Kemarin Jokowi meresmikan penggratisan tol Suramadu, tol yang menghubungkan Surabaya ke Madura. Tol ini dibangun tahun 2008, berarti baru beroperasi selama 10 tahun?
Aneh, sebenarnya ada beberapa tol yang lebih berhak digratiskan secara hukum? Yaitu tol Jagorawi yang sudah berusia 40 tahun (dibangun tahun 1978) dan tol JORR yang dibangun tahun 1990.
Di dalam UU no. 38 tahun 2004 tentang jalan, ada pasal 50 ayat 6 yang mengatur soal konsesi jalan selama jangka waktu tertentu kepada pengelola tol untuk mendapatkan balik modal dan keuntungan sewajarnya.
Konsesi jangka waktu tertentu itu biasanya 20 tahun, 30 tahun dan jarang yang hingga 40 tahun. Setelah itu jalan tol akan jadi jalan publik alias gratis.
Nah yang aneh adalah jalan tol Jagorawi. Jalan ini dibangun tahun 1978. Jadi sudah berusia 40 tahun. Harusnya jalan ini.sudah menjadi jalan publik. Tetapi 'nakalnya' pemerintah, konsesi malah diperpanjang..Â
Yang lebih aneh lagi tol JORR. Tol ini dibangun tahun 1990, berarti sudah 28 tahun. Malah tarifnya naik terus. Begitu juga beberapa ruas tol dalam kota Jakarta, sudah saatnya digratiskan jadi jalan publik karena lebih dari 20 tahun.
Lah ini kok malah tol Suramadu? Landasan hukumnya apa? Regulasi dibuat untuk kepastian hukum bagi investor dan pengguna. Tol Jagorawi malah 'dinakalin'. Kalau alasan bayar aja macet, itu keliru. Karena stuck di tol itu beda dengan jalan publik yang bisa keluar dari jalan mana saja. Sementara arus tol kan tertentu dan macetnya karena pintu keluar nya tertentu. Lagian jalan tol dibangun sangat lebar, sementara jalan publik atau bahkan jalan keluar tol sangat sempit, logikanya ya mesti macetlah.Â
Perhitungan macet itu seharusnya diatasi dengan rekayasa mobilitas manusia dari tempat kerja ke rumah. Kalo desainnya tempat kerja numpuk disini, pekerjanya numpuk disana ya mesti macet terus.
Yang jelas seharusnya BPK dan KPK menginvestigasi pengelolaan dana tol ini. Kenapa tol Jagorawi dan beberapa ruas tol lainnya tidak digratiskan? Mengapa tol Suramadu yang baru 10 tahun justru digratiskan?