Mohon tunggu...
Sosbud

Penghulu Fungsional KUA Kec. Bantaeng Ini Berbagi Materi Kepada Penyuluh

13 Juni 2017   16:28 Diperbarui: 13 Juni 2017   16:33 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penghulu Koordinir Rapat Intern


Bantaeng, (Humas Bantaeng)- Menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kepala KUA Kec. Bantaeng tentang waktu dan tekhnik pelaksanaan suscatin (kursus calon pengantin), penghulu dan penyuluh fungsional KUA Kec. Bantaeng melakukan Rapat dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan kepada catin dalam hal pembekalan menuju jenjang pernikahan sebagai pintu utama dalam membina rumah tangga.

Rapat dikoordinir oleh penghulu fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat Hasibu, LC, membahas tentang materi yang akan menjadi bahan dalam pelaksanaan suscatin, dan termasuk menyepakati pembagian materi tersebut kepada penyuluh sebagai pemateri.

Adapun materi yang diberikan diantaranya, aturan perkawinan dan fiqh munakahat, fiqh ibadah dan tauhid, hak dan kewajiban suami istri dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah serta komunikasi dan pengasuhan dalam keluarga.

Dengan penerapan sistem ini menurut H. Syarif Hidayat, diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pelayanan suscatin yang bisa berdampak langsung kepada peningkatan kwalitas pasangan pengantin, sehingga bisa menekan angka perceraian yang setiap tahun mengalami peningkatan.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan suscatin yang dimulai pada tahun 2009 bermula ketika didapati laporan hasil pencatatan pernikahan di Kementerian Agama pada tahun 2008 sebesar 2 juta peristiwa, namun di tahun yang sama Mahkamah Agung merilis jumlah perceraian mencapai sekitar 200. 000 peristiwa, itu artinya pada tahun 2008 itu ada 10% kasus perceraian yang terjadi dari jumlah perkawinan. Tuturnya.

Olehnya itu Kementerian Agama merasa perlu hadir dalam upaya mencegah terjadinya perceraian, walaupun diakui itu bukan jaminan dari utuhnya sebuah keluarga. Pungkasnya

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun