Mohon tunggu...
Ine Ventyrina
Ine Ventyrina Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am a lecture (PNS/government employee) of Indonesia Department of Education. I am glad to have a lot of friends, and learning new experiences, and writing articles.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Perlindungan Hukum Preemtif Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur (Tulisan Bagian Pertama)

6 September 2012   23:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:49 2664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Article in English

Analysis on Environmental Impact (AMDAL) as

Preemtif Legal Protection against Environmental Management

in East Kalimantan

(First Part)

Written by:

Ine Ventyrina, SH., MH. *)

The Constitution of the State of the Republic of Indonesia in 1945 stated that good and healthy environment is the human rights and constitutional rights for every citizen of Indonesia, as mandated in Article 28 H of The Constitution of the State of the Republic of Indonesia in 1945. Human rights are the fundamental rights inherent in the human self in things is eternal, universal, and as a gift of God, including the right to life, the right to raise families, rights to develop themselves, the right to justice, the right to independence, the right to communicate, rights to welfare, rights to security, which therefore should not be ignored or deprived by anyone.

Article 65verse (1)ACT Number 32 year 2009 on The Protection and Management of The Environmentstated thatevery people are entitled to a good and healthy living environment as part of human rights. ACT Number 39 year 1999 on Human Rightsin Article 1point (1) confirms that human rightis a set of rights that is inherent in the nature of human existence and as a sentient of God Almighty and is a gift of his mandatory, high esteem, respected and protected by law of State, Government, and everyone for the sake of honor as well as the protection of the dignity of human beings.

Science and technology have improved the quality of life and change human lifestyles. Use of chemical-based products has increased the production of hazardous materials and toxic waste. It requires developing safe disposal system with little risk to the environment, health, and survival of human beings and other living beings.In addition to produce products that are beneficial to society, industrialization is also giving effect, inter alia, the production of hazardous materials and toxic waste, which when thrown into the media environment can threaten the environment, health, and survival of human beings and other living beings.

The quality of the living environment has been declining threaten humans living and other living beings that need to be done the protection and management of the environment seriously and consistently by all stakeholders. And increasing of global warming lead to climate change so aggravating environmental quality loss because it needs to be done protection and environmental management. Article 1point (2)ACT Number 32 year 2009 on The Protection and Management of The Environment statedthat theprotection and environmental management is a systematic and concerted efforts are made to preserve the functions of the environment and preventing the occurrence of pollution and/or environmental damage, which includes the planning, utilization, supervision, maintenance, control, and law enforcement.

Realize the negative potential impacts arising as a consequence of development, continued efforts to control the impact of developed early. Analysis on Environmental Impact (AMDAL) is one of the preemtif environmental management through increased continuously strengthened accountability in the implementation of the arrangement of AMDALand clarify the legal sanctions for the breakers in the field of AMDAL. Principle 4 of the Rio Declaration (Rio Declaration) about "The Principle of Integrated of Environmental Protection and Development" which reads: "In order to achieve sustainable development, environmental protection shall constitute an integral part of the development process and cannot be considered in isolation from it". The embodiment of the principle of integrated between environmental protection and development is the enactment of Analysis on Environmental Impact (AMDAL) and the need for the availability of environmental information in the decision-making process of Government.

Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 27 year 2012 about the Environmental Permit on Article 1point (2) defining Analysis on Environmental Impact, which henceforth AMDAL, is a study of the necessary impact of an effort and/or activities planned on the environment undertaking for the decision-making process of the management of efforts and/or activities. Article 1point (4) Government Regulation of The Republic of Indonesia Number 27 year 2012 about the Environmental Permit, explained that efforts and/or activities is any form of of activity that can cause changes to the hue of the environment and causing an impact on the environment.

To be continued on Article “Analysis on environmental impact (AMDAL) as Preemtif Legal Protection against Environmental Management In East Kalimantan”(Second Part)

*) Name of Author: Ine Ventyrina, SH., MH.

E-mail: ineventyrina@gmail.com

Contact Person : 081396534624/081347065975.

The author is a lecture at the Faculty of Law of the University of Mulawarman. Writers are alumni of University of Sumatera Utara (Bachelor of Law and Master of Law). Writing this article as a simple gift for the whole Teachers for their guidance and teaching during my study at the level kindergarten and up to College education.

Article in Bahasa Indonesia

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai

Perlindungan Hukum Preemtif terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup

di Kalimantan Timur

(Tulisan Bagian Pertama)

Ditulis oleh:

Ine Ventyrina, SH., MH. *)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.

Pasal 65ayat (1)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakanbahwasetiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 1angka (1) menegaskan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguhdan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Dan pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 1angka (2)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmenyatakanbahwaperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputiperencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang AMDAL.Prinsip ke-4Deklarasi Rio (Rio Declaration) tentang “Prinsip Keterpaduan Antara Perlindungan Lingkungan Dan Pembangunan” yang berbunyi:“In order to achieve sustainable development, environmental protection shall constitute an integral part of the development process and cannot be considered in isolation from it”.Perwujudan dari prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan adalah pemberlakuan Analisis mengenai Dampak Lingkungan dan perlunya ketersediaan informasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Pasal 1angka (2)mendefinisikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.Pasal 1angka (4)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menjelaskan bahwa Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Bersambung pada Tulisan “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Perlindungan Hukum Preemtif terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur (Tulisan Bagian Kedua)”

Nama Penulis: Ine Ventyrina, SH., MH.

E-mail: ineventyrina@gmail.com

Contact Person : 081396534624/081347065975.

Penulis adalah staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Penulis adalah alumni Universitas Sumatera Utara (Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum). Tulisan artikel ini sebagai bakti sederhana atas bimbingan dan pengajaran seluruh Bapak dan Ibu Guru selama penulis mengikuti pendidikan Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun