Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Radikalisme Pancasila

26 Juli 2017   20:25 Diperbarui: 26 Juli 2017   20:29 6042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

RADIKALISME PANCASILA

Oleh:

IDRIS APANDI

(Pemerhati Masalah Sosial)

Isu radikalisme saat ini tengah ramai dibicarakan di Indonesia. Istilah radikalisme ini pertama kali muncul ketika terjadinya kasus bom Bali 1, bom Bali 2, bom malam natal, bom Kuningan, bom kampung melayu, dan kasus-kasus bom panci. Para pelakunya disebut sebagai teroris, dan diidentikkan dengan agama Islam, pada kalau fai pada setiap agama atau organisasi apa pun ada kelompok atau aliran garis keras.

Isu radikalisme semakin menjadi perhatian setelah munculnya ISIS, dan faktanya memang ada WNI yang bergabung dengan ISIS. Konflik antara ISIS dan pemerintah di Marawi Philipina juga diwaspadai merembet ke Indonesia. Bahrun Naim yang disinyalir pentolan ISIS di Asia Tenggara menjadi tokoh yang paling dicari karena disinyalir sebagai tokoh yang berada dibalik aksi bom bunuh diri di beberapa tempat baru-baru ini.

Lalu pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang tentang Pembubaran Ormas dimana ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena dinilai anti Pancasila. HTI pun melawan dengan mengajukan judicial reviewke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di kalangan masyarakat pun muncul pro dan kontra Perppu pembubaran ormas tersebut. Pihak yang pro mengatakan bahwa memang pemerintah wajib melindungi Pancasila sebagai ideologi bangsa, dan pembubaran ormas anti Pancasila dinilai sebagai langkah yang tepat, sedangkan pihak yang kontra mengatakan bahwa Perppu pembubaran ormas jadi senjata pemerintah untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan pemerintah. Hal ini tentunya melanggar HAM, karena pada dasarnya setiap orang berhak berserikat dan berkumpul.

Siapa sebenarnya anti Pancasila? Definisi anti Pancasila dalam pandangan pemerintah lebih mengarah kepada pancasila dalam konteks ideologi, sedangkan masyarakat banyak yang berpendapat bahwa anti Pancasila lebih dalam konteks sikap dan perbuatannya yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Misalnya ada ormas yang berasas Pancasila tetapi kelakuannya tidak Pancasila. Suka melakukan tindakan kekerasan, memeras, mengintimidasi, dan kadang hanya jadi alat untuk kepentingan kelompok tertentu. Politisi yang korup, aparat hukum yang memperjualbelikan hukum, pemimpin yang otoriter, tiran, dzalim, berbuat tidak adil, dan menjual aset negara, serta melindungi kepentingan asing. Hal itu pun dapat dikatakan sebagai anti Pancasila.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa monopoli penguasa sebagai satu-satunya penafsir Pancasila juga dapat dikatakan sebagai radikalisme Pancasila. Oleh karena itu, jangan sampai membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila sementara di sisi lain terjadi radikalisme Pancasila. Masyarakat awam melihat bahwa bahaya yang nyata di depan mata adalah ormas yang memang membuat keresahan di tengah masyarakat, sedangkan HTI dalam setiap aksinya selalu tertib, tidak pernah membuat kegaduhan dalam masyarakat. Bahkan termasuk bangkitnya kembali ideologi komunis perlu diwaspadai dan ditindak tegas.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa Pancasila final bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah kristalisasi jiwa dan karakter bangsa. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur dan budaya bangsa. Soekarno menyampaikan bahwa Pancasila falsafah bangsa, dasar negara, dan ideologi bangsa. Pancasila terdapat pada alinea IV pembukaan UUD 1945 yang telah disepakati tidak akan diamandemen, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama dengan mengubah fondasi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun