Mohon tunggu...
Ilham Nur
Ilham Nur Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Hanya pemula yang baru terjun ke dalam dunia penulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Telemedicine dalam Masa Pandemi

7 Mei 2020   13:51 Diperbarui: 7 Mei 2020   14:10 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya pada pelayanan kesehatan secara tatap muka, maka perlu dilakukan pembatasan. Artinya pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui telemedicine.

Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi Dan Komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit Dan cedera, penelitian Dan evaluasi, Dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu Dan masyarakat.

Telemedicine adalah penggunaan teknologi telekomunikasi dan informasi untuk menyediakan perawatan kesehatan klinis dari jauh. Ini telah digunakan untuk mengatasi hambatan jarak dan untuk meningkatkan akses ke layanan medis yang sering tidak tersedia secara konsisten di komunitas pedesaan yang jauh. Itu juga digunakan untuk menyelamatkan nyawa dalam perawatan kritis dan situasi darurat. (Matusitz, Jonathan, & Breen, Gerald Mark, 2007)

Telemedicine, lingkungan di mana teknologi telekomunikasi dan obat-obatan berinteraksi untuk menyediakan penyediaan layanan kesehatan dari jarak jauh. Telemedicine dapat dianggap sebagai lingkungan dalam e-kesehatan, karena menggunakan berbagai teknologi digital dan interaktif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pasien, biasanya melalui intervensi klinis. (Britannica.)

Keadaan umum kesehatan Indonesia dipengaruhi oleh faktor lingkungan, perilaku dan layanan kesehatan. Sementara itu, layanan kesehatan mencakup banyak komponen, termasuk ketersediaan dan kualitas fasilitas perawatan kesehatan, obat-obatan dan persediaan medis, petugas kesehatan, pembiayaan, dan manajemen kesehatan. Fasilitas kesehatan dasar, yaitu Puskesmas yang diperkuat oleh Puskesamas Pembantu dan Puskasamus Kelling, telah didirikan di hampir semua wilayah Indonesia, tetapi pengiriman dan keterjangkauan layanan kesehatan masih menjadi hambatan.

Pemberian pelayanan yang telah menunjuk kepada aturan formal dianggap telah memenuhi sendi-sendi pelayanan yang baik Dan aparat pelayanan dianggap telah konsisten dalam menerapkan aturan Hukum pelayanan. Sulit untuk menelusuri lebih jauh, apakah penerapan prinsip tersebut telah membawa implikasi kepada Kultur birokrasi pelayanan di Indonesia yang tidak dapat melakukan inisiatif Dan inovasi pelayanan.

Telemedicine memberikan kontribusi yang sangat positif untuk perawatan kesehatan selama pandemi dan digunakan dalam berbagai cara. Tetapi teknologi telehealth memang memiliki batasan tertentu dalam menangani pasien selama pandemi. Lebih lanjut, ada kemungkinan telemedicine dapat menambah rumah sakit kewalahan, kecuali digunakan dengan baik. Tetapi rumah sakit belajar untuk beradaptasi dengan telehealth selama pandemi.

Menkes Terawan Agus Putranto telah membuat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 29 April 2020. Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui telemedicine.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) di seluruh Indonesia.

Kewenangan Dokter dalam memberikan pelayanan telemedicine meliputi Anamnesa, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, pemberian anjuran yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, penegakkan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat atau alat kesehatan, penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.

Nantinya hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh Dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter. Dokumen tersebut harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun