Pemerintah melalui Menteri Kesehatan pada tanggal 07 Februari 2014 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 06 Tahun 2014 dalam berita negara tahun 2014 nomor: 185.
Taukah kamu peraturan apakah itu?
     Â
Mungkin diantaranya sudah ada yang mengetahui peraturan tentang itu, dan kebanyakan dari diantara yang mengetahui peraturan tersebut diketahui secara yuridis-empirik, yakni ketika kamu telah memiliki pengalaman dikarunia anak perempuan, selebihnya diketahui berdasarkan cerita, dan selebih lagi diketahui dari lain-lain.
Polemik Khitan Perempuan
Yup, peraturan ini dalam konsiderannya telah melarang setiap tenaga kesehatan memberikan layanan sunat (khitan) perempuan. Kenapa dilarang ya? Secara historis, larangannya sudah berpolemik di Indonesia sejak tahun 2006. Yakni dalam postulatnya, Pemeritah Indonesia pada tanggal 20 April 2006 melalui Dirjen Bina Kesehatan Depkes menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK 00.07.1.31047 tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Sehingga praktis sejak tahun 2007, penyedia pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan tidak melayani khitan perempuan.
Meskipun sudah diketahui adanya pelarangan khitan pada perempuan, faktanya praktik khitan  pada perempuan tetap berlangsung dimasyarakat. Ini mengapa? dugaannya mungkin karena adanya kemauan sendiri dari orang tuanya, karena dipahami kalau khitan itu merupakan ibadah. Sehingga diantara penyedia pelayanan kesehatan yang sudah tidak melayani khitan pada perempuan, acapkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tenaga kesehatan untuk membuka jasa secara pribadi (terhadap praktik medis yang dilarang namun dikehendaki oleh masyarakat tersebut belum pernah distigmakan sebagai tuduhan malpraktik).
Pro dan Kontra Khitan Perempuan
Beranjak dari keadaan masyarakat tersebut, maka pada tahun 2008 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor: 09 A Tahun 2008 untuk memberikan penjelasan bahwa khitan pada perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi perempuan dari praktik-praktik khitan ilegal tanpa dasar ilmu medis dan syariat Islam. Oleh karenanya Majelis Ulama Indonesia menghendaki adanya aturan mengenai tata cara pelaksanaan khitan pada perempuan yang benar dan sesuai dengan ilmu medis dan syariat Islam, dan bukan melarang untuk berkhitan.
Persoalan Klasik Yang Terlupakan