Mohon tunggu...
Tiara Amanda
Tiara Amanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahkamah Agung: Menjaga dan Mempertahankan Kedaulatan Indonesia

1 Juni 2017   20:07 Diperbarui: 1 Juni 2017   22:13 1824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 17 Agustus 1945; hari di mana Negara Kesatuan Republik Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya atas penjajahan Belanda dan Jepang yang telah memakan ratusan tahun. Sejak hari bersejarah tersebut, Indonesia telah menjadi negara yang independen, negara yang berhasil menjaga dan mempertahankan kedaulatannya seiring berjalannya waktu. Seperti negara lain, tentunya Indonesia juga kerap menghadapi berbagai konflik yang berpotensi mengancam kedaulatan; mulai dari kemunculan berbagai gerakan separatis, sampai masalah pada lembaga internal pemerintahan. Sangatlah penting untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara, karena tanpanya; negara tersebut dapat dengan mudah terpecah-belah.

Ada tiga jenis sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan presidensial (negara dipimpin oleh seorang presiden), parlementer (negara dipimpin oleh perdana menteri) dan campuran  atau kwasi (campuran antara presidensial dan parlementer). Sistem pemerintahan suatu negara ditentukan berdasarkan kondisi negara tersebut. Dengan kata lain, sistem pemerintahan suatu negara disesuaikan dengan kondisi negara tersebut. Indonesia sendiri menganut sistem presidensial,  sistem pemerintahan yang dianut negara berbentuk republik dan kekuasaan eksekuti (presiden dan wakilnya) dipilih melalui pemilu. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara yang demokratis, yang berarti suara rakyat sangat diperhatikan. Oleh karena itu, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih sendiri oleh rakyatnya setiap lima tahun dalam pemilu. Indonesia memutuskan untuk menganut sistem presidensial karena sistem pemerintahan tersebut paling cocok atau sesuai dengan kondisi negara Indonesia, dengan bentuk negara serta bentuk pemerintahan yang dianutnya.

Indonesia menganut asas demokrasi, alhasil kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian; kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Salah satu lembaga di bawah kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung. Namun, beberapa masalah kerap terjadi kepada lembaga yang satu ini; masalah yang berpotensi mengancam kedaulatan negara Indonesia. Salah satu masalah mendasar yang sedang terjadi di lembaga yang satu ini terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia serta tata organisasi. Badan Pengawas MA menerima ribuan pengaduan setiap tahunnnya, dan dari hasil pengaduan tersebut, 60% pegawai badan peradilan yang menerima hukuman adalah hakim. Meningkatknya sanksi yang diberikan kepada para hakim menandakan bahwa kinerja hakim di Indonesia perlu dibenahi dan diperbaiki. Mayoritas pengaduan terhadap hakim pada tahu 2009 sampai dengan 2012 adalah terkait dengan kasus suap, sementara dari tahun 2013 sampai 2014, kasus yang mendominasi adalah perselingkuhan. Terjadi pula berbagai kasus dimana pejabat Mahkamah Agung tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mahkamah Agung sendiri merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berfungsi sebagai pengadilan negara tertinggi. Mahkamah agung memegang kekuasaan kehakiman dan dipimpin oleh Hakim Agung. Ada tiga cabang kekuasaan negara; yaitu lembga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Mahkamah Agung, bersama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial termasuk lembaga yudikatif, yang berfungsi mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang. Sebelum amandemen, Mahkamah Agung berdiri sendiri dan berwenang atas kekuasaan kehakiman secara utuh. Setelah amandemen, Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Setelah amandemen, MA, bersama dengan MK dan KY menjalankan fungsi lembaga yudikatif bersamal; yaitu untuk mempertahankan pelaksanaan UU. MA tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan secara individu, melainkan dibantu oleh MK dan KY.  

Masalah yang terjadi dalam Mahkamah Agung dapat menjadi sebuah ancaman terhadap kedaulatan di Indonesia. Pikirkan saja, jikalau Hakim Agung yang bertugas menegakkan keadilan di Indonesia melaksanakan tindak korup dan dengan mudah menerima suapan, rakyat lain akan mulai berpikir bahwa tindakan kriminal seperti itu boleh dilakukan. Dengan begitu, lebih banyak rakyat akan mulai merasa “nyaman” melanggar peraturan yang ada. Selain itu, ketika pejabat tinggi negara melaksanakan tindak korupsi, mereka secara tidak langsung mengambil dari rakyat. Hal ini akan memperbesar kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia.

Apakah yang seharusnya dilakukan seorang pemimpin untuk mempertahankan kedaulatan? Bagaimanakah cara mempertahankan kedaulatan itu sendiri? Dapat dikatakan bahwa negara Indonesia terbentuk atas teori perjanjian masyarakat (salah satu dari empat teori terbentunknya suatu negara). Hal ini menandakan bahwa ketika Indonesia terbentuk, masyarakat menyetujui sebuah kontrak atau perjanjian dan oleh karena itu; terbentuklah suatu negara. Masyarakat akan berjanji untuk menaati peraturan yang berlaku di negara tersebut dan melaksanakan bagiannya, sementara pemerintah menyediakan kemananan, tempat tinggal, infrastruktur dan lain-lain (menjadikan hubungan antara pemerintah dan masyarakat hubungan timbal-balik). Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menaati peraturan yang berlaku di negara yang kita tinggali. Pengaduan kepada Badan Pengawas MA terkait dengan kasus suap yang kerap menjangkit para hakim yang direkrut MA, merupakan bagian dari tindak korupsi, tindakan yang jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia dan seharusnya dikenakan sanksi.  

Hampir semua agama melarang tindakan kejahatan yang merugikan banyak orang seperti korupsi atau suap-menyuap. Surat Qurán Al-Mu’minun ayat 8 mengatakan bahwa: "Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya."Jabatan seseorang juga merupakan sebuah amanah atau titipan dari Tuhan yang harus dijaga.  Namun, tidak sedikit orang yang menyalahgunakan jabatan yang mereka miliki dan melanggar peraturan yang ada, hanya untuk menguntungkan diri mereka sendiri, seperti para hakim yang korup dan mudah disuap. Perbuatan mereka tentunya merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan diri mereka sendiri. Sebelum memulai masa jabatannya, seorang Hakim Agung juga bersumpah atas nama agama dan Tuhannya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan jujur.

Seorang pemimpin membutuhkan rasionalitas atau akal sehatnya untuk membuat keputusan dan menawarkan solusi efektif yang dapat mengatasi masalah-masalah yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Seorang pemimpin yang visioner harus menggunakan rasionalitas atau akal sehatnya untuk secara tanggap menawarkan solusi kepada maalah-masalah yang berpotensi mengancam kedaulatan negaranya.

Pentingnya sikap taat kepada pemerintah dapat digambarkan melalui analogi lingkungan kelas. Setiap kelas tentunya memiliki peraturan yang berbeda-beda, peraturan yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan siswa dan guru kelas tersebut. Ketika peraturan tersebut dilanggar, “kedaulatan” di kelas tersebut akan gugur dan siswa lainnya akan mulai menganggap ringan peraturan yang ada. Alhasil, tidak akan ada lagi siswa yang menghormati dan mematuhi peraturan di kelas, menciptakan lingkungan yang buruk dan tidak nyaman untuk belajar. Hal yang sama dapat terjadi bila masyarakat tidak lagi menaati dan menghormati peraturan yang telah pemerintah berlakukan.

Sumber:

https://indonesiana.tempo.co/read/77042/2016/06/06/agunghen2014/permasalahan-agung-mahkamah-agung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun