahun 2004 yang mengatur pengelolaan wakaf dan mengembangkan wakaf. Pemberdayaan wakaf ditandai dengan : pola manjemen yang terintegrasi, kesejahteraan nazir serta tanggung jawabnya. Macam-macam wakaf produktif yaitu wakaf tunai yaitu wakaf berupa uang yang dikelola oleh lembaga dan hasilnya dapat disedekahkan. Landasan dasar pengembangan wakaf maka dibentuklah badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berkewajiban membina lembaga kenaziran dalam usaha pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, agar harta wakaf berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan umat
  • Cara Menghimpun
  • Di Negara Asia Tenggara harta wakaf ada yang sudah dikembangkan kearah produktif dan ada juga yang masih konsumtif. Dengan melihat kekayaan yang dimiliki dari harta wakaf sejatinya bisa mensejahterakan rakyatnya.
  • Beberapa Negara dalam Asia tenggara yang berhasil mengurangi angka kemiskinan melalui program wakaf antara lain:
  • Pengimpunan harta wakaf di indonesia didapat dari non produktif dan produktif. Dari pengimpunan yang masih bersifat non produktif, sekarang mulai dikembangkan menjadi lebih produktif. Salah satu wakaf produktif ini berupa wakaf uang yang dikelola secara produktif melalui investai. Dalam pelaksanaannya baik dari segi penghimpunan maupun segi pengelolaan BWI bekerjasama dengan seluruh Lembaga Keuang Syariah Penerima Wakaf Uang diseluruh Indonesia. Aset-aset yang tealh terkumpil kemudian di diproduktifkam menjadi masij. Dalam pengimpunanya dana Bwi menunggu wakif dengan sukarela mnyerahkan hartanya dengan sukareala menyerahkan hartanya untuk diwakafkan dan menghimpun dana dengan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyalurkan hartanya pada wakaf.
  • Di Negara Singapura pengembangan harta wakaf dilakukan melaui instrumen istibdāl. Istibdāl adalah penjualan harta benda wakaf unuk dibelikan harta benda lain sebagi pengganti harta benda wakaf. Fatwa singapura membolehkan istibdāl dalam kondisi aset wakaf rusak dan bahaya akuisisi serta aset teletak dilokasi yang tidak cocok.
  • Kesimpulan
  • Di Negara-negara Asia Tenggara praktek pengembangan wakaf ada yang masih secara konsumtif dan ada pula yang sudah dikembangkan ke arah produktif. Dari pengembangan aset wakaf ini tentu saja bisa mengurangi angka kemiskinan di Negara-Negara tersebut. Setidaknya dari pengelolaan harta wakaf bisa mensejahterakan rakyat. Mengingat jika dana wakaf jika dikembangkan secara benar pasti tingkat kemiskinan akan turun dan kesejahteraan bisa tercapai.
  • D. Daftar Pustaka
  • Halim,Abdul. 2005. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Ciputat : Ciputat Press.
  • Jaenal Arifin. PENGEMBANGAN HARTA WAKAF DI SINGAPURA. Dalam jurnal EQUILIBRIUM, Vol. 3, No. 1, Juni 2015
  • Jauhar Faradis. MANAJEMEN FUNDRAISING WAKAF PRODUKTIF: PERBANDINGAN WAKAF SELANGOR (PWS) MALAYSIA DAN BADAN WAKAF INDONESIA. Dalam jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 49, No. 2, Desember 2015

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun