Mohon tunggu...
Lindan
Lindan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Ada Kasus yang Lebih Besar (Bohongnya) dari Kasus E-KTP"

25 Maret 2017   14:13 Diperbarui: 25 Maret 2017   14:30 1530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat yang cerdas pasti paham hal-hal berikut :

1.Defenisi paling sederhana dari Korupsi adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Pejabat Negara yang menimbulkan Kerugian Negara dengan nominal uang tertentu.

2.Selanjutnya bila perbuatan yang melawan hukum itu SUDAH TERJADI dan kemudian terjadi  ADA TEMUAN dari Lembaga Pemeriksa Pemerintah dan dilaporkan kepada Penegak Hukum, atau pada saat perbuatan itu sudah terjadi dan diketahui masyarakat kemudian mereka melapor pada Aparat Hukum, maka Perbuatan Pejabat itu dapat disebutkan sebagai KASUS HUKUM.

Implikasinya kemudian, bila perbuatan Jahat itu tidak ada yang menemukan dan tidak ada yang melaporkan, maka itu bukan Kasus Hukum.

Begitu juga, kalau baru ada usulan dari Pejabat (seorang Pejabat menganggarkan proyek) dan sudah disetujui Menteri Keuangan tetapi anggaran itu belum digunakan/ dicairkan dan dikoreksi oleh Menteri Keuangan itu artinya tidak pernah terjadi Perbuatan Melawan Hukum alias TIDAK ADA KASUS KORUPSI apapun.

Logika-logika diatas sangat sederhana. Orang yang berpendidikan menengah atau dididik orang tuanya dengan baik tentu bisa memahami logika-logika diatas.

Dikabarkan oleh para pendukung Ahok,   ada Kasus yang lebih besar dari Kasus E-KTP. Mereka menyimpulkan hal  itu karena KPK pernah menyatakan bahwa ada kasus yang lebih besar dari E-KTP.

Dan kesimpulan para pendukung Ahok, mereka memastikan bahwa Kasus itu adalah Kasus Tunjangan Profesi Guru yang terjadi pada masa kerja Mendikbud Anies Baswedan. 

Mereka begitu Pede nya menyimpulkan hal itu sebuah kasus.  Tidak paham saya, bagaimana cara mereka berlogika untuk itu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang untuk tahun anggaran 2016-2017 pernah menganggarkan Dana Tunjangan Profesi Guru untuk seluruh propinsi sebesar Rp. 72,9 Trilyun.  Anggaran ini dibebankan pada APBN/ APBN-P 2016.

Seharusnya pada rentang waktu bulan Agustus 2016 hingga Desember 2016 Dana TPG  yang belum dicairkan akan ditransfer ke seluruh daerah sesuai dengan Usulan Anggaran yang sudah diusulkan oleh masing-masing daerah.  Pengguna Anggaran tersebut tentu saja  adalah masing-masing Pemprov, Pemkot dan Pemkab yang mengusulkan anggaran tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun