Mohon tunggu...
Igor Dirgantara
Igor Dirgantara Mohon Tunggu... Dosen - Focus Group Discussion Magister Komunikasi Universitas Jayabaya

lecturer & senior researcher

Selanjutnya

Tutup

Politik

SMS Hary Tanoe Bukan Ancaman

13 Juli 2017   19:09 Diperbarui: 8 Agustus 2017   09:05 1502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Igor Dirgantara

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) kembali di 'kriminalisasi' dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (sms) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Berikut isi sms HT :

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Melihat seksama isi pesan singkat HT kepada Jaksa Yulianto jelas bukanlah ancaman sebagaimana yang dituduhkan. Kalimat yang ditulis HT kepada Yulianto hanya pernyataan umum (bersifat jamak) dan sekedar menuturkan idealisme seorang pengusaha yang sedang gigih berjuang terjun ke dunia politik, seperti layaknya Donald Trump di AS. Dalam dunia politik, sms seperti ini lumrah dan banyak terjadi. Apalagi HT tidak punya kapasitas dan kekuasaan aktual untuk melakukan ancaman kepada penegak hukum. Malah sebenarnya bunyi sms HT itu sesuai dengan semangat restorasi dan revolusi mental.

Tidak terlihat adanya unsur pidana dari sms itu juga lebih karena tidak ada muatan ancaman kekerasan di dalamnya. Sebagaimana disebut pada pasal 29 UU No 11 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ancaman lewat media elektronik yang ditujukan untuk menakut-nakuti atau mengandung unsur kekerasan fisik dan psikis, bahkan kerugian material, seperti ancaman penganiayaan, perkosaan, pembunuhan atau pencurian - yang juga sesuai dengan penjelasan Pasal 45B UU ITE 2016. Penggunaan pasal tersebut untuk mendakwa HT malah terkesan terlalu dipaksakan. Bisa jadi sms HT dipandang sebagai ancaman adalah murni persepsi pribadi Jaksa Yulianto sendiri. Tentunya nanti pengadilan yang akan menentukan.

Namun sebelumnya HT justru telah memenangkan praperadilan kasus restitusi pajak Mobile-8 (29 November 2016). Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa kasus mobile-8 bukanlah wewenang kejaksaan, dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Yang kemudian jadi menarik diperhatikan adalah fakta bahwa sms HT yang dianggap ancaman itu terjadi di awal bulan Januari 2016, dan baru ditindaklanjuti sekarang ini - pasca HT memenangkan gugatan praperadilan pada kasus mobil-8. Jadi layak buat disimak episode selanjutnya: apakah ini persoalan hukum atau politik?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun