Mohon tunggu...
IMB MAULANA
IMB MAULANA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kenapa Harus Dihapus, Lalu Bagaimana Nasib Sarjana Tanpa Akta IV?

11 Juli 2018   00:10 Diperbarui: 11 Juli 2018   00:27 30856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akta mengajar atau Akta IV merupakan suatu surat ijin bagi sarjan Strata satu (S1) untuk mengajar, yang sudah berlaku sejak tahun 2005. Akan tetapi pada bulan Desember 2013 yang lalu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa akta IV ini sudah tidak berlaku lagi.

Dalam prakteknya Pemerintah tidak langsung menerapkan Permendikbud N0. 87 Tahun 2013 tentang "Program Pendidikan Profei Guru Prajabatan" yang dilapangan, seperti yang kita ketahu sampai 2016 akta mengajar masih diberikan saja diberikan oleh sarjana pendidikan.

Tetapi pemerintah mengadakan dan meranacang program-progam baru, seperti dalam praktek pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2016 bidang pendidikan, harus bersertifikat Profesi Guru, dan pemerintah menyarankan bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ingin lolos harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Beberapa pendapat bahwa akata IV tidak dihapuskan akan tetapi diberikan kepada seorang yang yang memang sudah mengikuti PPG, jadi jika seorang tamatan yang hanya lulusan S1 saja tidak akan memporoleh akta, tetapi dia harus ikut PPG.

Tetapi pendapat itu banyak di bantah oleh kalangan mahasiswa dengan alasan "apagunanya Micro Teaching, Program Pengalaman Lapangan (PPL), Profesi Pendidikan bangi mahasisiswa kependidikan?". Itulah sebagian komentar bantahan terhadap penghapusan Akta IV yang digantikan dangan Pendiikan Profesi, di mana untuk menerima serivikat ini mahasiswa harus menambah perkulihan semala 2 semester lagi setelah menyelesaika pendidikan S1.

Beginilah nasib sekarang ini sarjana pendidikan, jika wisuda senang dan bahagia, akan tetapi wisuda sarjana kependidikan yang telah menempuh pendidikan S1 harus menghadapi masalah seperti ini,

Bagaimana tidak, bagi sebagian orang, dunia yang akan dihadapi usai wisuda tidak lagi dunia pendidikan, melainkan dunia pekerjaan. Bagi sarjana ekonomi, bidang pekerjaan yang akan dihadapi adalah seputar dunia ekonomi, sedangkan sarjana kesehatan menggeluti dunia kesehatan, dan sarjana teknik menghadapi seputar sektor industri, dan lain-lain.

Terus bagaimana nasib Sarjana Kependidikan yang bergelut menjadi tenaga pendidkan dan guru tanpa Akta mengajar? Tetapi ada yang lebih aneh lagi dalam pendidikan profesi yaitu dapat diambil oleh siapa saja tidak harus dari sarjana kependidikan, sehingga menjadikan daya saing tambah banyak bagi mahasiswa yang akan menjadi guru atau sarjana S1 bidang Kependidikan.

Ini membuktikan bahwa kebijakan penghapusan akta mengajar sebagai bukti betapa lemahnya sistem pendidikan di Indonesia. Selama perkulihan selama 4 tahun seorang sarjana kependidikan belajar tentang dunia pendidikan tetapi masih belum cukup sehingga di perlukannya tambahan pendidikan profesi guru. Kebijakan seperti ini menjelaskan kepada semua orang betapa lemahnya institusi untuk mencetak calon pendidik.

Sebaiknya yang paling utama dalam memperbaiki dunia pendidikan didalam suatu instisusi pendidikan untuk mencetak calon pendidik, bukan malah membuat kebijakan administrasi sampai kepada mahalnya biaya hanya untuk mendapatkan sertifikat izin mengajar.

oleh : Izar Maulana Burhannudin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun