Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hamil Saat Duduk di Bangku Sekolah, Mengapa Harus Dikeluarkan Dari Sekolah?.

30 Mei 2013   05:40 Diperbarui: 4 April 2017   16:49 7721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan adalah hak semua warga negara tanpa kecuali sebagaimana para founding father bangsa yang besar ini telah menuangkannya dalam Undang-undang Dasar  (UUD) 1945 pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Saya mengapresiasi  pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberikan kelonggaran untuk kepesertaan ujian nasional (UN) bagi siswi yang akan mengikuti ujian nasional (UN)  tetapi dalam kondisi hamil, diperbolehkan mengikuti UN. Syaratnya, yang bersangkutan belum dikeluarkan dari sekolah.

Syarat belum dikeluarkan dari sekolah ini yang sangat bergantung pada keputusan pihak sekolah sebagai penyelenggara belajar.  Keputusan pihak sekolah dapat berupa sanksi yang dikeluarkan saat peristiwa ini terjadi atau sesuai kesepakatan di awal masuk sekolah sebagaimana peraturan tertulis yang telah ditandatangani pelajar saat pendaftaran sekolah.

Hamil karena diperkosa, hamil karena suka-sama-suka namun si lelaki enggan bertanggung-jawab, hamil karena pergaulan bebas dan sebab kehamilan lainnya sejatinya adalah terjadinya proses tumbuh-kembang janin di dalam tubuh perempuan.  Ada peristiwa hukum yang terjadi di dalam proses ini yaitu mulai timbulnya tanggung-jawab untuk memelihara janin agar berada dalam kondisi sejahtera.

Sistem pendidikan nasional memiliki dasar hukum yaitu UUD 1945 pasal 31 dan  Undang-undang (UU) No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 4 dinyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Sejatinya telah terjadi proses diskriminasi apabila siswi hamil harus dikeluarkan dari sekolah.  Kondisi psikologis siswi yang hamil, sebagaimana halnya para perempuan yang mengalami proses kehamilan, adalah sangat rentan.  Terlebih stigma negatif masyarakat tentang siswi hamil saat di bangku sekolah membuat siswi yang bersangkutan semakin tertekan kondisi psikologisnya,  sementara yang bersangkutan masih harus mejalani proses kehamilan yang tidak mudah.

Alasan mencoreng nama baik, mempermalukan atau membawa aib sekolah membuat sementara siswi mengambil jalan pintas menggugurkan atau mematikan kandungannya.

Kehamilan bukanlah tindakan kriminal dan tidak melanggar pasal-pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPid).  Justru tindakan pintas menghilangkan kehamilan (menggugurkan kandungan) merupakan tindakan kriminal yang diancam sesuai pasal 346 KUHPid yang berbunyi: seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari pengamatan pribadi selama 20 tahun atas peristiwa hamil saat duduk di bangku sekolah, saya mencatat  3 kasus menarik, sebagai berikut:

Dua kasus pertama. A dan B, kedua orang tua siswi sangat murka, mereka melakukan penganiayaan ringan kepada putri mereka dengan cara menampar, memukuli bahkan meneriakkan kata-kata yang tidak pantas.

Pada kasus A, putrinya dikawinkan dengan si lelaki dengan kondisi kehamilan 4 bulan namun tetap diperlakukan buruk. A putus sekolah. Pasangan ini bercerai setelah anak mereka lahir, A kawin lari dengan lelaki lain, diusir orang tuanya dan akhirnya meninggal dunia saat melahirkan anak ke-2 karena kekurangan gizi. Kedua anaknya masing-masing diasuh oleh keluarga ayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun