Mohon tunggu...
Indah Laela Tanjung
Indah Laela Tanjung Mohon Tunggu... -

pendiam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Imunitas DPR pada Kasus Banggar Vs KPK

17 Oktober 2011   01:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:52 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Menyambut Hari Parlemen Republik Indonesia (16 Oktober 2011)”

Setiap insan terlahir dengan kecenderungan pada kebajikan:

“Setiap insan terlahir dalam keadaan fitrah” (al-Hadits) à (Q.S. ar-Rum: 30)

Hari parlemen RI Ahad Tanggal 16 ktober 2011 tidak menjadi ajang rutinitas saja melainkan harus ada perkembangan perbaikan dari system parlemen yang lebih systematis. Berkaca kepada kisruh kasus KPK vs Banggar secara umum ketidak patuhan sesama lembaga masyarakat ini dengan asumsi bahwan adanya ketimpangan dari Undang Undang, dan ada konspirasi DPR dan partai politik yang terlibat kasus korupsi.

Namu dengan pandangan lain bahwa kisruh yang melibatkan pemanggilan Banggar oleh KPK di nilai menyalahi aturan, bila kita lihat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau saat ini masyarakat biasa menyebutnya Undang-Undang MD3. Dalam ayat (2) ketentuan dimaksud dinyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan kewenangan DPR. Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat diketahui bahwa selama seorang anggota DPR mengemukakan pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis sepanjang  dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR serta berkaitan erat dengan fungsi serta tugas dan kewenangan DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan, dan inilah yang selanjutnya disebut hak imunitas.

Namun hak imunitas bukan berarti kebal hukum atas kesalahan dari banggar melankan mekanisme harus sesuai dengan aturan main yang berlaku. Namun demikian “kekebalan” itu tidak dapat serta merta pula melekat di tubuh seorang anggota parlemen, perlu dilihat di mana perbuatan atau perkataan yang dilakukan seorang anggota parlemen tersebut. Perlu dilihat konteks penggunaan hak imunitas seorang anggota parlemen, jangan sampai membuat rasa keadilan masyarakat terusik. Hak imunitas ini jangan hanya jadi tameng untuk tidak taat hukum dan melakukan praktik korupsi tapi menjadi modal untuk bersikap kritis membangun demi terciptanya Negara madani “baldatun tayibatun warabun ghafur”

Hak Imunitas Dalam Fungsi, Tugas dan Kewenangan DPR

DPR. Fungsi DPR secara institusional berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang MD3 meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sedangkan tugas dan kewenangan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang MD3. meliputi di antaranya: membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang APBN yang diajukan oleh Presiden; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; dan menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Keterkaitan hak imunitas dengan fungsi, tugas dan kewenangan tersebut yang melekat pada anggota DPR berlaku baik anggota berada di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, sehingga sepanjang seorang anggota mengemukakan pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Namun demikian apabila dalam penyampaian pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan oleh anggota tersebut tidak benar atau dirasa tidak etis dan dinilai mencemarkan nama baik seseorang maka mekanismenya adalah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR.

Dengan demikian dengan hak imunitas seorang anggota DPR diharapkan dapat mengaktualisasikan keberadaannya sebagai wakil rakyat untuk melakukan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Namun tentunya dengan batasan dalam ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPR. Bagaimana jadinya apabila dalam pengemukaan pernyataan, pertanyaan dan pendapat dalam menjalankan fungsi DPR, seorang anggota DPR dilanda perasaan takut karena nantinya akan dituntut di jalur hukum, justru akan kontra produktif peran anggota parlemen kita sebagai wakil rakyat di mata masyarakat

Pembengkakan Lembaga Di DPR

UU Parlemen Indonesia. membawa konsekuensi pada pembengkakan bagian-bagian dari organisasi parlemen Indonesia. Jumlah kepemimpinan yang bertambah di MPR dan DPR terutama, adanya dua badan baru di DPR yaitu BANGGAR DAN BAKN, serta pengembangan sistem pendukung MPR, DPR, DPD dan DPRD mengharuskan penambahan biaya protokoler dan fasilitas, penambahan staf dan sarana kelengkapan lainnya.

Dua hal perlu dicermati dalam kaitan itu. Pertama terkait dengan ketepatan menentukan kompentensi dan kualitas personalia pada masing-masing pos baru sebagai hasil dari pengembangan organisasi. Jika, pertimbangan untuk penempatan ini semata-mata didasarkan pada rasional politik, kompetensi dan kualitas personalia dapat terabaikan. Hasilnya, penambahan personalia menjadi sia-sia untuk pengembangan dan optimalisasipelaksanaan tugas-tugas mereka.

Kedua berkenaan dengan assignment terhadap sistem pendukung badan-badan perwakilan. Badan-badan perwakilan, terutama para anggotanya, adalah user yang akan menentukan tugas-tugas yang harus dikerjakan dan dilaksanakan oleh personalia system pendukung. Salah atau tidak jelas dan tegas dalam menentukan assignment dapat menyebabkan ketersediaan personalia sistem pendukung menjadi tidak berguna bagi dukungan terhadap pelaksanaan dan optimalisasi fungsi dan peran perwakilan politik.Catatan ini menegaskan saja bahwa pengembangan kelembagaan dan sistem pendukung kelembagaan parlemen harus disertai dengan standar kualitas dan kompentisi yang jelasdan memadai, serta division of labor yang jelas dan rinci. Tanpa kejelasan tentang dua hal ini, pengembangan kelembagaan dapat terjebak pada pemborosan anggaran.

Namun dengan adanya kasus KPK vs Banggar bukan berarti pengelakan atas korupsi yang di lakukan banggar dan juga bagi lembaga lembaga lainya yang masih menjalaskan praktik korupsi untukberbenah dan kembali insyaf sebelum akhirnya dewi portuna beranjak dari tempat duduk mu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun