Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tes HIV sebelum Menikah Bisa Jadi Bumerang

21 Agustus 2013   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:01 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Wacana tes HIV bagi calon pengantin di Sumedang, Jabar, tidak menyentuh akar persoalan penyebaran HIV

Tanggapan Berita (21/8-2013) – ”Calon Pengantin di Sumedang Diusulkan Wajib Tes HIV/AIDS”. Ini judul berita di tribunnews.com (21/8-2013).

Wacana itu sudah lama bergulir. Tapi, tanpa disadari jika hal itu dijalankan maka tidak ada manfaatnya. Sia-sia. Menggantang asap.

Mengapa?

Tes HIV bukan vaksin. Artinya, biar pun satu pasangan tidak mengidap HIV/AIDS ketika menikah itu tidak jaminan selamanya mereka akan bebas dari HIV/AIDS (Lihat: Sia-sia, Tes HIV Sebelum Menikah).

Bisa saja setelah menikah salah satu dari pasangan itu tertular HIV, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu tes HIV pun bisa menghasilkan positif palsu (HIV tidak ada di dalam darah tapi hasil tes reaktif) atau negatif palsu (HIV sudah ada di dalam darah tapi hasil tes nonreaktif karena reagen tidak bisa mendeteksi antibody HIV yang belum ada di dalam darah).

Hasil tes HIV negatif palsu bisa terjadi jika calon mempelai itu menjalani tes HIV pada masa jendela. Artinya, yang dites tertular HIV di bawah tiga bulan (Lihat Gambar).

13770710231315497532
13770710231315497532
Usul tes HIV bagi pasangan calon pengantin muncul pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS saat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di DPRD Sumedang (20/8-2013).

Sekretaris Pansus, drg Rahmat Juliadi, mengatakan pasangan calon pengantin harus tahu kondisi pasangannya.

Rahmat rupanya lupa kalau kondisi pasangan melalui tes HIV hanya berlaku saat tes HIV itu saja. Artinya, setelah tes HIV bisa saja ada di antara calon pasangan pengantin itu yang tertular HIV (Lihat Gambar 1).

Hasil tes HIV sebelum menikah juga akan jadi bumerang [KBBI: perkataan (perbuatan, ulah, peraturan, dsb) yg dapat merugikan atau mencelakakan diri sendiri] bagi pasangan tsb., terutama istri. Misalnya, setelah menikah terdeteksi anak atau istri mengidap HIV/AIDS.

Maka, suami akan bertolak pinggang, menepuk dada dan menuding istrinya: Kamu selingkuh!

Koq bisa?

Ya, iyalah. Suami ’kan sudah memegang ’surat bebas AIDS’ berdasarkan tes HIV sebelum menikah. Maka, suami pun berpegang teguh pada hasil tes tsb. dan menyalahkan istrinya.

Menurut Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumedang, Hilman Taufik, banyak ibu rumah tangga yang tertular HIV dari suaminya.

Pertanyaan untuk Hilman: Apakah bisa dibuktikan bahwa suami mengidap HIV/AIDS sebelum menikah?

Ini yang jadi persoalan besar karena kalau suami sudah mengidap HIV/AIDS ketika menikah, maka anak-anak mereka, mulai dari anak pertama berisiko tertular HIV (Lihat Gambar 2).

13770705851404921387
13770705851404921387

Kalau dari kasus-kasus ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS di Kab Sumedang ternyata anak pertama mereka tidak mengidap HIV/AIDS bisa jadi suami tertular HIV sesudah menikah.

Raperda AIDS Kab Sumedang hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada. Bahkan, di Jabar sudah ada delapan perda (satu provinsi dan tujuh kabupaten/kota) dan satu pergub.

Apakah Pansus Raperda AIDS Kab Sumedang belajar dari perda-perda yang sudah ada?

Jika melihat usulan dan wacana yang muncul pansus itu sama sekali tidak belajar dari kegagalan puluhan perda AIDS yang sudah ada di Indonesia (Lihat: Menyorot Raperda AIDS Kabupaten Sumedang - http://www.aidsindonesia.com/2013/07/menyorot-raperda-aids-kab-sumedang.html).

Maka, yang diperlukan adalah konseling atau bimbingan sebelum menikah yaitu memberikan informasi yang akurat tentang HIV/AIDS.

Melalui konseling itu calon pengantin diajak jujur pada dirinya sendiri. Kalau ada di antara mereka yang merasa perilakunya berisiko, maka dianjurkan tes HIV.

Konseling sebelum menikah mendorong pasangan itu agar selalu menghindari perilaku berisiko tertular HIV karena tanpa disadari kawin-cerai dan beristri lebih dari satu pun merupakan perilaku berisiko tertular dan menularkan HIV.***

- AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap

[Sumber: http://www.aidsindonesia.com/2013/08/tes-hiv-sebelum-menikah-bisa-jadi.html]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun