Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hambit Bintih (Terduga Penyuap Ketua MK): Dua Kali Menang Pilbup, Dua Kali Pula Kemenangannya Digugat

3 Oktober 2013   12:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:03 4931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkaget-kaget dengan berita OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap Ketua MK Akil Mochtar, penulis penasaran dengan sosok kepala daerah yang diduga menyuap Ketua MK tersebut. Nama Hambit Bintih bukanlah nama yang familiar, tak populer di kancah nasional. Kabupaten Gunung Mas pun jarang diberitakan, entah itu soal prestasi dan pembangunan daerahnya, potensi sumber daya alamnya atau apapun. Maka, penulis mencoba googling dengan menuliskan kata kunci “hambit bintih” dan muncullah ratusan artikel yang menyebut namanya, terutama terkait penangkapannya di hotel Red Top semalam. Penulis tak tertarik untuk membaca kronologisnya sebab sudah terlalu banyak dibahas media mainstream. Penulis mencoba menelusuri postingan berita lama yang termuat di beberapa situs.

Hambit Bintih, pria kelahiran Kapuas 12 Pebruari 55 tahun yang lalu ini pada Pilkada Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 4 September 2013 lalu, kembali dinyatakan sebagai pemenang. Pasangan petahana Dr. Drs. Hambit Bintih dan Drs. Arton S. Dohong (disingkat Hamiar) dengan nomor urut 2 ini diusung oleh PDI Perjuangan, memperoleh 30.016 suara mengungguli 3 pasangan calon pesaingnya. Namun kemenangan itu digugat oleh pasangan nomor urut 1 Jaya Samaya Monong, SE dan Drs. Daldin, Msi. (JaDi) dengan tuduhan banyak melakukan kecurangan terstruktur,sistematis, masif dan sangat berpengaruh pada perolehan pasangan calon. Termasuk tuduhan memberikan uang kepada pemilih dengan modus setelah pencoblosan pemilih diminta membawa sobekan kertas yang dibolongi untuk ditukar uang Rp. 300.000,00. (Membayangkan modus ini, penulis tetap gagal paham, kertas apakah yang dimaksud. Jelas tidak mungkin merobek kertas suara yang sudah dicoblos bukan? – pen.)

[caption id="attachment_282831" align="aligncenter" width="620" caption="foto : www.tempo.co"][/caption]

Ternyata, ini bukan gugatan pilkada pertama yang dialami Hambit Bintih dan Arton S. Dohong. Pada pilkada Bupati Gunung Mas (Gumas) Mei 2008, pasangan ini pun digugat. Hanya saja waktu itu gugatan tidak dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi, melainkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tergugat Menteri Dalam Negeri dan KPU Pusat (saat itu) dan turut tergugat Gubernur Kalteng, Ketua DPRD, KPUD Provinsi Kalteng dan KPUD Kabupaten Gumas. Penggugatnya adalah mantan pasangan cabup dan cawabup Gumas : Julius Djudae Anom dan Limhan T. Assau. Pasalnya pada Pilbup Gumas tahun 2008, pasangan Hambit–Arton yang mengantongi 12.806 suara (29,14% dari suara sah) menang tipis atas pasangan Julius–Limhan yang memperoleh 12.452 suara (28,34%). Seharusnya, berdasarkan ketentuan pasal 107 ayat 2 & 4 UU No12/2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila belum ada pasangan calon yang memperoleh 30% suara, pilkada harus dilanjutkan ke putaran kedua. Bahkan KPU Pusat pun telah berkirim surat kepada KPUD Provinsi Kalteng yang kemudian menyurati KPUD Kabupaten Gunung Mas untuk melaksanakan pilbup putaran kedua dengan diikuti dua pasangan calon peraih suara terbayak pertama dan kedua.

Sayangnya, pilbup putaran kedua itu tak dilaksanakan, yang terjadi justru adanya pertemuan antara KPUD Gunung Mas dengan KPUD Provinsi Kalteng dan KPU Pusat pada hari Minggu, 9 Nopember 2008 di Jakarta yang kemudian menghasilkan persetujuan KPU Pusat atas langkah KPUD Gunung Mas dengan menetapkan pasangan Hambit–Arton sebagai pemenang. (Bagaimana bisa, KPU yang memerintahkan diadakan pilkada putaran ke-2, tapi justru menyetujui pengabaian atas perintah itu, hanya dengan pertemuan informal di hari libur – pen.) Tak hanya itu, KPUD Gumas pun berkiirim surat kepada Gubernur Kalteng yang menyatakan masalah hukum yang jadi hambatan proses pelantikan Hambit–Arton sudah selesai karena tak ada kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Padahal KPUD Gumas membuat akta pernyataan kasasi No 50/Pdt.G/2008/PN.PLR tertanggal 24 Oktober dan sudah menyerahkan memori kasasi. Karenanya, pihak Julius–Limhan melalui pengacaranya menilai surat dari KPUD Gumas tentang penetapan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Hambit–Arton adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.

Kenyataannya, pelantikan pasangan Hambit–Arton terus berjalan mulus. pada 31 Desember 2008 atas nama Mendagri, Gubernur Kalteng resmi melantik pasangan bermasalah tersebut. Meski gugatannya kandas, rupanya issu penggantian Hambit Bintih dengan Julius Djudae Anom sempat mengusik ketenangan warga Gumas pada pada penghujung tahun 2009. Dalam situs ATN Center milik Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang – yang juga kader PDI Perjuangan – diberitakan Teras Narang meminta aparat kepolisian Gumas mengejar penyebar issu pelantikan ulang Bupati Gumas atas nama Julius Djudae Anom menggantikan Hambit Bintih, yang dikabarkan akan dilantik di Jakarta pada 4 Januari 2010.

[caption id="attachment_282832" align="aligncenter" width="448" caption="foto : www.sayangi.com"]

1380778323684996068
1380778323684996068
[/caption]

Tak hanya dua kali kemenangannya dalam Pilkada digugat, Hambit Bintih juga pernah diadukan ke KPK terkait perkara dugaan korupsi. Sebuah arsip berita di tahun 2012 pada situs RMOL.co memberitakan seorang penggiat anti korupsi, Tuah Tunda selaku perwakilan warga asal Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, mendatangi kantor KPK untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya terkait dugaan korupsi dana perimbangan intensif PBB Migas tahun 2004-2005 yang dilakukan Bupati Hambit Bintih sebesar Rp 13,5 miliar (semasa dia masih menjabat Wakil Bupati Gumas). Kasus itu sudah dilaporkan sejak Januari 2008. Tuah Tunda mengaku terpaksa harus datang jauh jauh seorang diri ke Jakarta sebab sebagian aktivis antikorupsi dan warga di daerahnya telah patang arang dengan lambannya proses penindakan oleh KPK (waktu itu). Sejak masih menjadi Wakil Bupati hingga menjadi Bupati periode pertama (dengan kemenangan sangat tipis dan diragukan keabsahannya karena belum mencapai 30%), tampaknya Hambit cukup “sakti” juga, sehingga apapun gugatan hukum terkait dirinya tak mempan. Namun sepandai-pandai tupai melompat, kini sang Bupati tertangkap tangan KPK.

Rabu siang kemarin, MK memang menggelar sidang gugatan atas Pilkada Gumas yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersama 2 hakim MK lainnya. Agenda Rabu kemarin mendengarkan keterangan saksi. Gugatan paangan Jaya – Daldin menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas serta meminta diadakannya perhitungan suara ulang. Ini adalah sidang keempat kali yang dilakukan MK dan tinggal menunggu sidang putusan saja. Jika pasangan ini ingin kembali berkuasa di Gunung Mas tanpa aral melintang, maka sangatlah tepat timing-nya untuk melakukan penyuapan agar putusan MK bisa memenangkan dirinya. Untunglah KPK segera mendapatkan informasi dan melakukan OTT dipimpin Novel Baswedan, yang dulu pernah memimpin penyidikan atas kasus korupsi simulator SIM. Selamat merasakan dinginnya dinding rutan KPK, Pak Bupati Hambit, rupanya kali ini anda tak lagi “sakti”. Lawan-lawan politiknya serta penggiat anti korupsi yang dulu geregetan, mungkin sekarang tersenyum puas.

Sumber rujukan :

1.Tempo.co

2.Banjarmasin.tribunnews.com

3.Harian Umum Pelita onlen

4.The ATN Center

5.Sayangi.com

6.Inilah.com

7.RMOL.co

Tulisan selanjutnya : ADIK GUBERNUR BANTEN SEKALIGUS SUAMI WALIKOTA TANGSEL IKUT DITANGKAP TANGAN KPK  TERKAIT  SENGKETA PILKADA LEBAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun