Mohon tunggu...
Iloeng Sitorus
Iloeng Sitorus Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hidup itu seperti hubungan suam istri.\r\nKadang diatas, kadang dibawah. :D

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sia-sia Membayar Kredit Sepeda Motor Tepat Waktu

27 April 2013   17:56 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 14017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini aku membayar kredit sepeda motor tepat waktu. Mungkin karena enggan di Cap buruk dan ada unsur ekonomisnya disitu(ada dendanya cuy, Rp.3300), maka tepat waktu adalah solusi utama membayar kredit sepeda motor Honda Supra X 123 di FIF. Sia-sia..? ya menurutku sia-sia Selama 32 bulan membayar angsuran setiap bulannya selama 33 bulan, sepekan sebelum lunas sepeda motor ku lenyap digondol maling. Hingga berharap pada pencairan Asuransi kredit dari pihak Leasingan, mudah2an lekas cair dan bisa buat beli yang 2nd aja deh. Sia-sia dikarenakan setelah saya tanyakan ke pihak Leasing bahwa denda dari angsuran terakhir akan dikenakan hingga pencairan Asuransi tiba. Bagaimana tidak sia-sia, masa pencairan pun tidak jelas berapa lama. Jika dilunasi kredit yang tinggal 1 kali itu, besar kemungkinan klaim Asuransi engga’ bakal cair.  Tepat hari ini sudah 24 hari melewati tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, memang sedikit, Cuma Rp. 3300, tapi dikalikan 24 hari aja sudah Rp. 79.200 .

Jika kemungkinan 2 bulan belum cair juga, bisa jadi aku cari gara2 nih ama pihak Leasingan yang khusus sepeda motor Honda tersebut, ambil DP terendah, ga’ usah dibayar2 selama 3 bulan, habis itu buat berita acara kehilangan. Dan sepeda motor juga sudah dicincang habis. Sepertinya pihak Asuransi tetap untung menanggulangi kredit saya yang macet dan ternyata hilang. Gimana mau rugi, pencairan klaim asuransi seperti saya yang tinggal sekali bayar lunas saja prosesnya lama sekali, bahkan pernah teman yang mengalami hal serupa, tapi tak sama. Tak sama karena 1 tahun lagi lunasnya. Beliau(teman saya itu) diberitahukan oleh pihak Leasing untuk membayar kredit selama 3 bulan setelah sepeda motor nya hilang supaya uang pencairannya lumayan banyak, jika tidak akan dikenakan denda telat bayar. Dan cair Asuransi juga di bulan kelima.

Sepertinya ada pembodohan publik terhadap proses pencairan oleh pihak terkait, seperti pertama kali kita ajukan permohonan kredit sepeda motor. Engga’ pernah tuh marketing menyuruh kita membaca surat-surat yang ditanda tangani, bahkan terkesan buru-buru. Yang ada malah terlalu dipersulit, minta inilah, itulah. Giliran surat-srat yang ditanda tangani aja diem-diem. #tapi biasanya tergantung marketing, engga’ semua memang yang seperti itu(urusan yang tidak dipersulit). Ada yang Cuma hitungan pekan saja sudah cair, ada yang hitungan 1 bulan udah cair, ada juga yang 5 bulan baru cair. Hmmm,, kira-kira aku masuk kategori yang mana ya.? Kita tunggu saja lah panggilan pihak terkait, dan jika terlalu lama saya akan gugat tuh pihak terkait jika membebankan denda.(ini serius).

Selamat berakhir pekan dan bermalam minggu deh semuanya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun