Keluarnya Perppu No. 2 Tahun 2017 Â mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengundang beragam komentar dari publik Indonesia. Pro dan kontra mengenai Perppu Ormas terus bergulir, termasuk diantara para tokoh politik di Indonesia.
Seperti yang dilontarkan oleh Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Menurutnya, Perppu Omas memiliki sifat represif dan berpotensi membuat Indonesia menjadi negara otoriter seperti di zaman Orde Baru. Pendapat ini didasarkan pada salah satu poin di Perppu Ormas, dimana Pemerintah dianggap dapat langsung membubarkan Ormas dengan alasan politis. Pernyataan Hidayat Nur Wahid tersebut tidaklah benar karena Perppu Ormas ditujukan untuk mengantisipasi Ormas yang bertujuan mengubah dasar negara dan arah Republik Indonesia bukan karena Pemerintah otoriter. Â
HTI hanya salah satu dari Ormas yang dinilai berdasarkan kajian  dan bukti tidak sesuai dengan Pancasila. Tidak menutup kemungkinan Ormas lainnya yang tidak berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan bertentangan dengan Pancasila dibubarkan demi menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Perppu Ormas menjadi langkah taktis dan strategis Pemerintah untuk menjaga dan melindungi Pancasila, UUD1945 dan NKRI.
Proses pembubaran Ormas dalam Perppu tersebut juga tidak menanggalkan mekanisme Pengadilan. Perppu tidak menghapus itu. Artinya pihak HTI bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan sehingga sangatlah berlebihan jika ada pihak-pihak yang menganggap Perppu Ormas sebagai bentuk represif. Â
HTI sebagai ormas berbahaya bersembunyi dibalik Pancasila dan Demokrasi tetapi tidak mengamalkannya sehingga HTI bagaikan musuh dalam selimut bagi Pemerintah RI. Keberadaan HTI akan mengancam keamanan dan ketertiban umum, menimbulkan perpecahan dan konflik sosial serta membahayakan keutuhan NKRI. Oleh karena itu, Pemerintah sudah tepat mengambil langkah pembubaran HTI yang secara eksplisit ingin mengubah Indonesia yang majemuk dan plural menjadi negara Islam.
Dengan demikian, keberatan HNW tidak terbukti. Perppu Ormas tidak ditujukan sebagai peraturan yang represif. Penerbitan Perppu Ormas dilandasi niat untuk menjaga dan melindungi NKRI yang dibangun oleh berbagai suku bangsa.