Mohon tunggu...
Politik

Konstitusionalisme sebagai Borgol Konseptualisasi Politik

14 September 2017   02:30 Diperbarui: 14 September 2017   03:04 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Carl J. Friedrich memahami "konstitusionalisme ialah sebagai gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahginakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah".

Dapat dipahami bahwa konstitusi tidak hanya dipandang sebagai susunan aturan aturan atau objek yang memiliki nilai tertinggi di dalam suatu negara. Akan tetapi, konstitusi juga berperan penting dalam pergulatan kekuasaan politik juga menjamin hak-hak politik dan hak-hak asasi manusia. Undang Undang Dasar merupakan landasan utama yang mengikat konsep politik. Di dalamnya telah diatur tentang kekuasaan kekuasaan yang berupa sistem pemerintahan.

Unsur-unsur yang menyangkut kekuasaan tidak akan lepas dari sifat absolutisme para penguasa. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, karena hak hak asasi masyarakat tidak terpenuhi secara adil dan sejahtera. Padahal suara rakyat merupakan suara terkuat dalam suatu negara untuk membangun kesejahteraan umum dengan peraturan yang berlaku.

Adanya Konstitusionalisme sebagai borgol konseptualisasi politik ialah agar di dalam konsep politik tidak terjadi tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan rakyat. Kekuasaan itu akan terus berjalan berevolusi sesuai  dengan porosnya. Tentunya dengan adanya kontitusionalisme maka konsep yang ada pada kekuasaan politik tidak akan keluar dari jalur ketetapan ketetapan Undang Undang Dasar.

Pembagian kekuasaan memberikan solutif bagi suatu negara dalam mengontrol sistem politik, dengan membagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

  • Kekuasaan Eksekutif

Lembaga Eksekutif merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan lebih luas daripada lembaga yang lain, karena mencakup pemerintahan hingga masyarakat. Namun kekuasaan lembaga eksekutif berdasarkan apasaja yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Dasar.

  • Kekuasaan Legislatif

Lembaga eksekutif memiliki wewenang dalam merancang undang-undang yang kemudian di uji oleh lembaga Yudikatif dan kekuasaan lembaga legislatif berdasarkan apasaja yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar.

  • Kekuasaaan Yudikatif

Lembaga Yudikatif merupakan lembaga yang menegakkan serta meabsahkan Undang Undang yang telah dirancang oleh lembaga legislative. Kekuasaan lembaga ini juga diatur sesuai Undang-Undang Dasar.

Maka dalam konsep politik sudah jelas diatur tentang pembagian kekuasaan. Hal tersebut diterapkan agar lembaga tersebut terkontrol dan seimbang dalam berkedudukan.

Dalam penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan kekuatan yang dimiliki oleh setiap individu atau golongan. Maka dari pada itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, perlu adanya borgol yang terkunci erat agar tidak terlepas dan menimbulkan keabsolutan di dalam berkuasa, dan Konstitusionalisme berperan untuk memborgol konsep politik yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun