Mohon tunggu...
Inung Gunarba
Inung Gunarba Mohon Tunggu... -

Suka lari, seneng renang, demen jalan-jalan, doyan makan. Suami dari bundanya bocah laki-laki :). Lahir dan besar di Jogja, tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kusrin, Perakit TV Kantongi SNI: "Sekarang Sudah Plong..."

19 Januari 2016   17:45 Diperbarui: 19 Januari 2016   18:10 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber gambar: aktualita.com

Akhirnya Pak Muhammad Kusrin, perakit televisi dari monitor bekas PC, mendapatkan sertifikat SNI untuk produk tv tabung (cathode ray tube/CRT). Pagi menjelang siang tadi, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyerahkan langsung sertifikat yang bertajuk resmi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia (SPPT – SNI).

Kepada media, ayah dua anak itu mengaku lega karena mengantongi legalitas produk. "Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja,” ujarnya di Kemenperin, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa 19 Januari 2016.

Menyambung ucapan pemilik UD Haris Elektronik asal Karanganyar Jawa Tengah itu, Menteri Saleh mengatakan, "Saya turut senang dan mengucapkan selamat kepada Pak Kusrin. Semoga dengan telah didapatnya sertifikat ini, usaha UD Haris Elektronik yang dipimpinnya kembali beraktivitas dan berkembang dan menjadi inspirasi bagi IKM lainnya.”

Menperin berharap, Kusrin yang kini berusia 37 tahun itu turut membagikan informasi tentang proses mendapatkan SNI. "Untuk kasus seperti yang kemarin ramai diberitakan, saya harapkan berhenti di Pak Kusrin saja. Dan ke depan, beliau dapat turut menginformasikan kepada rekan-rekan sesama IKM  tentang pengalaman memperoleh SNI. Beliau tadi menyampaikan, rekan-rekan sesama perakit tv ada sekitar 25 usaha,” ujar Saleh sembari mengapresiasi keahlian dan keterampilan Kusrin yang juga membuka lapangan kerja hingga mempunyak karyawan sekira 32 orang.

Saleh juga menyakini, di daerah banyak terdapat usaha kecil di bidang elektronik maupun jenis lainnya yang berkembang dan menciptakan lapangan usaha. Diharapkan, dinas-dinas perindustrian di daerah terus melakukan identifikasi dan melakukan koordinasi dengan Kemenperin untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan baik usaha maupun perolehan SNI.

Pada kesempatan itu juga, Kusrin mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pendampingan Kemenperin. “Saya juga mendapatkan arahan dari Polda Jateng tentang pengurusan SNI dan setelah mengikuti prosesnya, saya dapatkan dari Baristand (Balai Riset dan Standarisasi Industri) Surabaya,” ujarnya.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Haris Munandar N, Kemenperin juga telah melakukan Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Penerapan SNI Terhadap 3 Produk Industri Elektronika Secara Wajib, yaitu pompa air, seterika listrik dan Audio Video (TV Tabung/CRT). Lembaga yang ditunjuk adalah Baristand Surabaya sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta Balai Besar Barang dan Bahan Teknik (B4T) Bandung sebagai Laboratorium Penguji.

 

Kronologis Sertifikasi UD Haris Elektronik

Berdasarkan kronologisnya yang dirunut Kemenperin, pada tanggal 18 Mei 2015, Kusrin telah mengajukan Aplikasi Permohonan SPPT SNI ke LSPro Baristand Surabaya untuk Ruang lingkup sertifikasi TV CRT (SNI 04-6253-2003).

Pada 26 – 27 Juni 2015, dilakukan Audit Kesesuaian (Lapangan) oleh Tim Auditor LSPro Baristand Industri Surabaya dan Petugas Pengambil Contoh dari B4T-Bandung. Selanjutnya, pada 28 Juni 2015, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan atas 19 ketidaksesuaian yang di temukan, dan tanggal 29 September 2015 seluruh ketidaksesuaian dinyatakan telah selesai diperbaiki dengan memuaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun