Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Vaksin Palsu Merupakan Pelanggaran Berat terhadap Hak Dasar Anak-anak

25 Juni 2016   10:18 Diperbarui: 16 Juni 2017   16:02 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: paulthomasmd.com)

Secara universal, ada hak-hak yang melekat pada anak-anak, yaitu identitas (akta lahir dan kelak kartu tanda penduduk/KTP), imunisasi dasar (campak, hepatitis B, BCG untuk mencegah tuberkulosis, polio, dan DPT/difteri, pertusis, dan tetanus), dan pendidikan dasar (SD sampai SMP).

Hak yang pertama saja yaitu akta lahir sudah jadi masalah besar di Indonesia karena 56 juta anak-anak tidak mempunyai akta lahir sehingga menghambat mereka untuk mendapatkan hak dasar lain, yaitu pendidikan dan kesehatan. Lebih celaka lagi kebijakan yang hanya mengakui anak yang lahir dari pernikahan yang sah menurut hukum negara membuat banyak anak-anak yang lahir tanpa ayah karena berbagai alasan tidak pula bisa mendapat akta lahir.

Sekarang persoalan yang dihadapi bayi dan anak-anak kian parah karena menyangkut kelangsungan hidup mereka yang terkait dengan kesehatan. Bareskrim Polri berhasil menggulung sindikat pemalsu vaksin. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang menyangkut harkat hidup dan martabat manusia karena vaksin palsu itu akan merusak kesehatan anak-anak di masa depan.

Pasangan Ramah dan Santun

Vaksin (dari kata vaccinia) adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit yang disebabkan oleh bakteri atau virus sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi oleh organisme alami atau "liar" (id.wikipedia.org).

Pemerintah memang sudah menjalankan kewajiban, yaitu memenuhi hak dasar anak-anak, yaitu immunisasi dasar, tapi ternyata vaksin yang dipakai adalah vaksin palsu yang sama sekali tidak bisa melindungi anak-anak dari penyakit-penyakit tertentu.

Program vaksinasi dengan skala nasional terhadap beberapa penyakit membuat Indonesia bebas dari kematian dan kecacatan seumur hidup, seperti cacat karena polio, kematian akibat cacar. Dilaporkan bahwa sejak tahun 1972 dengan program vaksinasi tidak ada lagi kematian karena cacar. Organisasi Kesehatan Dunia juga menyatakan Indonesia bebas dari polio sejak tahun 2014 (KOMPAS, 25/6-2016).

Penyidikan Bareskrim Polri menunjukkan pembuatan dan peredaran vaksin palsu campak, BCG, tetanus, dan hepatitis sudah dilakukan 10 pelaku, sudah ditetapkan jadi tersangka, sejak tahun 2003. Mereka itu adalah 5 produsen atau pembuat, 2 kurir, 2 penjual, dan seorang pencetak label merek.

Laporan viva.co.id (25/6-2016) menunjukkan pembuat vaksin palsu tersebut adalah pasangan suami-istri yang ramah dan santun. Dari foto yang ditampilkan si istri memakai pakaian agamis, sedangkan suami memakai nama yang agamis pula.

Dilaporkan oleh polisi bahwa sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia. Polisi menemukan vaksin palsu yang diedarkan di wilayah DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat (kompas.com, 24/6-2016).

Dengan cara berhitung anak SD pun sudah bisa dibayangkan angka ratusan ribu bahkan bisa jutaan anak-anak yang sudah mendapatkan vaksin palsu tersebut. Anak-anak tersebut berada dalam kondisi kehidupan yang berisiko karena imunitas mereka terhadap beberapa penyakit tidak ada dalam sistem metabolisme tubuh mereka. Itu artinya ratusan ribu anak-anak rentan kena penyakit-penyakit yang bisa mematikan atau membuat cacat seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun