Mohon tunggu...
icha khairunisa
icha khairunisa Mohon Tunggu... -

menulis berdasar fakta sekitar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Seleksi 102 Hakim Diseleksi untuk Dapatkan Lisensi Adili Kasus Korupsi

23 Mei 2013   10:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:09 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Agung (MA) sedang berusaha untuk mempersiapkan hakim berkualitas di bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Oleh sebab itu, MA menyeleksi secara ketat sebanyak 102 hakim dari seluruh Indonesia. Seleksi tersebut dilakukan dengan mengadakan ujian tertulis di Mega Mendung, Bogor.

Para peserta yang dipanggil adalah hakim yang tidak pernah mempunyai catatan buruk atau pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Sebanyak 102 hakim tersebut akan dites secara tertulis dan dilanjutkan dengan tes wawancara. Bagi 90 orang dengan nilai terbaik akan ikut babak berikutnya pendidikan dan latihan (diklat) hingga 5 Juni 2013.

Selain menyeleksi hakim karier untuk menjadi hakim tipikor, MA juga tengah mengundang masyarakat untuk menjadi hakim ad hoc guna sama-sama mengadili para terdakwa korupsi. Syaratnya yaitu pelamar minimal berusia 40 tahun dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain. Selain itu harus berpengalaman di bidang hukum seperti hukum keuangan dan perbankan, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak dengan pengalaman sekurang-kurangnya berpengalaman selama 15 tahun.

Syarat lain, calon tidak pernah berbuat tercela, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pelamar bukanlah pengurus atau anggota parpol. Syarat lain adalah calon tersebut harus jujur, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi baik.

Dengan kasus korupsi yang sangat banyak, memang sangat diperlukan hakim yang kompeten da;am jumlah yang banyak. Oleh sebab itu langkah MA untuk mencari hakim-hakim kompeten tersebut sangat didukung.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun