Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PSK di Kota Samarinda, Kaltim, Akan Dilokalisir untuk Meredam Penyebaran IMS dan HIV/AIDS

24 Februari 2011   23:49 Diperbarui: 17 Mei 2018   22:29 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://mbioblog.asm.org

Sejak era otonomi bergulir beberapa daerah menggeliat dengan memakai ‘kekuasaan’ yang mereka miliki untuk mengatur daerahnya tanpa memikirkan dampaknya. Misalnya, beberapa daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) anti maksiat, anti pelacuran dan anti minuman beralkohol (miras).

Karena aturan diberlakukan dengan semangat otonomi tanpa rekayasa sosial, maka muncul dampak baru. Misalnya, perda anti miras melambungkan harga miras di ‘pasar gelap’ yang menyuburkan sindikat. Padahal, yang diperlukan adalah regulasi yang mengatus peredaran miras sehingga tidak merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Misalnya, penjualan miras diatur berdasarkan kadar alkohol. Pembeli harus menunjukkan KTP agar jelas usianya, dll.

Begitu pula dengan perda anti pelacuran membuka lembaran baru penyebaran praktek pelacuran yang justru tidak bisa dikontrol. Jika pelacuran dilokalisir maka praktek pelacuran di luar lokalisasi dapat ditindak dengan tegas sehingga membuat jera pekerja seks komersial (PSK) dan laki-laki ‘hidung belang’.

Beberapa daerah bertindak lebih arif dalam menangani pelacuran. Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, misalnya, akan mengatasi PSK yang kian marak beroperasi di luar area lokalisasi (Lebih Rentan Idap PMS. PSK yang Beroperasi di Luar Lokalisasi, Harian “Samarinda Pos”, 25/2-2011). Melokalisir PSK bukan berarti melegalkan prostitusi karena tanpa lokalisasi pun praktek pelacuran terus terjadi.

Jika dikaitkan dengan epidemi IMS ((infeksi menular seksual) yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dari seseorang yang mengidap IMS kepada orang lain, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) serta HIV/AIDS maka melokalisir PSK merupakan salah satu langkah konkret untuk memutus mata rantai penyebaran IMS dan HIV.

Pengelola Program di Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Samarinda, H Muhammad Basuki, mengatakan: "Penertiban PSK liar harus dilakukan. Sebab PSK yang beroperasi di luar area lokalisasi justru lebih rentan berpenyakit ketimbang PSK yang berada di lokalisasi." Soalnya PSK yang tidak dilokalisir tidak mendapat pembinaan dan pemeriksaan kesehatan terkait.

PSK di lokalisasi atau di luar lokalisasi erat kaitannya dengan perilaku seksual laki-laki penduduk lokal, asli atau pendatang. Yang luput dari perhatian adalah penularan IMS atau HIV atau dua-duanya sekaligus terhadap PSK justru dilakukan oleh laki-laki penduduk lokal. Selanjutnya, ada pula laki-laki penduduk lokal yang tertular dari PSK. Mereka itulah, laki-laki yang menularkan HIV kepada PSK dan laki-laki yang tertular HIV dari PSK, yang menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat. Laki-laki itulah yang menjadi jembatan penyebaran IMS dan HIV atau dua-duanya sekaligus dari masyarakt ke PSK dan dari PSK ke masyarakat.

Celakanya, karena PSK dilirik dengan kaca mata moral maka mereka selalu menjadi ‘sasaran tembak’ yang empuk sebagai kambing hitam penyebaran IMS dan HIV. Padahal, kasus IMS dan HIV di kalangan ibu-ibu rumah tangga membuktikan suami mereka melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan lain. Kasus HIV/AIDS di Kota Samarinda, misalnya, terbanyak di Kaltim (Lihat: Penyebaran AIDS di Kalimantan Timur).

Menurut Muhammad, PSK di lokalisasi selalu rutin diawasi dengan memberikan pengobatan secara berkala setiap tiga. PSK juga diminta agar menggunakan pengaman. Tapi, PSK di luar lokalisasi tidak bisa diawasi. Dari aspek kesehatan masyarakat mewajibkan laki-laki ‘hidung belang’ memakai kondom jika sanggama dengan PSK merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran HIV dari masyarakat ke PSK dan dari PSK ke masyarakat. Jika mata rantai ini tidak diputus maka kelak penyebaran HIV di Kaltim akan menjadi persoalan besar (Lihat: Ledakan AIDS ‘Mimpi Buruk’ Bagi Provinsi Kalimantan Timur).

Ada masalah besar yang dihadapi PSK terkait dengan anjuran untuk meminta laki-laki memakai kondom jika mereka sanggama. Posisi tawar PSK sangat lemah jika berhadapan dengan laki-laki ‘hidung belang’ yang tidak mau memakai kondom. Laki-laki tsb. selalu memanfaatkan tangan germo atau mucikari untuk memaksa PSK meladeninya tanpa kondom. Itulah sebabnya dalam program ‘wajib kondom 100 persen’ di Thailand yang diberikan sanksi adalah germo atau mucikari.

Sanksi dapat diterapkan karena germo memegang izin usaha (pelacuran). Kalau PSK yang ditangkap, seperti di Kab Merauke, Papua, tidak ada manfaatnya karena satu PSK ditangkap maka puluhan ‘PSK baru’ akan mengisi ‘lowongan’ yang ditinggalkan PSK yang ditangkap. Sedangkan izin usaha tidak mudah mendapatknya karena memerlukan waktu dan persyaratan khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun