Mohon tunggu...
Ilmiyatur
Ilmiyatur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

MPR Pasca dan Pra UUD 1945

30 Agustus 2017   12:39 Diperbarui: 30 Agustus 2017   12:46 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mulai terbentuk sebelum dan sesudah adanya atau terbentuknya Undang-Undang Dasar dan juga sebelum adanya amandemen atau Undang-Undang Dasar. Kelembagaan negara tertinggi adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat),  setelah adanya hasil perubahan UUD (perubahan I-IV) kedudukan MPR sederajat dengan jajaran lembaga eksekutif lainnya (DPR, DPD, BPK, MA dan MK). Hal yang paling menonjol mengenai MPR yakni tugas dan fubgsinya. Diantaranya seperti mengangkat (serta memilih) dan memberhentikan (Presisen dan Wakil presiden). Wewenang mutlak tersebut dilaksanakan MPR secara independen (berdiri sendiri) tanpa pengaruh pihak manapun.

Mengenai fungsi, tugas dan wewenang MPR diantaranya yang paling menonjol disebabkan karena perubahan zaman yang sangat cepat sehingga fungsi, tugas dan wewenang tidak lagi sama seperti dulu awal pembentukan MPR. Secara umum fungsi MPR yakni mengawasi jalannya sistem pemerintahan setiap pemegang kekuasaan, menjadi pemegang kekuasaan legislatif serta sebagai pembuat UUD. Setelah amandemen atau perubahan UUD fungsi MPR salah satunya MPR tidak lagi memiliki kewenangan tertinggi (dan tanpa kontrol). 

Kemudian mengenai tugas dan wewenang MPR begitu juga sama halnya seperti fungsi MPR yang mana ada yang berubah diantaranya yakni memilih presiden dan wakil presiden ditangan MPR pada saat itu, lain halnya pada saat amandemen UUD dan juga setelah adanya pemilihan umum (PEMILU) yang mana MPR tidak lagi memiliki kewenangan dan tugas untuk memilih presiden dan wakil presiden, dengan adanya pemilihan umum presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Mengenai hal-hal yang menyangkut fungsi, tugas, dan wewenang MPR begitu cepat berubah dengan melihat perubahan zaman oleh sebab itu hukum pun juga mengikuti perubahan zaman. Sebagai masyarakat dan warga negara Indonesia dengan melihat berbagai macam aturan yang ditetapkan serta berbagai macam lembaga yang telah dibentuk marilah kita saling berkerja sama untuk tetap menjadi satu kesatuan dan berjuang bersama untuk menjadikan negara yang maju dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun