Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Purna Tugas KPPS

10 Mei 2019   05:26 Diperbarui: 12 Mei 2019   15:13 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Petugas mengangkat kotak-kotak suara dari berbagai kelurahan untuk dikumpulkan di Sekretariat PPK Rappocini, Makassar, Kamis (18/4/2019). | Foto: KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI 

Hingga hari Selasa, 7 Mei 2019, korban tewas dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 440 orang. Sementara jumlah petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sampai hari Kamis, 2 Mei 2019, adalah sebanyak 92 orang meninggal dunia. 

Ditambah dengan 22 orang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang gugur saat menjalankan tahapan pengamanan pemilu; total jumlah yang tewas mencapai 554 orang. Jumlah itu masih ditambah dengan korban sakit atau cacat.

Dalam data Komisi Pemilihan Umum (KPU), total jumlah anggota KPPS adalah 7.385.500. Jumlah seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di masing-masing desa/kelurahan adalah 250.212 orang. Selain itu, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah 36.005.

Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya berjumlah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang di tingkat provinsi, 3 (tiga) atau 5 (lima) orang di tingkat kabupaten/kota, 3 (tiga) orang di tingkat kecamatan, 1 (satu) orang di tingkat kelurahan/desa,  1 (satu) orang di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta 3 (tiga) orang di setiap negara yang menjadi tempat tinggal  Warga Negara Indonesia (WNI). Sampai artikel ini dibuat, saya kesulitan mendapatkan jumlah totalnya.

Pihak POLRI sendiri menerjunkan sebanyak 271.000 personil dalam pengamanan pemilu 17 April 2019. Jumlah pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disiagakan adalah sebanyak 162.000 personil, dengan anggaran sebesar Rp. 400 Milyar. Dari jumlah itu, sebanyak 70.571 personil diperbantukan kepada pihak POLRI.

Data-data itu menunjukkan betapa besarnya jumlah manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Alokasi dana yang disediakan juga lumayan besar, yakni sekitar Rp. 10.047.105.276.

Anggaran sebesar lebih dari sepuluh trilyun rupiah itu hanya terbatas untuk pembentukan organisasi (termasuk pergantian anggota), honorarium dan belanja barang Badan Penyelenggara Pemilu yang bersifat Ad Hoc seperti PPK, PPS dan KPPS di dalam negeri.

Masa kerja PPK dan PPS adalah 3 (tiga) bulan tujuh hari, yakni dari tanggal 9 Maret hingga 16 Juni 2019. Honor yang didapatkan beragam, yakni Rp. 1,85 Juta per bulan bagi Ketua PPK, Rp. 1,6 Juta per bulan bagi anggota PPK, Rp. 1,3 Juta per bulan bagi Sekretaris PPK, serta Rp. 850.000,- per bulan bagi pelaksana, staf administrasi atau teknisi. Ketua PPS diberi honor Rp. 900 Ribu per bulan, anggota Rp. 850 Ribu per bulan, sekretaris Rp. 800 Ribu per bulan, serta Rp. 750 Ribu per bulan bagi pelaksana, staf administrasi atau teknisi.

Untuk Ketua KPPS, sebagaimana sudah diketahui, menerima honor sebesar Rp. 550 Ribu per bulan, anggota KPPS sebesar Rp. 500 Ribu per bulan, serta LINMAS sebesar Rp. 400 Ribu per bulan. Berbeda dengan PPK dan PPS yang bekerja selama tiga bulan tujuh hari, maka masa kerja KPPS hanya satu bulan, yakni dari tanggal 10 April hingga 9 Mei. Artinya, sejak kemaren, status sebagai Ketua, Anggota dan LINMAS KPPS seluruhnya berakhir. Yang masih bertugas hingga 16 Juni 2019 nanti hanyalah petugas PPK dan PPS.

Dengan total jumlah petugas KPPS sebanyak 7.738.500 itu, ternyata membawa korban jiwa dalam jumlah yang banyak, yakni 440 orang. Jumlah yang sakit mencapai 3.788 orang. Persebaran jumlah yang sakit itu tidak mengenal desa atau kota, Jawa atau luar Jawa. Bahkan, tidak juga usia muda, dewasa atau tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun