Mohon tunggu...
UNZURNA
UNZURNA Mohon Tunggu... Konsultan - Hamba Allah

Tentang Apapun Yang Sedang Kamu Perjuangkan Saat Ini, Semoga Allah SWT Memudahkan dan Melancarkan Usahamu Untuk Mencapainya. Amin

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Masalah Sunat Perempuan Yang Terlupakan

6 Juni 2017   16:29 Diperbarui: 6 Juni 2017   21:18 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan pada tanggal 07 Februari 2014 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 06 Tahun 2014 dalam berita negara tahun 2014 nomor: 185.

Taukah kamu peraturan apakah itu?

           

Mungkin diantaranya sudah ada yang mengetahui peraturan tentang itu, dan kebanyakan dari diantara yang mengetahui peraturan tersebut diketahui secara yuridis-empirik, yakni ketika kamu telah memiliki pengalaman dikarunia anak perempuan, selebihnya diketahui berdasarkan cerita, dan selebih lagi diketahui dari lain-lain.

Polemik Khitan Perempuan

Yup, peraturan ini dalam konsiderannya telah melarang setiap tenaga kesehatan memberikan layanan sunat (khitan) perempuan. Kenapa dilarang ya? Secara historis, larangannya sudah berpolemik di Indonesia sejak tahun 2006. Yakni dalam postulatnya, Pemeritah Indonesia pada tanggal 20 April 2006 melalui Dirjen Bina Kesehatan Depkes menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK 00.07.1.31047 tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Sehingga praktis sejak tahun 2007, penyedia pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tidak melayani khitan perempuan.

Meskipun sudah diketahui adanya pelarangan khitan pada perempuan, faktanya praktik khitan  pada perempuan tetap berlangsung dimasyarakat. Ini mengapa? dugaannya mungkin karena adanya kemauan sendiri dari orang tuanya, karena dipahami kalau khitan itu merupakan ibadah. Sehingga diantara penyedia pelayanan kesehatan yang sudah tidak melayani khitan pada perempuan, acapkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tenaga kesehatan untuk membuka jasa secara pribadi (terhadap praktik medis yang dilarang namun dikehendaki oleh masyarakat tersebut belum pernah distigmakan sebagai tuduhan malpraktik).

Pro dan Kontra Khitan Perempuan

Beranjak dari keadaan masyarakat tersebut, maka pada tahun 2008 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor: 09 A Tahun 2008 untuk memberikan penjelasan bahwa khitan pada perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi perempuan dari praktik-praktik khitan ilegal tanpa dasar ilmu medis dan syariat Islam. Oleh karenanya Majelis Ulama Indonesia menghendaki adanya aturan mengenai tata cara pelaksanaan khitan pada perempuan yang benar dan sesuai dengan ilmu medis dan syariat Islam, dan bukan melarang untuk berkhitan.

pro-dan-kontra-593674098a635f26c6196c22.jpg
pro-dan-kontra-593674098a635f26c6196c22.jpg
Pada tahun 2010, pemeritah melalui menteri kesehatannya kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Kebijakan politik hukum tersebut untuk mengatasi dari praktik-praktik khitan ilegal tanpa dasar ilmu medis dan syariat Islam sebagaimana yang telah menjadi perhatian sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, kebijakan politik hukum tersebut belum meredakan polemik sosial yang terjadi, karena masih terdapat pertentangann dikalangkan aktivis perempuan untuk menolak pelaksanaan khitan pada perempuan. Diantara alasan penolakannya tersebut adalah berdampak buruk pada kesehatan dan seksual, sama seperti memutilasi sebagian tubuh, dan penghinaan pada tubuh perempuan karena hanya memberikan kenikmatan seksual kepada sang suami.

Persoalan Klasik Yang Terlupakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun