Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memperebutkan Kursi MPR-1

24 Juli 2019   14:16 Diperbarui: 1 Agustus 2019   19:59 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi 'kursi' ketua MPR. Kolase TribunJabar.id (Kompas.com)

Jabatan Ketua MPR atau kursi MPR-1 akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan.

PKB melalui Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar-lah yang pertama kali secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya tertarik menduduki kursi di MPR (ketua MPR) dan tidak tertarik dengan jabatan menteri. Partai Golkar sebagai partai pemilik kursi terbesar kedua di parlemen dan di koalisi setelah PDI Perjuangan, tidak tinggal diam. Adalah Airlangga Hartarto sang Ketua Umum yang menyatakan bahwa Kursi Ketua MPR seharusnya berada di tangan Golkar berdasarkan perolehan kursi di DPR.

Tidak berhenti di sana, partai Gerindra melalui Ketua DPP Sodik Mudjahid juga menyatakan bahwa partainya lebih tepat menduduki kursi MPR-1 sebagai bentuk rekonsiliasi kelompok koalisi dan kelompok oposisi.

Jauh sebelum itu, Partai Amanat Nasioanl (PAN) melalui Ketua Umumnya Zulkifli Hasan disinyalir telah melobi presiden Jokowi untuk meminta 'peran yang tepat' sesuai sumber daya yang ada di PAN. Oleh partai koalisi, Zulhas - sapaan akrab Zulkifli Hasan - dianggap menginginkan posisi Ketua MPR tetap di tangannya, meskipun hal ini sudah dibantah langsung oleh sekjen PAN Eddy Soeparno.

Rupanya kursi Ketua MPR tidak hanya diperebutkan oleh 4 partai saja. Partai pemenang pemilu PDI Perjuangan yang sudah pasti menduduki kursi Ketua DPR RI (sesuai UU MD3 terbaru) juga ikut memperebutkannya. Adalah sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyatakan bahwa dengan menjadi Ketua MPR, PDI Perjuangan bisa mengembalikan watak dan kepribadian bangsa.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai yang memiliki kursi paling sedikit di DPR juga tertarik menduduki kursi Ketua MPR. Plt. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa menyatakan bahwa mereka juga mengincar kursi MPR, kalau bisa menjadi ketua lebih bagus, tapi minimal PPP menjadi Wakil Ketua MPR.

Partai terakhir yang menyatakan ketertarikannya menduduki kursi Ketua MPR adalah partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Syarief Hasan menyatakan bahwa partai Demokrat memiliki sejarah dekat dengan PDI Perjuangan, sebagai pemenang pemilu saat ini. Pada tahun 2009 ketika SBY menjadi presiden dan partai Demokrat sebagai pemenang pemilu, jabatan Ketua MPR diisi oleh fungsionaris PDI Perjuangan.
Jika dirunut, setidaknya sudah ada 7 parpol yang berebut kursi Ketua MPR.

Partai NasDem melalui Ketua Umumnya Surya Paloh dengan tegas menyatakan sebagai senior ia mengalah dan menyerahkan kursi Ketua MPR periode berikutnya kepada pimpinan-pimpinan parpol yang lebih muda. Secara tersirat Surya Paloh merekomendasikan Airlangga Hartarto atau Muhaimin Iskandar - yang notabene adalah ketua parpol yang lebih muda - sebagai ketua MPR periode berikutnya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai oposisi, melalui Ketua DPP Mardani Ali Sera menyatakan bahwa untuk paket pimpinan MPR, PKS memiliki domainnya (mekanismenya) sendiri yakni diputuskan dalam musyawarah Majelis Syuro. PKS menghormati dan menghargai hak mitra oposisi partai Gerindra yang mengincar kursi Ketua MPR sebagai bagian dari target dan strategi partai Gerindra.

DPD yang merupakan anggota MPR dari kelompok non-DPR sejauh ini belum menyatakan pendapatnya. Usulan agar Ketua MPR diisi oleh kelompok DPD justru berasal dari PPP, meskipun PPP sendiri menginginkan kadernya duduk di kursi pimpinan MPR.

Parpol atau kelompok manakah yang paling layak dan berhak menduduki kursi MPR-1?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun