Mohon tunggu...
indonesiatimurvoice damailah negeriku
indonesiatimurvoice damailah negeriku Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jayalah Tanah Airku Indonesia, Bangkitlah Negeri Indonesia Timurku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Babak Baru Pemilukada Maluku 2013

20 Maret 2013   08:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:29 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahapan demi tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku periode 2013-2018 terus ditapaki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku baru saja mengakhiri tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Sejak dibukanya tahapan pendaftaran pada 19 Februari 2013 lalu dan ditutup pada 25 Februari 2013 pukul 24.00 WIT, tercatat lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku telah mendaftar. Empat pasangan diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik, sementara satu pasangan lainnya maju melalui jalur perseorangan.

Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik yaitu pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA TULUS), Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (DAMAI), Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIEF) dan Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT). Sementara satu pasangan lainnya yang maju melalui jalur perseorangan yaitu Jacky WB Noya-Adam Latuconsina.

Pasca tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, maka KPU Provinsi Maluku selanjutnya akan memasuki tahapan penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan yang paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota serta verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Provinsi dan atau KPU kabupaten/kota dibantu PPS/PPK.

Hal utama dan terpenting yang harus diverifikasi oleh KPU Provinsi Maluku adalah dukungan pencalonan para pasangan calkada tersebut. Hal ini disebabkan saat dokumen pencalonan yang disampaikan secara terbuka saat proses pendaftaran telah terlihat ada partai politik yang mengajukan dukungan ganda, ada juga kepengurusan partai politik di tingkat provinsi yang sudah dinonaktifkan. Termasuk tidak terpenuhinya batas jumlah dukungan calon perseorangan yang paling rendah hasil verifikasi verifikasi PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.

Publik tentunya berharap tahapan verifikasi berkas pencalonan dapat dilakukan sesuai Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 06/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2012 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Rendah Untuk Calon Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.

Keputusan tersebut menyatakan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik menggunakan salah satu presentase yaitu partai politik atau gabungan partai politik memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi di DPRD Maluku atau presentase 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2009.

Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurangnya-kurangnya tujuh kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD Pro­vinsi Maluku hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2009.

Sementara partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi Maluku dapat mengusulkan pasa­ngan calon gubernur dan wakil gu­bernur berdasarkan perolehan suara sah yaitu sekurang-kurangnya 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah 770.849 suara yaitu 116. 977 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2009.

Begitu juga dengan calon perseorangan, sesuai Keputusan KPU Provinsi Maluku nomor -5/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2012 Tentang Persyaratan Dukungan Dan Jumlah Sebaran Paling Rendah Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 disebutkan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dapat mendaftarkan diri apabilamemenuhi syarat: (a). Didukung paling rendah 6,5 persen dari 1.866.248 jiwa jumlah penduduk Provinsi Maluku yaitu 121.306 jiwa; (b). Dukungan tersebesar di lebih dari 50 persen dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yaitu minimal 6  kabupaten/kota.

Kita semua tentunya menginginkan pelaksanaan Pilkada Maluku dapat berlangsung aman dan lancar sehingga KPU Provinsi Maluku sebagai pelaksana pesta demokrasi ini harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam memverifikasi berkas pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun