Mohon tunggu...
senopati 2698
senopati 2698 Mohon Tunggu... Konsultan - ex.kombatan

Secret Intelligence Service

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MENELISIK MAKELAR KASUS GADUNGAN

14 Februari 2020   05:48 Diperbarui: 21 Februari 2020   01:14 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah Makelar Kasus (Markus) muncul kembali sejak Tim Khusus JAM Intel Kejaksaan Agung menangkap Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam pemerasan seorang saksi perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani bersama 1 oknum swasta yang berperan sebagai Markus (16/12/2019).

Rumor adanya Markus memang bukan rahasia lagi, selalu ada selama para perusak keadilan di negeri ini masih diberi angin oleh Oknum Aparat Penegak Hukum. Dari pantauan Group Komtel di akhir tahun 2019, melaporkan bahwa Markus ada dan selalu memantau kasus-kasus yang sedang berjalan di Institusi Penegak Hukum.

Demi martabat Negara, hal ini harus menjadi tantangan bagi semua pihak yang mencintai negeri ini.

MAKELAR KASUS GADUNGAN 

Markus Gadungan muncul seiring dengan terbukanya Rumor tentang adanya Markus yang nyata. Mereka telah memanfaatkan situasi atas berkembangnya Rumor ini dengan merancang sebuah peristiwa penipuan, pemerasan dan penggelapan.

Tidak ada kemampuan mereka untuk bisa mengatur Perkara. Jaringannya hanya ala kadarnya dan biasanya bekerja sendiri atau dibantu oleh para aktor dibelakangnya dengan pemahaman hukum yang juga ala kadarnya atau hanya didapat dari media media.

Markus Gadungan hanyalah para oknum sipil yang tidak mempunyai pekerjaan tetap tapi bergaya bak aparat. Dimulai dari coba-coba akhirnya jadi ketagihan mendapatkan uang besar dengan cara instan. Kemampuan mereka hanya berakting sebagai orang yang mampu mengatur perkara-perkara hukum atau bahkan perkara lainnya yang berkaitan dengan KEKUASAAN.

BAGAIMANA MODUSNYA ?

Pertama, BERANI MENGAKU kenal dekat dengan para penyidik atau pejabat tinggi di Institusi yang terkait dengan perkara. Modusnya, mereka akan katakan itu berulang-ulang dan berakting terkesan sedang menghubungi penyidik / pejabat yang dimaksud didepan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Kedua, BERANI MENGAKU sebagai Orang BIN atau BAIS sehingga terkesan punya pengaruh dengan pejabat / aparat penegak hukum. Ada juga yang mengaku sebagai anggota Kepolisian atau profesi lain yang terkait dengan perkara. Modusnya, mereka akan lakukan propaganda untuk itu.

Ketiga, PENGAKUAN di atas bisa datang dari para aktor yang telah dikondisikan ataupun dari pihak-pihak yang sudah terperdaya sebelumnya (biasanya para calon korban datang dari para pihak ini). Sehingga yang tadinya tidak percaya dengan propaganda si oknum, akhirnya memaksakan diri untuk percaya karena kehadiran para pihak ini yang notabene adalah teman/relasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun