Mohon tunggu...
Ilham Khalik
Ilham Khalik Mohon Tunggu... -

I love my mother

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pejabat Menjadi Model Iklan dalam Produk Komersiil Apakah Sebuah Gratifikasi?

7 Juli 2013   12:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:53 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada akhir akhir ini kita melihat marak produk iklan komersil yang menampilkan pejabat, seperti marzuki ali dengan iklan maspion, dahlan iskan dengan tolak angin dan dedi mizwar dengan iklan sosis(sebelum menjadi wagub ybs adalah artis dan menjadi tokoh iklan sebelum menjadi wagub). Tentunya ada pengaruh dari iklan yang menampilkan pejabat tersebut sebagaimana pengaruh dari seorang artis menjadi model iklan dari sebuah produk komersiil, ada dua pertanyaan yang kita tujukan kepada pejabat tersebut, apakah mereka menerima fee dari iklan tersebut?apakah menjadi tokoh iklan merupakan tugas dari pejabat tersebut?

Sebelum membahas tersebut mari kita bandingkan korupsi/gratifikasi dalam konsep islam sebagaimana kisah dibawah ini

Diriwayatkan dari Abu Humaid As Sa’idi beliau berkata: “Suatu hari Rasulullah menyuruh seseorang bernama Ibnu Utabiyyah untuk mengumpulkan zakat dari Bani Asad. Sesampainya di hadapan Rasulullah, Ibnu Utabiyyah berkata : “Ya Rasulullah, ini zakat untukmu dari Bani Asad sedangkan ini hadiah buat saya”.

Seketika itu Rasulullah berdiri ke atas mimbar, dan setelah membaca tahmid kemudian beliau berkhutbah:
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ  . ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ
“Apa yang terjadi dengan utusan yang aku kirim ke Bani Asad, ia mengatakan ini untukmu dan ini hadiah buatku? lihatlah seandainya dia hanya duduk-duduk di rumahnya atau rumah orangtuanya apa mungkin ada orang yang datang memberinya hadiah seperti ini?
Demi Yang jiwaku di Tangan-Nya, tidaklah ia membawa apapun walau hanya sedikit kecuali kelak di hari kiamat akan dipikulkan ke atas pundaknya, walaupun itu hanya seekor unta, sapi atau seekor kambing.” Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sampai kelihatan ketiak beliau seraya berkata : “Ya Allah… bukankah telah aku sampaikan ? Ya Allah… saksikanlah…! (HR. Bukhari & Muslim)

Dari kisah tersebut dapat disimpulkan sebuah kaedah dalam menetukan apakah pemberian itu gratifikasi atau tidak, yaitu, apakah seseorang itu akan diberikan hadiah dari orang lain seandainya ia tidak memegang jabatn tersebut. Dalam konteks marzuki ali dan dahlan iskan tentunya kita mempertanyakan, apakah seandainya marzuki tidak menjadi ketua DPR beliau akan menjadi tokoh dalam produk iklan komersiil tersebut, begitu juga dengan dahlan iskan. Apakah mereka menerima fee atau honor dari produk komerssil tersebut?apabila mereka menerima honor tersebut apakah termasuk gratifikasi?tentunya dalam konteks hukum islam ini termasuk gratifikasi, sementara dalam uu tipikor tentunya ini menjadi sesuatu yang masih diperdebatkan, yang jelas ada pemanfaatan jabatan dalam iklan tersebut, seolah olah itu adalah ajakan resmi dari sebuah lembaga pemerintah,dan sudah pasti apabila marzuki hanya rakyat biasa dan bukan ketua DPR pasti tidak akan menjadi model iklan, begitupun dengan dahlan iskan, kemudian pertanyaan selanjutny Apakah itu bagian tugas dari pejabat tersebut?bukankah seorang pejabat itu mengayomi semua masyarakat, dengan menjadi tokoh dalam sebuah iklan komersiil berarti mereka hanya memihak suatu pihak dan melukai produk iklan sejenis yang tidak bisa menampilkan seorang pejabat

Follow me ilham khalik @1lham_44

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun