Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Selamat untuk Ibu Susi Atas Gelar Doktor HC

6 Desember 2016   00:02 Diperbarui: 6 Desember 2016   00:22 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti resmi menyandang gelar doktor honoris causa bidang kebijakan, pembangunan, kelautan, dan perikanan dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, hari Sabtu 3 December 2016. Susi, yang diketahui berijazah SMP, meneteskan air mata karena terharu menerima gelar kehormatan itu.
Tentunya banyak yang ber tanya- tanya tentang pemberian gelar doktor h c untuk Susi yg hanya ber ijasah SMP, bisa mendapat gelar kehormatan tersebut. Kemungkinan pemberian gelar tersebut memakai Perpres no 8/2012 tentang KKNI, sehingga Menteri bisa dianggap Jabatan Ahli, setara atau lebih jenjang KKNI level 7, karena Permendikbud no 21 th 2013 antara lain menyebutkan
Syarat mendapatkan gelar Doktor HC memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)[6];

Pada Peraturan Presiden RI no 8 th 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI)
Pada pasal 2
disebutkan:
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari
jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang
9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam
jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam
jabatan teknisi atau analis;
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam
jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai
deskripsi umum sebagaimana tercantum
Pada Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pen-didikan
dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2
c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah
setara dengan jenjang 6;
g. lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan
jenjang 8;
h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
i. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
j. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9

Sebagaimana diketahui Istilah ‘honoris causa’ terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa). Peraturan Pemerintah ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
 Perguruan Tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai gelar Doktor Kehormatan ini di UU Pendidikan Tinggi diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
Perguruan tinggi dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan tersebut kepada warga negara Indonesia maupun asing yang:

a.    luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
b.    sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
c.    sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
d.    luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Selain syarat di atas, calon penerima gelar Doktor Kehormatan juga harus:
a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
c.    memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan

d.    berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
.
Selamat.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun