Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Schapelle Leigh Corby Lebih Mulia daripada Antasari Azhar

25 Mei 2012   04:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:49 2391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_183541" align="aligncenter" width="540" caption="Sumber : merdeka.com"][/caption]

Tak percaya dan tak setuju dengan pernyataan pada judul di atas? Mari kita buktikan!

Schapelle Leigh Corby, WN Ausralia, terpidana penjara 20 tahun karena tertangkap tangan membawa 4,1 kg maryuana di bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Antasari Azhar, mantan jaksa yang kemudian menjadi Ketua KPK periode ke-2, dipidana penjara 18 tahun karena tuduhan mendalangi pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnain, Direktur sebuah BUMN.

Corby baru datang ke Indonesia, tak membawa keuntungan apapun bagi Indonesia, justru membawa mariyuana, yang kalau saja tak tertangkap tangan tentu sudah membawa kerusakan besar bagi generasi muda Indonesia. Antasari dalam 1,5 tahun pertama masa jabatannya telah membuat KPK “taring”nya ditakuti oleh para koruptor. Di masanya banyak koruptor tertangkap meski itu berasal dari institusi tempat Antasari dibesarkan : Kejaksaan. Contohnya Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan usai pulang membawa sekardus uang dari Arthalita Suryani, yang diduga sebagai gratifikasi kasus salah seorang konglomerat yang terlibat kasus BLBI. Tngkah polah tak pantas angota DPR pun kut terungkap saat tertangkapnya Al Amin Nasution, politisi PPP sekaligus anggota DPR RI.

Schapelle Leigh Corby mendapat grasi berupa pengurangan masa hukuman selama 5 (lima) tahun, setelah sebelumnya Presiden SBY pada peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Istana Negara, 29 Juni 2005 menyatakan grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, termasuk bagi Corby. Kata Presiden SBY : “Ini menunjukkan kita tidak pernah memberi toleransi kepada jenis kejahatan ini.” (baca selengkapnya di sini). Jadi, kalau sekarang grasi untk Corby dikabulkan – dan tidak main-main : 5 tahun! – apakah ini juga bukti kita sangat toleran pada kejahatan narkotika, Pak SBY?

[caption id="attachment_183544" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber : ekspressnews.com"]

13379215201465363082
13379215201465363082
[/caption]

Antasari Azhar dikriminalisasi dengan tuduhan yang sangat keji dan sarat aroma rekayasa, di tengah slogan perang melawan korupsi dan janji kampanye Presiden SBY untuk berdiri di garda terdepan melawan korupsi dan menghunus pedangnya. Fakta persidangan yang saling bertentangan – bukti peluru, pistol, kesaksian ahli forensik, jasad korban yang sudah diacak-acak, dll – tak membuat Antasari tertolong. Bahkan kesaksian persidangan di bawah sumpah dari terdakwa lain, Williardy Wizard, diabaikan begitu saja. Pokoknya Antasari harus bersalah. AA harus didakwa sebagai pembunuh berdarah dingin. Karena dia telah “membunuh” beberapa koruptor!

Schapelle Leigh Corby mendapat grasi dengan alasan “kemanusiaan”. How come? Bukankah dia divonis 20 tahun kurungan badan saja? Kalau Corby divonis hukuman mati lalu Presiden memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup dengan alasan kemanusiaan, tentu masih bisa dipahami. Tapi kini, Corby bisa lebih cepat menghirup udara bebas, belum lagi kalau nanti ia masih mendapat remisi hari Natal dan sebagainya. Padahal, baru beberapa bulan lalu Menkumham mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian remisi, kini Presiden merusaknya dengan memberikan grasi – sebuah hak prerogatif yang diberikan kepada Presiden tentunya bukan untuk digunakan sesuka hati – bagi seorang pengedar narkoba internasional. Selamat untuk jaringan perdagangan narkoba internasional, salah satu “Ratu”nya mendapat grasi di Indonesia!

Antasari Azhar, jangankan grasi, sekedar mengajukan PK (Peninjauan Kembali) saja sudah ditolak! Ketika puluhan terpidanan kasus korupsi di seluruh tanah air mendapat remisi saat HUT RI, Idul Fitri, Natal, Antasari tetap saja tak berhak atas remisi. Para koruptor dianggap berkelakuan baik, walau hanya ikut donor darah 1-2 kali atau menyumbang nasi box saat Pemilu, seperti Arthalita Suryani. Betapa pun baiknya perilaku Antasari dan tak pernah minta yang muluk-muluk, ia tetap tak mungkin diberi grasi. AA dianggap lebih buruk daripada koruptor.

Antasari Azhar meminta diijinkan mendampingi putrinya menikah sampai usai resepsi – dan tetap kembali ke LP setiap usai acara – pun tak dikabulkan. Ia hanya dibolehkan keluar LP saat siraman dan akad nikah saja. Apakah tak ada pertimbangan “kemanusiaan” bagi seorang ayah yang ingin mendampingi putrinya duduk di pelaminan menerima ucapan selamat dari kerabat? Apakah “kemanusiaan” hanya berlaku bagi Corby semata? Meski Antasari Azhar pernah berbuat banyak untuk pemberantasan korupsi di negeri ini?

Ternyata, memang dalam kacamata otoritas penegakan hukum di negeri ini – termasuk Presiden yang menggenggam hak prerogatif atas grasi – Schapelle Leigh Corby lebih mulia dari pada Antasari Azhar. Karenanya menghuni penjara berlama-lama tak manusiawi bagi Corby dan ia harus dibebaskan 5 tahun lebih cepat. Sementara Antasari diijinkan keluar penjara 3 hari – meski hanya beberapa jam dalam sehari – itu berlebihan, peduli amat menurut banyak orang itu tak manusiawi. Semoga Pak Antasari Azhar bisa lebih tabah dalam kesabarannya dan lebih sabar dalam ketabahannya. Sebab pemimpin negeri ini lebih menghargai penjahat asing ketimbang warga negara sendiri yang pernah berjasa bagi negaranya. Kelak, kebenaran pasti akan terungkap.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun